Panduan Pembelajaran Ramadan 1447 H: Kombinasi Belajar Mandiri dan Tatap Muka untuk Penguatan Karakter
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif sembari memanfaatkan momentum Ramadan sebagai sarana penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik. Skema yang diterapkan adalah kombinasi antara pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pengaturan ini mengedepankan pendekatan yang adaptif dan humanis. Fokusnya adalah pada penugasan yang sederhana dan menyenangkan, serta upaya meminimalkan ketergantungan pada gawai dan internet. Hal ini sejalan dengan semangat bulan Ramadan yang menekankan refleksi diri dan ibadah.
Tahapan Pelaksanaan Pembelajaran Ramadan 1447 H
Berdasarkan SEB, jadwal pembelajaran selama periode Ramadan 1447 H dibagi dalam beberapa tahapan krusial:
-
18-21 Februari 2026: Pembelajaran Mandiri di Lingkungan Keluarga, Tempat Ibadah, dan Masyarakat
Pada periode awal ini, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri oleh peserta didik di luar lingkungan sekolah. Satuan pendidikan diimbau untuk memberikan penugasan yang tidak memberatkan siswa, lebih bersifat eksploratif dan reflektif. -
23 Februari hingga 14 Maret 2026: Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan
Setelah masa pembelajaran mandiri, kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung secara tatap muka di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Periode ini akan diisi dengan kegiatan tambahan yang bertujuan untuk penguatan iman dan takwa, pengembangan kepemimpinan, serta peningkatan kepedulian sosial.- Untuk Peserta Didik Beragama Islam: Dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian-kajian keislaman yang relevan dengan nilai-nilai Ramadan.
- Untuk Peserta Didik Non-Islam: Akan difasilitasi untuk mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
-
16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026: Libur Bersama Idul Fitri
Seluruh kegiatan pembelajaran akan diliburkan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. -
30 Maret 2026: Kembali Normal
Kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara normal setelah libur Idul Fitri.
Peran Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan
Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan. Mereka diminta untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan ini di seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Kepala satuan pendidikan juga diharapkan untuk melakukan penyesuaian dalam aktivitas pembelajaran. Beberapa penyesuaian yang disarankan meliputi:
* Mengurangi intensitas kegiatan fisik, seperti pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), agar siswa memiliki lebih banyak waktu untuk kegiatan spiritual dan reflektif.
* Memperkuat asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa secara berkelanjutan tanpa memberikan tekanan yang berlebihan.
* Memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar, memastikan mereka tetap mendapatkan dukungan yang memadai.
Selain itu, satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur. Mereka juga diminta untuk menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh orang tua atau wali murid, khususnya terkait dengan isu keselamatan dan perlindungan peserta didik.
Peran Krusial Orang Tua/Wali Murid
Peran serta orang tua atau wali murid menjadi sangat penting, terutama selama periode pembelajaran mandiri di rumah. Beberapa tugas dan tanggung jawab yang diharapkan dari mereka meliputi:
- Pendampingan Anak: Mendampingi anak dalam mempraktikkan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, serta mendorong penguatan literasi, numerasi, dan karakter melalui kegiatan sehari-hari.
- Pengaturan Gawai dan Internet: Mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, memastikan waktu layar yang sehat dan pemanfaatan teknologi yang positif.
- Keterlibatan Sosial dan Keagamaan: Mendorong anak untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang bermanfaat, sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan.
- Perlindungan Anak: Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini yang dapat membahayakan masa depan mereka.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kolaborasi yang erat antara sekolah, keluarga, dan pemerintah adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” ujar beliau.
Melalui kebijakan terpadu ini, pemerintah optimis bahwa pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung dengan tertib, adaptif, dan efektif. Diharapkan, kebijakan ini akan turut berkontribusi dalam mewujudkan generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing yang tinggi.


















