Sengketa Royalti “Nuansa Bening”: Mengapa Gugatan Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Telah Tiada
Kasus hukum yang melibatkan mendiang penyanyi Vidi Aldiano terkait dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” terus bergulir meski sang penyanyi telah berpulang. Kuasa hukum pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak serta-merta gugur dengan meninggalnya salah satu pihak. Gugatan ini, yang menuntut nilai fantastis puluhan miliar rupiah, kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Latar Belakang Gugatan: Sengketa Royalti “Nuansa Bening”
Gugatan ini bermula dari klaim bahwa Vidi Aldiano dianggap melakukan eksploitasi terhadap lagu “Nuansa Bening” tanpa izin resmi dari penciptanya, Keenan Nasution. Lagu yang kembali populer sejak tahun 2008 ini menjadi pangkal sengketa hak cipta yang mulai mencuat pada tahun 2025.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai angka Rp28,4 miliar, mencakup tuntutan royalti digital dan izin penggunaan lagu. Sengketa ini secara spesifik mempermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser yang melibatkan lagu tersebut serta distribusi digitalnya.
Proses Hukum Perdata: Kelanjutan Meski Tergugat Meninggal
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak menghentikan jalannya perkara. Berbeda dengan hukum pidana yang prosesnya akan gugur jika terdakwa meninggal dunia, dalam hukum perdata, proses hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan saat Minola ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Dalam konteks hukum perdata, wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Minola.
Keterlibatan Pihak Lain Sebagai Turut Tergugat
Lebih lanjut, Minola menggarisbawahi bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya ditujukan kepada almarhum Vidi Aldiano. Terdapat pihak lain yang juga dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Keterlibatan pihak lain ini memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut di pengadilan.
“Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” jelasnya.
Hal ini menjadi krusial karena keberadaan tergugat lain yang masih hidup memungkinkan proses hukum untuk tetap berjalan dan mencari penyelesaian yang adil.
Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
Saat ini, perkara sengketa royalti “Nuansa Bening” telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan bahwa proses kasasi ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan gugur.
“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” tegasnya.

Pada tahap kasasi, mekanisme persidangan berbeda dengan pengadilan tingkat pertama. Hakim di tingkat kasasi akan fokus pada pemeriksaan berkas perkara, memori kasasi, serta argumen hukum yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Kewajiban Tergugat dan Peralihan kepada Ahli Waris
Minola juga menjelaskan mengenai implikasi jika putusan pengadilan nanti mengharuskan adanya kewajiban dari pihak tergugat. Dalam hukum perdata, apabila tergugat telah meninggal dunia dan terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan, maka tanggung jawab tersebut akan beralih kepada ahli warisnya.
“Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban,” pungkasnya.
Ini berarti, meskipun Vidi Aldiano telah tiada, sengketa ini masih memiliki konsekuensi hukum yang dapat memengaruhi ahli warisnya, tergantung pada hasil akhir putusan di Mahkamah Agung. Sengketa ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum perdata berupaya untuk tetap memberikan keadilan meskipun ada perubahan signifikan pada status salah satu pihak yang berperkara.



















