Kecelakaan “Adu Banteng” di Jalan GORR Gorontalo
Pada Senin (6/4/2026), terjadi kecelakaan lalu lintas yang cukup memprihatinkan di Jalan GORR, Desa Ulapato A, Gorontalo. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yaitu mobil boks Isuzu dan Daihatsu Avanza, yang diduga terlibat benturan keras atau “adu banteng”. Kejadian ini menimbulkan lima korban luka dan kerugian materiil sebesar Rp30 juta.
Identitas Pelaku dan Korban
Berdasarkan data yang dikumpulkan, mobil boks Isuzu dengan nomor polisi DD 8221 LQ dikemudikan oleh Said Moh Agus Bakari (26 tahun), seorang mahasiswa asal Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Sementara itu, mobil Daihatsu Avanza dengan nomor polisi DM 1318 JA dikemudikan oleh Moh Iqbal Datuela (31 tahun), seorang petani asal Desa Ilomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Korban dari kecelakaan ini terdiri dari lima orang yang mengalami luka ringan hingga robek. Berikut rincian kondisi masing-masing korban:
- Said Moh Agus Bakari (26): Mengalami luka robek pada wajah sebelah kiri.
- Moh Iqbal Datuela (31): Mengalami luka robek pada kepala bagian kanan serta luka lecet pada lengan kanan.
- Sahril Datuela (56): Mengalami luka robek pada wajah dan nyeri pada bagian leher.
- Yeni Katili (54): Mengalami luka robek pada dahi, luka lecet pada hidung, serta luka robek pada bibir.
Para korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Gorontalo untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan dari Kanit Laka Satlantas Polres Gorontalo, Aiptu Iskandar Tamrin, kecelakaan diduga terjadi akibat salah satu kendaraan kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Dalam laporan tertulisnya, ia menjelaskan bahwa mobil Avanza awalnya melaju dari arah Ulapato A menuju Dumati. Di saat bersamaan, mobil boks Isuzu datang dari arah berlawanan (Dumati menuju Ulapato A).
Saat melintas di jalan lurus yang menanjak, mobil boks tersebut diduga hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan dan bertabrakan langsung dengan Avanza. Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.50 Wita.
Penanganan Polisi
Setelah kejadian, anggota piket Unit Gakkum Satlantas Polres Gorontalo langsung melakukan penanganan di lokasi. Mereka melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, memasang garis polisi, serta mengamankan barang bukti. Petugas juga telah mendata saksi-saksi dan memfasilitasi pembuatan visum bagi para korban.
Selain korban luka, kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp30 juta. Kedua kendaraan mengalami kerusakan berat pada bagian depan.
Proses Penyelesaian
Saat ini, kedua belah pihak masih mengupayakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Menurut informasi yang diperoleh, keduanya masih meminta kesempatan untuk bermusyawarah. Jika tidak ada titik temu, mereka akan menyerahkan perkaranya kepada pihak berwajib untuk diusut lebih lanjut.

















