Ingat, HGB Berlaku 30 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Diposting pada



JAKARTA,

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. HGB diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh pemegang hak tersebut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, HGB bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu. Hal ini memungkinkan pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.

“Menurut UUPA 5/1960, HGB adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri,” ujarnya.

Ketentuan HGB dalam Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Selain itu, Pasal 35 ayat (2) menyebutkan bahwa jangka waktu HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun, asalkan pemegang hak mengajukan permohonan dan keadaan bangunan memenuhi syarat.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (3) menegaskan bahwa HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGB bisa diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.

Masa Berlaku dan Perpanjangan HGB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.

Menurut Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Jangka waktu paling lama 30 tahun

Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun

* Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun

Artinya, pemegang HGB dapat menggunakan tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.

Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung dari asal haknya.

Syarat Perpanjangan HGB

Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4). Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak

Tidak direncanakan untuk kepentingan umum

Sesuai tata ruang

Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum

Dengan adanya ketentuan ini, HGB tetap menjadi alternatif yang layak bagi masyarakat yang ingin membangun dan memanfaatkan tanah yang bukan miliknya.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan