Kesepakatan Dagang RI-AS: QRIS dan Sistem Pembayaran Jadi Sorotan

Diposting pada

Kolaborasi Sistem Pembayaran Lintas Batas: Indonesia dan AS Sepakati Standar Internasional

Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong kebutuhan akan sistem pembayaran yang efisien dan terintegrasi, baik di tingkat domestik maupun internasional. Dalam konteks ini, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mencapai kesepakatan penting terkait sistem pembayaran dan transaksi lintas batas. Kesepakatan ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara kedua negara, yang secara spesifik mengalokasikan pembahasan isu ini dalam Pasal 2.29 mengenai International Payment Networks and Chip Standards.

Sebelumnya, kebijakan sistem pembayaran Indonesia telah menjadi sorotan pemerintah AS melalui dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program. Laporan tersebut mengidentifikasi sejumlah regulasi domestik Indonesia yang dianggap sebagai hambatan perdagangan dalam sektor jasa pembayaran.

Poin-Poin Kunci dalam Kesepakatan ATR

Kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam ATR mencakup beberapa poin krusial yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi transaksi lintas batas:

1. Akses Jaringan Pembayaran Internasional

  • Indonesia berkomitmen untuk tetap mengizinkan jaringan pembayaran internasional yang dioperasikan oleh perusahaan AS untuk memproses transaksi kartu kredit domestik.
  • Hal ini juga berlaku untuk transaksi card not present atau e-commerce yang bersifat lintas batas, sesuai dengan ketentuan pengecualian regulasi yang berlaku.
  • Selain itu, Indonesia tidak akan menerapkan kewajiban pemrosesan data di dalam negeri (onshore data processing requirements) di sektor keuangan.
  • Persyaratan ini berlaku sepanjang otoritas Indonesia memiliki akses yang langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap informasi yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia. Akses ini penting untuk tujuan pengaturan dan pengawasan.

2. Standar Chip Internasional untuk Transaksi Domestik

  • Kedua negara sepakat untuk mengadopsi penggunaan standar chip yang diterima secara internasional.
  • Standar ini akan diterapkan pada seluruh transaksi kartu domestik, termasuk transaksi debit nirsentuh atau contactless debit (juga dikenal sebagai tap-to-pay).
  • Kesepakatan ini diharapkan dapat membuka era baru dalam regulasi sistem pembayaran lintas batas antara Indonesia dan AS.

Latar Belakang Protes AS Terhadap Sistem Pembayaran Domestik Indonesia

Sebelum tercapainya kesepakatan dalam ATR, pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah menyuarakan sejumlah keberatan terhadap kebijakan sistem pembayaran Indonesia. Keberatan ini tercatat dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program.

Beberapa kebijakan yang disorot oleh AS meliputi:

  • Pembatasan Kepemilikan Asing: Regulasi yang membatasi kepemilikan modal asing pada perusahaan pembayaran domestik, terutama pada tingkat maksimal 20 persen.
  • Kewajiban Pemrosesan Transaksi Domestik: Aturan yang mewajibkan pemrosesan transaksi domestik melalui lembaga nasional atau switching yang berlokasi di Indonesia dan berizin dari Bank Indonesia (BI).
  • Penerapan Standar Nasional: Penggunaan standar nasional untuk sistem pembayaran.

Regulasi yang Menjadi Sorotan

Beberapa peraturan Bank Indonesia yang menjadi fokus protes AS antara lain:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran: Regulasi ini membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembayaran hingga maksimal 20 persen, dengan pengecualian bagi investasi lama yang sudah melampaui batas tersebut.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/08/2017 tentang National Payment Gateway (GPN): Peraturan ini mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berizin BI. Aturan ini juga membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN. Kebijakan ini dinilai membatasi pasokan jasa pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan asing untuk menjalin kemitraan dengan lembaga switching GPN yang berizin di Indonesia. Persetujuan BI atas kemitraan ini mensyaratkan adanya dukungan terhadap pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi.

Kekhawatiran Terhadap QRIS dan Implementasi Blueprint Sistem Pembayaran 2025

Pada tahun 2019, BI meluncurkan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang dikenal sebagai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Peluncuran QRIS ini sempat menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah perusahaan pembayaran dan perbankan asal AS. Mereka menyatakan bahwa dalam proses perumusan kebijakan QRIS, pemangku kepentingan internasional dinilai tidak mendapatkan informasi dan kesempatan konsultasi yang memadai.

Selanjutnya, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 yang mulai berlaku efektif pada Juli 2021, Indonesia mengimplementasikan Blueprint Sistem Pembayaran 2025. Regulasi ini menetapkan kategorisasi berbasis risiko untuk aktivitas sistem pembayaran dan sistem perizinan. Dalam aturan tersebut, batas kepemilikan asing untuk penyelenggara jasa pembayaran nonbank (front-end payment companies) ditetapkan maksimal 85 persen, namun kepemilikan saham dengan hak suara dibatasi 49 persen. Sementara itu, batas kepemilikan asing untuk penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (back-end companies) tetap pada angka 20 persen.

Pada Mei 2023, BI kembali mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN, serta mendorong penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah domestik. Kebijakan ini kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan perusahaan pembayaran AS terkait akses mereka terhadap opsi pembayaran elektronik yang berasal dari AS.

Kesepakatan terbaru dalam ATR ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pengembangan industri domestik dengan kemudahan transaksi lintas batas, serta meningkatkan interoperabilitas sistem pembayaran antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan