JAKARTA,
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. HGB diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh pemegang hak tersebut.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, HGB bersifat sementara dengan jangka waktu tertentu. Hal ini memungkinkan pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.
“Menurut UUPA 5/1960, HGB adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri,” ujarnya.
Ketentuan HGB dalam Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Selain itu, Pasal 35 ayat (2) menyebutkan bahwa jangka waktu HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun, asalkan pemegang hak mengajukan permohonan dan keadaan bangunan memenuhi syarat.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (3) menegaskan bahwa HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
HGB bisa diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah Hak Milik.
Masa Berlaku dan Perpanjangan HGB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.
Menurut Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah HPL diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jangka waktu paling lama 30 tahun
Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun
* Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun
Artinya, pemegang HGB dapat menggunakan tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan.
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, tergantung dari asal haknya.
Syarat Perpanjangan HGB
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4). Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak
Tidak direncanakan untuk kepentingan umum
Sesuai tata ruang
Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum
Dengan adanya ketentuan ini, HGB tetap menjadi alternatif yang layak bagi masyarakat yang ingin membangun dan memanfaatkan tanah yang bukan miliknya.



















