Penolakan terhadap LMKN, Pencipta Lagu Minta Transparansi dan Kejelasan
Sejumlah pencipta lagu di Indonesia merasa kecewa dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menilai bahwa lembaga ini gagal menjalankan fungsinya secara profesional, khususnya dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu. Permasalahan ini menjadi topik utama dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Pencipta Lagu Menggugat PP 56 2021 dan Permen 27 2025”.
Diskusi tersebut dihadiri oleh puluhan pencipta lagu dari berbagai genre dan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang sepakat untuk menggugat dasar hukum berdirinya LMKN. Salah satu peserta diskusi, Ari Bias, menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja LMKN.
“Dari dulu kita sudah mempermasalahkan ini, dalam beberapa kasus kita sudah mempertanyakan banyak ke LMKN, tapi jawabannya nggak memuaskan,” ujar Ari Bias di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).
Ari menambahkan bahwa keluhan ini bukan hanya datang darinya, tetapi juga sejalan dengan semangat teman-teman di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan para pencipta lain yang tergabung dalam gerakan Garputala (Garda Pencipta Lagu). Mereka menyoroti masalah pembagian royalti yang dinilai tidak jelas. Ari bahkan menyinggung soal pembayaran royalti dari salah satu merek makanan populer yang belakangan beritanya ramai.
“Kemarin kan kita tahu ada pembayaran royalti dari Mie Gacoan, itu kan hak kita. Nah, itu gimana baginya?” tutur Ari.
Selain itu, dasar perhitungan tarif royalti juga dianggap membingungkan bagi para pengguna lagu. Menurut Ari, seharusnya dasar yang digunakan lebih sederhana dan jelas agar para pengguna tidak bingung harus membayar berapa, ke siapa, dan lain sebagainya.
“Dasar yang dipakai untuk menentukan tarif royalti menurut saya membingungkan. Mestinya cari yang lebih simpel dan jelas biar para user nggak bingung harus bayar berapa, ke siapa, dan lain sebagainya,” terang Ari Bias.
Dalam kesempatan yang sama, pencipta lagu senior Ali Akbar yang dikenal lewat karya untuk God Bless dan Gigi 2000 menyampaikan bahwa para pencipta lagu juga akan mengajukan uji materi terhadap PP dan Permen yang menjadi dasar hukum LMKN.
“Jangan diskriminatif lah. Masa yang terkenal wajahnya aja yang dipanggil untuk dimintai masukan perumusan revisi undang-undang,” ungkap Ali Akbar.
Ia menegaskan bahwa para pencipta lagu memiliki kemampuan yang tidak kalah dari orang lain. “Pencipta lagu ini banyak yang pintar-pintar juga. Kalau nggak pintar, pasti nggak bisa bikin lagu,” tegas Ali.
Gerakan ini difasilitasi oleh LMK KCI dan turut didukung oleh Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal. Ia menyebut banyak pencipta lagu mulai mempertanyakan intervensi LMKN terhadap LMK dan hak cipta para pencipta.
“Ya, kita laksanakan juga sebagai langkah konkret perjuangan. Pokoknya LMK dan pencipta lagu itu merupakan satu kesatuan, senasib sepenanggungan,” kata Enteng.
Enteng menekankan bahwa pemerintah seharusnya hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan ikut campur dalam urusan royalti secara langsung seperti mengolek dan mendistribusikan. “Royalti itu hak eksklusif pencipta lagu, jadi nggak bisa dipotong seenaknya oleh LMKN,” timpal Eko Saky.
Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah pencipta lagu ternama seperti Ade Putra, Koko Thole, Sony Jos, Richard Kyoto, Benny Azhar, dan Amin Ivo. Mereka sepakat bahwa transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan royalti adalah hal penting yang harus segera diatasi.














