Siswi Kota Tegal Alami Kekerasan dan Pelecehan di Curug Gombong Batang, Pelaku Dikenal Lewat Aplikasi Kencan
Batang – Sebuah insiden memilukan terjadi di kawasan objek wisata Curug Gombong, Desa Gombong, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Seorang siswi asal Kota Tegal, yang diidentifikasi dengan inisial ZS, dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh seorang pemuda berinisial MH, yang juga berasal dari Kota Tegal. Keduanya diketahui saling mengenal melalui sebuah aplikasi kencan daring.
Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini, MH telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kasusnya tengah dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. “Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan objek wisata Curug Gombong. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Maulidya pada Selasa (10/2/2026).
Perkenalan Berawal dari Aplikasi Kencan Daring
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh kepolisian, kronologi kejadian ini bermula dari perkenalan antara korban (ZS) dan terduga pelaku (MH) melalui sebuah aplikasi pertemanan daring bernama Date Omi. Perkenalan tersebut terjadi pada tanggal 1 Februari 2026.
Setelah beberapa kali berkomunikasi secara virtual, keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada hari Minggu, 8 Februari 2026. Pada hari yang telah disepakati, korban ZS menjemput MH di wilayah Kota Tegal.
Selanjutnya, keduanya melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor berboncengan menuju beberapa tempat wisata. Perjalanan mereka berlanjut hingga akhirnya tiba di objek wisata Curug Gombong, yang berlokasi di Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
Setibanya di lokasi, korban dan terduga pelaku sempat menghabiskan waktu beraktivitas di sekitar area air terjun. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, korban ZS menyampaikan niatnya untuk segera pulang.
Niat korban untuk pulang tersebut ternyata ditolak oleh terduga pelaku MH. Penolakan ini kemudian memicu terjadinya cekcok atau percekcokan di antara keduanya. Dalam situasi yang memanas tersebut, terduga pelaku MH diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban ZS, hingga menyebabkan korban terjatuh di area sekitar tebing.
Tidak berhenti pada kekerasan fisik, terduga pelaku MH juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Mendapatkan perlakuan yang mengerikan tersebut, korban ZS sontak berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban akhirnya terdengar oleh warga sekitar yang berada di area tersebut. Mendengar panggilan darurat itu, warga segera mendatangi lokasi kejadian dan memberikan pertolongan kepada korban.
“Korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar,” jelas Ipda Maulidya. “Selanjutnya, korban dan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Subah, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Batang untuk penanganan lebih lanjut.”
Pelaku Terancam Jeratan Pasal Berlapis
Dalam proses penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-surat kendaraan.
- Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi antara korban dan pelaku.
- Sejumlah barang pribadi milik korban yang relevan dengan kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MH akan dijerat dengan pasal berlapis. Pihak kepolisian berencana menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, MH juga akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Batang menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses penyidikan secara mendalam. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pemeriksaan saksi-saksi terkait, pengumpulan dan pelengkapan alat bukti, serta koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung.
“Kami memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Ipda Maulidya. “Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan hak-hak korban akan kami pastikan terpenuhi sepenuhnya.”
Menyikapi maraknya kasus serupa, polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan ini mencakup penggunaan media sosial maupun aplikasi pertemanan daring yang semakin marak di kalangan remaja.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mendapati adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan yang menimpa anak. Laporan cepat dari masyarakat sangat krusial dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.




















