Kemiskinan Nenek Wilhelmina: Bukti Keraguan Data BPS

Diposting pada

Tragedi di Ngada: Nenek Penerima Bansos Tak Layak, Sistem Pendataan Dipertanyakan

Kisah pilu yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu dibelikan buku tulis dan pena, telah membuka tabir kelam mengenai kompleksitas sistem bantuan sosial di Indonesia. Di tengah keprihatinan mendalam atas tragedi tersebut, terungkap fakta mengejutkan: nenek dari siswa yang meninggal tersebut, Wilhelmina Nenu (80), yang hidup dalam kondisi memprihatinkan di sebuah pondok berdinding bambu, ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Yang lebih mengagetkan, nenek Wilhelmina terdata dalam Desil 6. Kategori ini umumnya ditempatkan pada kelompok masyarakat rentan hingga menengah ke atas, dengan estimasi pendapatan rumah tangga antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,8 juta atau lebih per bulan, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pendataan awal dilakukan hingga nenek yang hidup serba kekurangan ini masuk dalam kategori tersebut, sementara ia dan mendiang cucunya berjuang keras untuk bertahan hidup hanya dengan mengandalkan hasil kebun dan jualan sayuran?

Alasan Kepala Desa: Takut Memberikan Bantuan Ganda

Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Naruwolo, Dionisius Roa, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa sejak menjabat tiga tahun lalu, pihaknya belum pernah memberikan bantuan langsung kepada nenek Wilhelmina. Alasannya, berdasarkan pengecekan sistem, nenek tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bansos.

“Setelah kami cek ternyata dia terdaftar sebagai penerima bansos,” ujar Dionisius. Ia menambahkan bahwa menurut regulasi, tidak diperkenankan memberikan bantuan sosial ganda kepada warga yang sudah terdaftar. “Saya takut masuk penjara kalau kasih bantuan dobel. Siapa yang mau tanggung jawab,” kilahnya. Meskipun demikian, ia belum memastikan apakah nenek Wilhelmina menerima bantuan dari sumber lain.

Dinas Sosial: Terkendala Prosedur dan Kategori Desil

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi, menjelaskan bahwa nenek Wilhelmina tidak terakomodir dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan penelusuran sistem, Ermelinda mengonfirmasi bahwa nenek Wilhelmina memang berada pada kategori Desil 6.

“Kalau desil 6 kan intervensi terkait program (PKH) memang tidak ada tuh,” ungkap Ermelinda. Ia menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kategori Desil 6 dalam DTSEN Kemensos RI memang umumnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat rentan hingga menengah ke atas, dengan estimasi pendapatan rumah tangga yang cukup tinggi, setara dengan kalangan PNS, TNI, dan Polri.

Mekanisme Pendataan: Melibatkan Berbagai Pihak

Ermelinda kemudian merinci proses pendataan dan penentuan kategori desil. Menurutnya, penentuan desil didasarkan pada kriteria kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data awal dikumpulkan oleh operator sistem informasi kesejahteraan sosial new generation (SIKS-NG) di tingkat desa, yang kemudian diusulkan melalui musyawarah desa.

Data tersebut selanjutnya diverifikasi oleh dinas sosial sebelum diusulkan ke kementerian sosial. Kementerian sosial kemudian menyerahkan data tersebut ke BPS untuk dilakukan pengecekan lapangan dan penentuan desil. “Penentuan desil itu berdasarkan kriteria-kriteria kemiskinan dari BPS,” jelasnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kebenaran prosedur pendataan yang diterapkan.

Penjelasan BPS: Dinamisnya Data dan Peran Aplikasi

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngada, Ivadia Elmina Patola, menjelaskan bahwa data DTSEN bersifat dinamis. Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui usulan dari pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG dan usulan dari masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Kedua aplikasi ini dikelola oleh Kementerian Sosial.

“Proses usulan pembaharuan DTSEN dapat dilakukan secara berkala sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Ivadia. Ia menambahkan bahwa penentuan desil pada DTSEN antara BPS dan dinas sosial menggunakan indikator yang sama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Ivadia menerangkan bahwa BPS mengukur tingkat kemiskinan makro menggunakan konsep kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Data yang dihasilkan dari survei ini berupa estimasi hingga level kabupaten/kota, bukan data by name by address.

Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN adalah basis data tunggal individu dan keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan. Pembaharuan desil atau peringkat kesejahteraan keluarga dilakukan oleh BPS RI secara berkala setelah menerima data yang telah dimutakhirkan dari kementerian sosial. “Desil DTSEN merupakan urutan tingkat kesejahteraan yang disusun berdasarkan variabel sosial ekonomi dengan penerapan metodologi statistik yang dilakukan secara terpusat oleh BPS RI,” pungkas Ivadia.

