Mantan Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Malpraktik Medis
Seorang mantan finalis ajang kecantikan terkemuka, Jeni Rahmadial Fitri, yang pernah menyandang gelar Putri Indonesia Riau 2024, kini tengah menghadapi jerat hukum serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal dan malpraktik kecantikan yang merugikan sejumlah pasien. Kabar ini mencuat seiring dengan perkembangan dua laporan polisi yang berbeda namun saling berkaitan, yang kini tengah diselidiki oleh Polda Riau.
Laporan Kedua Mengarah pada Dugaan Operasi Bibir Ilegal
Polda Riau kembali menerima laporan baru yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri. Laporan kedua ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan finalis Putri Indonesia Riau tersebut. Di tengah proses hukum perkara malpraktik kecantikan sebelumnya yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), Polda Riau kini mulai menangani dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan praktik kecantikan yang dijalankan oleh tersangka.
Laporan kedua ini secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah melalui proses gelar perkara. Pelapor dalam kasus ini diketahui bernama Ratih Indriani, yang melayangkan laporannya pada tanggal 25 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terbaru ini berkaitan dengan dugaan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang diduga telah dilakukan tersangka terhadap korban. Saat ini, penyidik tengah berfokus pada pengumpulan alat bukti yang kuat serta mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap unsur pidana dalam tindakan medis yang diduga dilakukan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan bahwa laporan baru ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro pada Selasa, Juni 2026.
Berkas Perkara Awal Telah P-21
Sementara itu, proses hukum terkait laporan pertama terhadap Jeni Rahmadial Fitri terus berlanjut. Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama Jeni Rahmadial Fitri telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasus yang menjerat eks finalis Putri Indonesia Riau ini sebelumnya telah menyita perhatian publik. Penyelidikan awal oleh penyidik mengungkap dugaan praktik kecantikan ilegal yang dilakukan oleh Jeni tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis profesional. Dalam penyidikan awal, polisi menduga tindakan yang dilakukan oleh tersangka telah mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius, bahkan hingga cacat permanen.
Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh penyidik pada tanggal 28 April 2026 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.
Dengan munculnya laporan kedua yang kini telah naik ke tahap penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau diperkirakan akan kembali mendalami rangkaian dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tindakan medis dan layanan kecantikan yang dijalankan oleh tersangka.
Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Sejak 2019
Jeni Rahmadial Fitri diduga telah menjalankan praktik medis ilegal dengan mengaku sebagai dokter kecantikan di Pekanbaru. Ia ditangkap oleh aparat dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 27 April 2026. Penangkapan ini terjadi setelah Jeni dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis yang memadai maupun izin praktik resmi. “Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro pada Rabu, 29 April 2026.
Tindakan Jeni diduga telah menyebabkan sedikitnya 15 orang menjadi korban, di mana sebagian di antaranya mengalami cacat permanen. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS, yang mengalami luka serius setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, yang dikelola oleh tersangka.
Setelah menjalani prosedur tersebut, korban NS mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius pada bagian wajah dan kepala. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Kombes Pol Ade Kuncoro. Akibat tindakan ini, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, terungkap bahwa korban dari perbuatan tersangka tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 orang dilaporkan mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambah Kombes Pol Ade Kuncoro.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah menjalankan praktik kecantikan ilegal ini sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelola oleh Jeni menawarkan berbagai macam perawatan kecantikan dengan tarif yang bervariasi. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.













