• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Keberadaan Pencari Suaka di Indonesia: Dinamika dan Penanganan

Hidayat by Hidayat
8 April 2026 - 08:54
in politik
0



Jika kita mendengar sebuah perang, maka istilah Pencari Suaka kerap muncul. Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk dapat menyelematkan jiwanya jika dirinya hendak keluar dari wilayah negara tersebut? Lalu bagaimana Indonesia melihat fenomena pencari suaka tersebut? Dalam tulisan ini, kita akan cari tahu bagaimana peranan Indonesia dalam menangani pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pengertian Pencari Suaka

Pencari suaka adalah seseorang ataupun sekolompok orang yang berupaya untuk keluar dari suatu wilayah dan berupaya untuk mencari perlindungan Internasional dari sebuah kejahatan yang mengancam kehidupan dari subjek tersebut. Pencari suaka ini merupakan subjek yang keberadaannya diakui oleh hukum Internasional. Keberadaannya diatur di dalam Konvensi Pengungsi 1951 yang mana mengatur mengenai hak-hak pengungsi dan bagaimana tindakan yang dapat diberikan kepada para pencari suaka dan pengungsi.

Sejarah Keberadaan UNHCR dan IOM di Indonesia

Pada praktiknya, tidak semua negara mengakui dan meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tersebut, seperti halnya yang dilakukan oleh Indonesia. Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tersebut yang membuat Indonesia secara materiil tidak memiliki tanggung jawab moral untuk menerima dan memberikan perlakuan yang sesuai bagi subjek pencari suaka. Namun demikian, pada praktiknya keberadaan pencari suaka ataupun pengungsi Internasional di Indonesia tidak dapat dibendung.

Perang yang terjadi di beberapa wilayah negara membuat arus migrasi pencari suaka berpindah dan masuk ke wilayah Indonesia. Mungkin dari beberapa pencari suaka tersebut tidak bermaksud untuk menetap di wilayah Indonesia. Namun, karena wilayah Indonesia berada di antara negara Australia yang merupakan salah satu negara penerima pengungsi, Indonesia menjadi terdampak juga terhadap keberadaan pengungsi tersebut.

Indonesia karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 awalnya tidak memiliki standar penanganan terhadap para pencari suaka tersebut. Hingga akhirnya ketika perang Vietnam pecah, arus migrasi pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia menjadi tak terkendali. Melihat hal ini, pemerintah akhirnya berkomunikasi dengan organisasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan juga International Organization for Migration (IOM) dalam membantu penanganan pencari suaka di Indonesia. Hal ini sekaligus menandai awal mula penanganan pencari suaka dari luar negeri di Indonesia oleh organisasi Internasional tersebut.

Baca Juga  Prabowo dan Megawati Bertemu di Istana, Ini Reaksi Jokowi

Aturan Penanganan Pengungsi di Indonesia

Dalam pelaksanaannya, sejak tahun 2016, Indonesia mempunyai sebuah aturan pelaksanaan penanganan pengungsi yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Di dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa instansi pemerintah terkait yang memiliki peranan terhadap pelaksanaan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Peranan UNHCR dan IOM Terhadap Pencari Suaka

UNHCR bertujuan sebagai organisasi Internasional yang akan menentukan status seorang pencari suaka tersebut layak diberikan status pengungsi atau tidak. UNHCR juga berfungsi untuk menentukan tujuan negara penerima yang akan menerima pengungsi tersebut. IOM di Indonesia juga memiliki peranan terhadap keberadaan pengungsi di Indonesia. IOM berupaya membantu mengakomodasi keperluan-keperluan dasar dari para pengungsi serta kebutuhan material dalam hal perpindahan subjek ke negara ketiga. Kedua nya saling bersinergi mewujudkan sebuah keadilan bagi para pencari suaka.

Perbedaan Status Pengungsi dan Pencari Suaka

Perlu diketahui, bahwasanya status pengungsi dan pencari suaka merupakan dua terminologi yang berbeda. Pencari suaka merupakan subjek pencari perlindungan yang dalam hal ini merupakan subjek yang belum mendapatkan status berhak untuk ditempatkan di negara ketiga. Dalam hal ditemukannya seorang pencari suaka di Indonesia, maka pemerintah berupaya dengan berkomunikasi dengan UNHCR serta IOM untuk dapat ditentukan nasib keberadaannya di Indonesia. UNHCR lah yang akan menentukan apakah subjek yang mencari suaka tersebut berhak dijadikan pengungsi internasional atau tidak.

Ketika seorang subjek dinyatakan tidak berhak mendapatkan status pengungsi, maka pihak UNHCR akan menyampaikan kepada pemerintah Indonesia yang nantinya akan membuat status dari subjek tersebut diberlakukan sebagai immigratoir. Ketika itu, subjek tersebut tidak dapat lagi hak untuk diperlakukan layaknya seorang yang telah ditetapkan sebagai pengungsi. Mereka-mereka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi di Indonesia maka akan dilakukan pendataan dan ditempatkan ke negara ketiga.

