No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Jaksa di Batam Terlihat Ngawur, Sidang Pembacaan Pledoi Malah Sibuk Membacakan Surat Tuntutan

JP by JP
12 April 2023 - 18:40
in Hukum
0
Suasana sidang terdakwa Supriyanto alias Sukur yang dilaksanakan secara virtual. Foto: JP - BATAMPENA.COM

Suasana sidang terdakwa Supriyanto alias Sukur yang dilaksanakan secara virtual. Foto: JP - BATAMPENA.COM

Jaksa di Batam atas nama Karya So Immanuel terlihat ngawur ketika sibuk membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Supriyanto alias Sukur (perkara nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Btm), sementara persidangan saat itu agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (11 April 2023).

Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Vierki Siahaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini sebenarnya adalah Abdullah dan Rosmarlina Sembiring. Namun keduanya diketahui tidak nongol dalam persidangan sehingga harus digantikan oleh jaksa Karya So Immanuel Gort.

Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa Supriayanto alias Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narotika golongan satu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

Mendengarkan Karya So Immanuel Gort sibuk membacakan tuntutan membuat Vierki Siahaan melakukan komplain kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. “Yang Mulia, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan pledoi bukan lagi tuntutan. Minggu lalu [04 April 2023] sudah dibacakan tuntutannya, Yang Mulia. Mohon petunjuknya,” ucap Vierki Siahaan seorang Advokat dalam naungan LBH Suara Keadilan.

Mendengarkan penjelasan Vierki Siahaan membuat hakim Yudith Wirawan mengecek dokumen perkaranya. Selanjutnya Yudith Wirawan menegur Karya So Immanuel Gort dalam persidangan kala itu. “Baik Pak jaksa, sepertinya persidangan hari ini agendanya pembacaan pledoi. Jadi silahkan penasehat hukum untuk membacakan pledoinya,” ujar Yudith Wirawan.

Majelis hakim Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandar, Dwi Nuramanu dan Vierki Siahaan selaku penasehat terakwa Supriyanto alias Sukur. (Foto: JP -BATAMPENA.COM)
Majelis hakim Yudith Wirawan, Twis Retno Ruswandar, Dwi Nuramanu dan Vierki Siahaan selaku penasehat terdakwa Supriyanto alias Sukur. (Foto: JP -BATAMPENA.COM)

Mendengarkan penjelasan Yudith Wirawan membuat Vierki Siahaan langsung membacakan pledoinya. “Baik Yang Mulia, izinkan saya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas nama terdakwa Supriyanto alias Sukur. Kami penasehat hukum terdakwa memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terdakwa juga masih mempunyai masa depan dan terdakwa juga masih memiliki tanggungan yaitu keluarganya. Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dan saya ucapkan terima kasih,” kata Vierki Siahaan.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

Bertolak dari pledoi itu Yudith Wirawan menanyakan pendapat Karya So Immanuel Gort. Pak jaksa dengan nota pembelaan itu, apa tanggapannya?

“Tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ucap Karya So Immanuel Gort.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 17 April 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan membantah bahwa tidak ada jaksa membaca ulang tuntutan. “Gakada pembacaan ulang tuntutan. Itu jawaban jaksa atas pledoi terdakwa/PH secara lisan, dan penegasan tuntutan yg telah dibacakan sebelumnya,” tulis Andreas Tarigan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Media Batampena.com pada hari Rabu (12 April 2023).

Penulis: JP

Tags: Karya So Immanuel GortNarkobaPengadilaSupriyanto alias Sukur

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In