Buruh Gelar Aksi Besar-besaran di Depan Istana Negara, Tuntut Revisi UMSK 2026 Jawa Barat
Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya, dengan tuntutan utama agar Gubernur Jawa Barat merevisi dan menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota.
Diperkirakan puluhan ribu buruh turut serta dalam demonstrasi ini, dengan konvoi sekitar 10.000 sepeda motor memadati kawasan Gambir sejak pagi hari. Massa buruh menyuarakan penolakan mereka terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang dinilai menghapus atau mengurangi UMSK di sejumlah daerah. Hal ini dikhawatirkan akan menekan kenaikan upah sektoral dan berdampak negatif pada kesejahteraan para pekerja.
Tuntutan Buruh: Revisi UMSK 2026 dan Kepatuhan Regulasi
Inti dari aksi kali ini adalah desakan agar Gubernur Jawa Barat meninjau ulang dan mengeluarkan keputusan baru mengenai UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Para buruh ingin penetapan UMSK tersebut benar-benar mencerminkan rekomendasi yang telah diajukan oleh pemerintah daerah setempat, yaitu para bupati dan wali kota.
Selain itu, tuntutan lain yang disuarakan adalah agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025. Para buruh juga mengkritik adanya upaya pencitraan melalui media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil dan kebutuhan para pekerja di lapangan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi ini melibatkan massa buruh yang sangat besar. “Kami memperkirakan puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat akan hadir hari ini. Sekitar 10.000 sepeda motor dari sejumlah kabupaten dan kota akan memadati kawasan Istana Negara sejak pagi,” ujar Said Iqbal.
Penolakan Keputusan Gubernur Jabar Terkait UMSK
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh telah secara resmi menyatakan penolakan mereka terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, Dadan Sudiana, menjelaskan bahwa keputusan gubernur tersebut dianggap tidak memasukkan sejumlah daerah dalam penetapan UMSK 2026. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh kepala daerah di 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Daftar Daerah yang Diisukan Kehilangan UMSK
Dadan Sudiana merinci bahwa ada beberapa daerah yang dikhawatirkan tidak lagi memiliki UMSK pada tahun 2026. Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Bogor
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Majalengka
Sementara itu, di 11 daerah lainnya, penetapan UMSK dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi awal. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan sektor yang dicakup atau bahkan penurunan nilai upah yang ditetapkan.
Pentingnya UMSK bagi Perlindungan Pekerja Sektoral
Dadan Sudiana menekankan peran krusial UMSK dalam mengatur dan memastikan standar upah yang layak bagi para pekerja di sektor-sektor unggulan. Sektor-sektor ini seringkali menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan memiliki karakteristik usaha yang khas. Oleh karena itu, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan secara cermat karakteristik sektor usaha serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat yang lebih memahami kondisi lokal.
Penghapusan atau pengurangan UMSK dikhawatirkan akan berimplikasi langsung pada stagnasi atau bahkan penurunan kenaikan upah pekerja sektoral jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian serius karena nilai UMSK umumnya berada di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga menjadi standar upah yang lebih tinggi dan menguntungkan bagi para pekerja. Dengan adanya UMSK, diharapkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Aksi demonstrasi ini menunjukkan betapa pentingnya dialog dan konsistensi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perwakilan pekerja dalam merumuskan kebijakan upah yang adil dan berkeadilan. Para buruh berharap aspirasi mereka didengar dan tuntutan revisi UMSK 2026 dapat segera diakomodasi demi masa depan ketenagakerjaan yang lebih baik.



















