Kepala Sekolah Terjerat Kasus Pencabulan di Tasikmalaya Dicopot dari Jabatannya
Dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya tengah berduka menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN). Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial UR (55), akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap peristiwa yang mencoreng citra dunia pendidikan, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang bergulir.
Peristiwa memilukan ini diduga kuat terjadi di sebuah penginapan yang berlokasi di wilayah Pangandaran. Pihak Disdik Kabupaten Tasikmalaya telah memastikan pencopotan UR dari posisinya sebagai kepala sekolah. Keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah dan memastikan kelancaran seluruh layanan pendidikan bagi para siswa.
Proses Pemberhentian Jabatan dan Penunjukan Pelaksana Tugas
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi, secara gamblang mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi terkait pemberhentian jabatan UR sedang dalam tahap persiapan. Menurut Edi, Disdik Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah menantikan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran.
“Salinan Sprindik ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami di Dinas Pendidikan untuk segera memberhentikan saudara UR dari posisi Kepala Sekolah,” jelas Edi. “Langkah cepat ini kami ambil demi menjaga situasi sekolah tetap kondusif dan memastikan seluruh layanan pendidikan dapat berjalan tanpa hambatan berarti.”
Lebih lanjut, Edi Ruswandi menyatakan bahwa jabatan Kepala Sekolah yang kosong akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) baru. Penunjukan Plt. ini akan berlangsung hingga proses hukum terhadap UR selesai dan ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penempatan Plt. ini akan berlangsung sampai proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Edi pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Koordinasi Intensif dan Sanksi Terhadap ASN
Selain mengambil langkah administratif terkait jabatan, Disdik Kabupaten Tasikmalaya juga terus menjalin koordinasi yang intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Koordinasi ini sangat penting dalam penanganan kasus pidana murni yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti UR.
Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi maksimal, yaitu pemecatan dari statusnya sebagai ASN, Edi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang ASN, terlebih lagi yang berkaitan dengan tindakan kriminal, tentu akan membawa konsekuensi yang serius.
“Setiap perbuatan pasti membawa konsekuensi, apalagi jika melibatkan pelanggaran berat oleh seorang ASN,” tegas Edi. “Setelah putusan inkracht didapatkan, proses pemecatan akan dilaksanakan sesuai dengan semua aturan yang berlaku.”
Kronologi Kejadian Dugaan Pencabulan
Kasus ini bermula ketika seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tasikmalaya, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan berinisial UR (55), diamankan oleh warga. Penangkapan ini dilakukan setelah UR diduga melakukan tindak pencabulan terhadap lima remaja putri sekaligus. Peristiwa dugaan pencabulan ini dilaporkan terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Pangandaran. Kejadian ini sendiri berlangsung pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui telah menginap selama dua hari di Pangandaran bersama kelima korban. Seluruh korban berasal dari Kota Tasikmalaya, dan rata-rata dari mereka masih berusia 14 tahun, yang berarti masih berstatus di bawah umur. Insiden ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

















