Kasus Hukum Pemilik Restoran Bibi Kelinci: Dari Tersangka Menuju Pembebasan
Jakarta – Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, menyatakan bahwa kasus hukum yang sempat menjerat dirinya kini telah sepenuhnya selesai. Sebelumnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nabilah pada hari Minggu, 8 Maret 2026, di Gedung Bareskrim Polri.
“Saya memaafkan semuanya, saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah dengan tegas.
Penetapan Nabilah sebagai tersangka berawal dari laporan yang diajukan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dipicu oleh sebuah video yang diunggah oleh Nabilah di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada tanggal 20 September 2025.
Video yang diunggah Nabilah menampilkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kondisi restoran miliknya pada malam hari, tanggal 19 September 2025. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa restoran sedang ramai pengunjung, yang menyebabkan lamanya waktu penyajian pesanan pelanggan.
Situasi ini dilaporkan membuat salah satu pelanggan wanita, yang kemudian diketahui bernama Evi Santi, merasa tidak sabar. Puncaknya, Evi Santi dilaporkan memaksa masuk ke dalam area dapur restoran. Nabilah mengunggah kejadian tersebut dengan keterangan, “Menunggu kurang lebih 30 menit-an, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya.”
Setelah berhasil memasuki area dapur, Evi Santi terlihat melontarkan makian kepada kepala dapur restoran. Suaminya, Zendhy Kusuma, turut masuk ke dalam area dapur dan menunjukkan kemarahannya dengan memukul lemari pendingin serta menunjuk-nunjuk kepala staf restoran.
Yang mengejutkan, setelah keributan mereda, pasangan suami istri tersebut justru meninggalkan dapur dengan membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan tanpa melakukan pembayaran. Staf restoran sempat berusaha mengejar kedua pelanggan yang kabur tersebut hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran senilai Rp 530 ribu. Namun, bukannya membayar, pasangan tersebut justru balik mengancam staf restoran.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo menjelaskan bahwa Nabilah telah melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, belakangan Nabilah justru turut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi setelah pihak Zendhy Kusuma melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri. “Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA (Nabilah Anya Amalia) berada dalam posisi sebagai terlapor,” jelas AKP Dian Purnomo.
Kronologi Lengkap Insiden di Bibi Kelinci Kopitiam
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan seorang pelanggan yang berujung pada insiden di dapur restoran. Berikut adalah rincian kronologi kejadian yang dilaporkan:
- Malam Hari, 19 September 2025: Restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang dipadati pengunjung.
- Penantian Pelanggan: Seorang pelanggan wanita, Evi Santi, menunggu pesanan selama kurang lebih 30 menit.
- Pelanggaran Area Dapur: Merasa tidak sabar, Evi Santi dilaporkan memaksa masuk ke area dapur yang seharusnya terlarang bagi pengunjung.
- Konfrontasi di Dapur: Di dalam dapur, Evi Santi dilaporkan memaki kepala dapur restoran. Suaminya, Zendhy Kusuma, turut masuk dan menunjukkan sikap agresif, termasuk memukul lemari pendingin dan menunjuk staf.
- Pengambilan Makanan Tanpa Pembayaran: Setelah insiden tersebut, pasangan suami istri tersebut meninggalkan restoran dengan membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan.
- Upaya Penagihan dan Ancaman Balik: Staf restoran mengejar pasangan tersebut ke area parkir untuk menagih pembayaran sebesar Rp 530 ribu, namun malah mendapatkan ancaman balik.
Proses Hukum yang Berkelok
Perjalanan hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya dua laporan yang saling terkait:
Laporan Awal oleh Nabilah O’Brien:
- Dasar Laporan: Dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) atas pengambilan makanan dan minuman tanpa pembayaran.
- Tersangka yang Ditetapkan: Zendhy Kusuma dan Evi Santi.
Laporan Balik oleh Zendhy Kusuma:
- Dasar Laporan: Terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah O’Brien.
- Penanganan: Dittipidsiber Bareskrim Polri.
- Status Nabilah: Terlapor.
Akhir Kasus dan Pernyataan Nabilah O’Brien
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Nabilah O’Brien menyatakan bahwa seluruh rangkaian kasus yang melibatkan dirinya telah selesai. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Pernyataan ini menandakan adanya penyelesaian, baik melalui proses hukum formal maupun upaya mediasi yang mungkin telah dilakukan. Sikap Nabilah yang menyatakan memaafkan semua pihak menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri konflik dan melanjutkan aktivitas bisnisnya dengan tenang. Kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas hukum yang bisa timbul dari perselisihan antara pemilik usaha dan pelanggan, terutama ketika melibatkan media sosial dan hak privasi.



















