No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

JP by JP
9 Januari 2023 - 14:09
in Hukum
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Zurrahhman Afriansyah selaku nahkoda Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Zurrahhman Afriansyah selaku nahkoda Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau yang disebut Bakamla RI melakukan penangkapan terhadap kapal tanker MT Blue Stars GT-296 dikarenakan diduga telah memasuki perairan Indonesia tanpa izin resmi dari pihak Syahbandar Republik Indonesia yang berada di Kota Batam. Penangkapan itu dilakukan pada 26 Agustus 2022 silam.

Dalam peristiwa penangkapan itu, diketahui bahwa kapal tanker MT Blue Stars GT-296 memiliki muatan berupa solar murni sebanyak 87.484 Ton yang diduga didapatkan dengan cara membeli di tengah laut atau kerap disebutkan sebagai hasil kencing kapal-kapal kala berada di samudra.

Selanjutnya untuk melakukan proses hukum kepada pihak nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296 maka Bakamla RI berusaha melimpahkan perkara tersebut kepada TNI AL yang berada di Kota Batam. Alhasil perkara itu ditolak oleh pihak Angkatan Laut Batam.

Penolakan tersebut menjadi dasar bagi Bakamla RI meminta pihak Polairud untuk membantu melakukan proses hukum kepada pihak nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296. Namun lagi-lagi perkara itu ditolak oleh Polairud.

Tepat pada 1 September 2022, Bakamla RI berhasil meminta bantuan proses hukum kepada Bea dan Cukai tipe B di Batam.

Keesokan harinya (02 September 2022) Bea Cukai tipe B di Batam menetapkan nahkoda kapal tanker MT Blue Stars GT-296 atas nama Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dengan ada 1 pekan status hukum kepada Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori membuat penasehat hukumnya Parulian Situmeang, Sudirman Situmeang, Sorianto Lumban Gaol untuk mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tepat pada 03 Januari sidang pembacaan eksepsi dilaksanakan. Parulian Situmeang mengatakan kekecewaannya terkait penegakan hukum yang dialami oleh kliennya, Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori.

Baca Juga  Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Mulai dari 26 Agustus 2022 sampai 1 September status hukum apa yang disandingkan oleh Bakamla RI kepada terdakwa Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori?
Apakah ditangkap? Kalau ditangkap hanya berlaku 24 jam saja. Apabila ditahan, apakah Bakamla RI berwenang menahan?
Bagaimana proses administrasi penangkapan dan penahanan tersangka saat berada di Bakamla RI?

“Seharusnya JPU [jaksa penuntut umum] mengurai dengan jelas dalam surat dakwaan status hukum terdakwa. Namun JPU terkesan mengabaikan hal tersebut, bahkan menganggap hal tersebut tidak penting, atau penuntut umum tutup mata terhadap hal tersebut,” kata Parulian Situmeang kala persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis) dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto, serta terlihat sosok JPU Zulna Yosepha.

Hakim PN Batam, Bambang Trikoro [ketua majelis] dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto. (Foto: JP - BATAMPENA)
Hakim PN Batam, Bambang Trikoro [ketua majelis] dan didampingi oleh hakim Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA)
Dengan demikian Parulian Situmeang menyebutkan bahwa dengan demikian maka proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap Zurrahman Afriansyah Bin Sihabudin Chodori ternyata tidak memenuhi prosedur hukum hukum yang berlaku dan “layak dinyatakan batal demi hukum.”

Dalam eksepsi tersebut, Parulian Situmeang juga menyebutkan bahwa Bakamla RI telah menangkap kapal  tanker MT Blue Stars 8 GT-296 di pelayaran lintas damai yang terletak pada titik koordinat 01⁰-14′-30″N -103⁰-59’12″E yang merupakan alur pelayaran yang dikenal dengan Traffic Seperation Scheme (TSS) berdasarkan kesepakatan 3 negara pantai di sekitarnya (Indonesia, Singapura dan Malaysia).

“Perbuatan itu melanggar aturan dan ketentuan hukum laut Internasional atau yang disebut UNCLOS [United Nations Convention On The Law Of The Sea] pada tahun 1982. Sebagaimana ditarifikasi menjadi UU RI Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hukum Laut.”

Baca Juga  Pasca Ditetapkan Muhammad Chaidir Sebagai Tersangka Kasus Korupsi. Para Guru SMA Negeri 1 Batam Kembalikan Uang ke Kejari Batam

Parulian Situmeang menyimpulkan bahwa surat dakwaan JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materil sebagaimana amanat dari pasal 143 KUHAP. “Dengan demikian harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Parulian Situmeang.

Dalam menyusun surat dakwaan JPU harus berpedoman pada aturan hukum, hasil penyidikan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. “Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan jaksa dalam menuntut terdakwa,” ujar Parulian Situmeang.

Dengan dalil tersebut, Parulian Situmeang meminta kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, menghentikan pemeriksaan perkara nomor 790/Pid.B/2022/PN Btm.

Dengan adanya eksepsi tersebut maka Bambang Trikoro memberikan kesempatan kepada JPU Zulna Yosepha untuk menanggapinya. Persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa (10 Januari 2023) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Penulis: JP

Tags: Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296Parulian SitumeangPengadilan Negeri BatamUNCLOSZurrahman Afriansyah

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In