No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Ingat, HGB Berlaku 30 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Luna by Luna
30 April 2026 - 21:40
in politik
0



JAKARTA,

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. HGB diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh pemegang hak tersebut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, HGB bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu. Hal ini memungkinkan pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.

“Menurut UUPA 5/1960, HGB adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri,” ujarnya.

Ketentuan HGB dalam Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Selain itu, Pasal 35 ayat (2) menyebutkan bahwa jangka waktu HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun, asalkan pemegang hak mengajukan permohonan dan keadaan bangunan memenuhi syarat.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (3) menegaskan bahwa HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

HGB bisa diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.

Masa Berlaku dan Perpanjangan HGB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.

Menurut Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Jangka waktu paling lama 30 tahun

Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun

* Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun

Baca Juga  Dana Haji Khusus Macet: Ancaman Tenggat Arab Saudi

Artinya, pemegang HGB dapat menggunakan tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.

Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung dari asal haknya.

Syarat Perpanjangan HGB

Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4). Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak

Tidak direncanakan untuk kepentingan umum

Sesuai tata ruang

Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum

Dengan adanya ketentuan ini, HGB tetap menjadi alternatif yang layak bagi masyarakat yang ingin membangun dan memanfaatkan tanah yang bukan miliknya.

Tags: berlaku,diperpanjangingat,politik
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Kedepankan Politik Berbasis Data dan Kerja Nyata
politik

Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Kedepankan Politik Berbasis Data dan Kerja Nyata

13 Mei 2026 - 17:11
Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Diduga Antikritik dan Mundur dari Jabatan di Setjen MPR
politik

Dyastasita, Juri LCC 4 Pilar Diduga Antikritik dan Mundur dari Jabatan di Setjen MPR

13 Mei 2026 - 16:46
Konflik Adonara, Bupati Flores Timur Minta Warga Berhenti Gunakan Perang
politik

Konflik Adonara, Bupati Flores Timur Minta Warga Berhenti Gunakan Perang

13 Mei 2026 - 15:38
Munas II PAPDESI 2026, Zulhas Dorong Koperasi Desa Merah Putih Berkembang Cepat
politik

Munas II PAPDESI 2026, Zulhas Dorong Koperasi Desa Merah Putih Berkembang Cepat

13 Mei 2026 - 15:00
Menteri Luar Negeri Singapura Bertemu Sugiono Bahas Stabilitas Ekonomi
politik

Menteri Luar Negeri Singapura Bertemu Sugiono Bahas Stabilitas Ekonomi

13 Mei 2026 - 14:46
KPK Minta Heri Black Bekerja Sama dalam Kasus Bea Cukai
politik

KPK Minta Heri Black Bekerja Sama dalam Kasus Bea Cukai

13 Mei 2026 - 13:51
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
5 cara menyimpan santan di kulkas dengan benar

5 cara menyimpan santan di kulkas dengan benar

13 Mei 2026 - 18:02
PLUT Goes to Pesisir, Hadirkan Layanan Legalitas Usaha untuk UMKM Pulau Pemping

PLUT Goes to Pesisir, Hadirkan Layanan Legalitas Usaha untuk UMKM Pulau Pemping

13 Mei 2026 - 18:00
Review Lengkap Infinix Note 40: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Infinix Note 40: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

13 Mei 2026 - 17:58
Ijuk Cipongkor Jadi Penghasilan Warga di Tengah Kesulitan Kerja

Ijuk Cipongkor Jadi Penghasilan Warga di Tengah Kesulitan Kerja

13 Mei 2026 - 17:55
10 produk perawatan kulit alami untuk kulit sensitif

10 produk perawatan kulit alami untuk kulit sensitif

13 Mei 2026 - 17:41

Pilihan Redaksi

5 cara menyimpan santan di kulkas dengan benar

5 cara menyimpan santan di kulkas dengan benar

13 Mei 2026 - 18:02
PLUT Goes to Pesisir, Hadirkan Layanan Legalitas Usaha untuk UMKM Pulau Pemping

PLUT Goes to Pesisir, Hadirkan Layanan Legalitas Usaha untuk UMKM Pulau Pemping

13 Mei 2026 - 18:00
Review Lengkap Infinix Note 40: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Infinix Note 40: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

13 Mei 2026 - 17:58
Ijuk Cipongkor Jadi Penghasilan Warga di Tengah Kesulitan Kerja

Ijuk Cipongkor Jadi Penghasilan Warga di Tengah Kesulitan Kerja

13 Mei 2026 - 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.