Pencabutan Merek PITI: Penegasan Kepatuhan Hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), telah menegaskan bahwa pencabutan dan penghapusan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia” (PITI) dengan Nomor IDM000657831 telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah administratif ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menegaskan peran DJKI dalam menjaga integritas dan ketertiban hukum di ranah kekayaan intelektual, khususnya merek dagang.
Ranie Utami Ronie, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menjelaskan bahwa DJKI memiliki kewajiban fundamental untuk mengeksekusi setiap keputusan pengadilan yang telah sah dan diakui. Tindakan ini bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan sebuah bentuk penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia.
Kronologi Kasus: Dari Gugatan hingga Putusan Akhir
Proses hukum yang berujung pada pencabutan merek PITI ini berawal dari sebuah gugatan pembatalan merek. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Objek gugatan adalah merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831, yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berlokasi di Jakarta Utara.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima seluruh gugatan yang diajukan tersebut. Melalui Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 2 Desember 2024, majelis hakim memutuskan bahwa merek yang menjadi pokok perkara tersebut didaftarkan dengan niat yang tidak baik. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pendaftaran merek tersebut dicabut dan dihapus dari Daftar Umum Merek.
Pihak PITI Persaudaraan, sebagai tergugat dalam kasus ini, tidak serta-merta menerima putusan tersebut. Mereka kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, harapan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pupus. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PITI Persaudaraan. Putusan Mahkamah Agung ini semakin memperkuat dan mengukuhkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eksekusi Putusan: Peran DJKI dalam Menjaga Ketertiban Hukum
Setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, DJKI, yang bertindak sebagai Turut Tergugat dan Turut Termohon kasasi, memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti. Ranie Utami Ronie menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pencabutan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Dalam SK tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia” dengan nomor registrasi IDM000657831 dinyatakan batal dan dihapus dari Daftar Umum Merek. Keputusan ini merupakan penegasan terhadap kepatuhan DJKI terhadap supremasi hukum dan keputusan peradilan yang telah final.
Mekanisme Pembatalan Merek: Hak dan Batasan Hukum
Ranie Utami Ronie juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengajuan pembatalan merek. Tata cara dan prosedur pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain telah diatur secara rinci dalam undang-undang, khususnya Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal-pasal tersebut memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga. Hal ini dapat dilakukan tanpa adanya batasan waktu, asalkan terdapat alasan hukum yang kuat. Alasan-alasan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, adanya unsur niat tidak baik dalam pendaftaran merek, merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip moralitas, agama, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Edukasi Publik: Memahami Peran DJKI dan Lembaga Peradilan
Lebih lanjut, Ranie Utami Ronie menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat luas. Banyak pihak yang mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa DJKI bukanlah lembaga yang berwenang secara administratif untuk melakukan pembatalan merek. Pembatalan merek, dalam konteks hukum yang berlaku, harus melalui mekanisme gugatan di lembaga peradilan.
Peran DJKI adalah sebagai pelaksana teknis dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, DJKI hadir untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan terkait pembatalan merek dapat ditindaklanjuti secara efektif. Hal ini krusial untuk menjaga kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memelihara kredibilitas sistem merek nasional secara keseluruhan. Melalui penegakan hukum yang konsisten, diharapkan integritas dan kepercayaan terhadap sistem kekayaan intelektual di Indonesia dapat terus terjaga.

