Baca Juga  SBY Angkat Bicara Soal Kematian 3 Prajurit TNI di Lebanon, Dukung Prabowo Minta Investigasi

Nilai Kemanusiaan Indonesia Terhadap Pencari Suaka

Hingga saat bulan Maret 2026 ini, menurut sumber data Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, keberadaan pengungsi di Indonesia telah mencapai angka 12.284 orang yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Dengan fenomena keberadaan pencari suaka di Indonesia, sebetulnya Indonesia tidak benar-benar tutup mata atas apa yang tengah menimpa subjek-subjek tersebut.

Dalam kaitannya dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, Indonesia telah menerapkan dan menjunjung martabat hak seseorang untuk merasa aman. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang menjadi nilai dasar yang tertuang di dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup dan mempertahan kehidupannya. Walaupun tidak meratifikasi perjanjian Internasional tentang Pengungsi, tidak semata-mata membuat Indonesia melupakan jati diri bangsa yang mana selalu berupaya untuk mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu bentuk aksi yang diwujudkan ialah dengan melihat subjek pengungsi sebagai salah satu aspek perlindungan yang keberadaannya tegak lurus dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dengan hal-hal yang telah dijabarkan sebelumnya, menjadikan kesimpulan bahwasanya pemerintah Indonesia telah cukup berupaya dalam mewujudkan aksi atas nama kemanusiaan. Semoga perdamaian di dunia selalu terwujud sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh semua orang di dunia.

Tags: dinamikaindonesiakeberadaanpenangananpencaripolitik
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pemerintah Bahas Investasi Rp2.430 Triliun: Sektor Mana yang Panen Keuntungan Terbesar?
Nasional

Pemerintah Bahas Investasi Rp2.430 Triliun: Sektor Mana yang Panen Keuntungan Terbesar?

3 Juni 2026 - 07:20
Prabowo Angkat Bicara Soal Kritik Kunjungan Luar Negeri: Ini Penjelasannya
berita

Prabowo Angkat Bicara Soal Kritik Kunjungan Luar Negeri: Ini Penjelasannya

3 Juni 2026 - 05:23
Sistem Pemilu Digital: Pakar Ingatkan Potensi Risiko Jika Kembali Diusung
berita

Sistem Pemilu Digital: Pakar Ingatkan Potensi Risiko Jika Kembali Diusung

3 Juni 2026 - 02:56
Internasional

Trump Mendesak Kesepakatan Baru dengan Iran, Bagaimana Reaksi Dunia?

3 Juni 2026 - 01:28
Viral! Biaya Perjalanan Presiden Dibongkar, Istana Buka Suara Soal Anggaran
politik

Viral! Biaya Perjalanan Presiden Dibongkar, Istana Buka Suara Soal Anggaran

3 Juni 2026 - 00:29
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah
Batam

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

2 Juni 2026 - 22:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54

PBSI Pamerkan Strategi Brilian Demi Dominasi Panggung Bulu Tangkis Dunia

3 Juni 2026 - 08:19
Fitur L8 PHEV Mirip Tiggo 8 CSH, Tapi Punya Kelebihan Ini

Fitur L8 PHEV Mirip Tiggo 8 CSH, Tapi Punya Kelebihan Ini

3 Juni 2026 - 08:18
Polda Jateng Gandeng FBI: Ungkap Sindikat Kripto Rp41 Miliar

Polda Jateng Gandeng FBI: Ungkap Sindikat Kripto Rp41 Miliar

3 Juni 2026 - 07:50
Pemerintah Bahas Investasi Rp2.430 Triliun: Sektor Mana yang Panen Keuntungan Terbesar?

Pemerintah Bahas Investasi Rp2.430 Triliun: Sektor Mana yang Panen Keuntungan Terbesar?

3 Juni 2026 - 07:20
Polisi Sita Ribuan Pil Tramadol dalam Aksi Bongkar Peredaran Ilegal di Jakarta Pusat

Polisi Sita Ribuan Pil Tramadol dalam Aksi Bongkar Peredaran Ilegal di Jakarta Pusat

3 Juni 2026 - 06:51

Pilihan Redaksi

PBSI Pamerkan Strategi Brilian Demi Dominasi Panggung Bulu Tangkis Dunia

3 Juni 2026 - 08:19
Fitur L8 PHEV Mirip Tiggo 8 CSH, Tapi Punya Kelebihan Ini

Fitur L8 PHEV Mirip Tiggo 8 CSH, Tapi Punya Kelebihan Ini

3 Juni 2026 - 08:18
Polda Jateng Gandeng FBI: Ungkap Sindikat Kripto Rp41 Miliar

Polda Jateng Gandeng FBI: Ungkap Sindikat Kripto Rp41 Miliar

3 Juni 2026 - 07:50
Pemerintah Bahas Investasi Rp2.430 Triliun: Sektor Mana yang Panen Keuntungan Terbesar?

Pemerintah Bahas Investasi Rp2.430 Triliun: Sektor Mana yang Panen Keuntungan Terbesar?

3 Juni 2026 - 07:20
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.