Tragedi kematian YBS (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, yang diduga akibat putus asa karena tidak dapat memenuhi keinginannya membeli buku dan pena senilai kurang dari Rp 10.000, menjadi sorotan tajam. Kasus ini menggarisbawahi betapa pentingnya akurasi data dan efektivitas penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Kritik Terhadap Data Kemiskinan BPS

Kasus ini juga kembali memunculkan kritik terhadap validitas data kemiskinan yang dirilis oleh BPS. Sebelumnya, data penurunan angka kemiskinan per Maret 2025 menjadi 23,85 juta orang (8,47 persen) atau September 2025 menjadi 8,25 persen sempat dipertanyakan oleh para ekonom dan publik karena dianggap tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menjadi salah satu pihak yang melayangkan kritik tajam. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa BPS masih mengandalkan pendekatan pengukuran berbasis pengeluaran dengan item-item konsumsi yang dianggap sudah usang dan tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia saat ini.

“Dampak dari metodologi yang usang ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. Dengan jumlah penduduk miskin yang kecil versi data pemerintah, alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026 berpotensi ditekan atau tidak mengalami peningkatan signifikan,” ungkap Media.

Perbandingan Data BPS dengan Laporan Bank Dunia

Media membandingkan data resmi BPS dengan laporan terbaru Bank Dunia yang menyebutkan bahwa 68,2 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 194,4 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional. Angka ini sangat kontras dengan data BPS yang mencatat hanya 8,57 persen atau 24,06 juta jiwa tergolong miskin. Disparitas yang sangat besar ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam definisi dan pengukuran kemiskinan di Indonesia.

Dampak Sistem Pendataan terhadap Bantuan Sosial

Media menilai bahwa pengukuran data kemiskinan BPS yang kurang relevan diperparah oleh sistem pendataan yang mensyaratkan penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Jika garis kemiskinan terlalu rendah, banyak masyarakat rentan yang tidak terjaring dalam kategori masyarakat miskin sesuai data DTKS dan akhirnya tidak menerima bantuan sosial,” tambahnya.

Usulan Reformasi Metode Pengukuran Kemiskinan

Menyikapi berbagai persoalan ini, Media menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap metode pengukuran kemiskinan di Indonesia, mencontoh negara-negara lain seperti Malaysia dan negara-negara Uni Eropa. Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendekatan baru dalam memaknai kemiskinan secara lintas sektoral.

Selain itu, Media mengusulkan agar ukuran kesejahteraan tidak hanya berbasis pengeluaran, tetapi juga pada pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Pendekatan ini dinilai lebih tepat karena mencerminkan kondisi masyarakat setelah dikurangi kewajiban seperti pajak dan pengeluaran dasar. “Dengan membandingkan tingkat kemiskinan sebelum dan sesudah intervensi negara, kita dapat menilai seberapa efektif kebijakan sosial yang ada. Ini memungkinkan kita mengetahui program mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan,” jelas Media.

Evaluasi Kesejahteraan yang Lebih Komprehensif

Media juga menyoroti pentingnya evaluasi kesejahteraan yang lebih komprehensif, melibatkan indikator seperti akses pendidikan, perumahan, kesehatan, upah layak, jaminan sosial, angka pengangguran, hingga tingkat kejahatan dan korupsi. Ia berpendapat bahwa pemerintah cenderung hanya menonjolkan data positif, meskipun landasan metodologinya lemah. “Kita lebih baik menggunakan data dengan benar untuk melihat fakta yang ada, ketimbang memoles data hanya untuk kepentingan pencitraan. Kemiskinan bukan aib, tetapi masalah sosial yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Kritik Terhadap Data Pertumbuhan Ekonomi BPS

Selain data kemiskinan, Celios juga mengkritik data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dirilis BPS. Laporan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 sebesar 5,12 persen dinilai tidak mencerminkan realitas ekonomi masyarakat, mengingat daya beli yang lemah, konsumsi rumah tangga yang stagnan, dan peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyatakan kejanggalan pada data pertumbuhan triwulan II-2025 yang lebih tinggi dari triwulan I-2025, padahal triwulan I mencakup momen Ramadhan dan Idul Fitri yang biasanya meningkatkan konsumsi. “Triwulan I-2025 saja hanya tumbuh 4,87 persen. Jadi cukup janggal ketika pertumbuhan triwulan II mencapai 5,12 persen,” kata Nailul.

Ketidaksesuaian Data Industri Pengolahan

Kejanggalan lain yang disorot adalah data pertumbuhan industri pengolahan yang menurut BPS tumbuh 5,68 persen, berkontribusi 1,13 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, indeks manajer pembelian (PMI) justru mencatat sektor manufaktur mengalami kontraksi selama April-Juni 2025, menunjukkan perusahaan tidak melakukan ekspansi signifikan. “Artinya, perusahaan tidak melakukan ekspansi secara signifikan,” ujar Nailul.

Meningkatnya PHK dan Dampaknya

Memburuknya industri manufaktur juga ditandai dengan peningkatan jumlah PHK pada periode Januari-Juni 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 42.385 orang terkena PHK, naik 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. “Mengapa di tengah memburuknya industri manufaktur data BPS menyatakan industri pengolahan justru tumbuh? Ketidaksinkronan antara data pertumbuhan ekonomi dengan leading indicator membuat saya pribadi tidak percaya terhadap data yang dirilis oleh BPS,” pungkas Nailul.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan