Beberapa waktu silam media Batampena.com membuat berita perihal perkara PPMI yang dituntut dengan tuntutan terkesan melempem mendapatkan sanggahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Pada hari Senin (05 Februari 2024) I Ketut Kasna Dedi menyampaikan klarifikasinya langsung kepada tim redaksi media ini. I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa faktanya ada terdakwa yang bernama Yuliani binti Marhan (perkara nomor 786/Pid.Sus/2023/PN Btm) sebenarnya sedang berbadan dua atau sedang hamil. Hal itu yang menjadi dasar tuntutan JPU Adjudian Syafitra menuntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 Juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.
“Berita itu harus berimbang dan harus disampaikan fakta yang sebenar-benarnya. Saat itu terdakwa Yuliani sedang hamil 8 bulan. Saya tidak tega, anak yang dalam kandungan jadi ikut merasakan penderitaan yang dilakukan oleh ibunya. Terus kalau saya menuntut di atas itu (1 tahun dan 6 bulan kurungan, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan) maka dia pasti akan menjalani 2 tahun lagi di dalam. Anak kecil itu siapa yang bertanggungjawab? Yang seperti itulah pertimbangan saya,” kata I Ketut Kasna Dedi yang ditemui di ruang kerja Kepala seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan yang berada di lantai 3 Gedung Kejari Batam.
Selain itu, I Ketut Kasna Dedi memaparkan pertimbangannya dalam menuntut itu selalu berbeda-beda karena harus menelaah fakta persidangannya. “Kalau saya menganalisa fakta sidangnya. Saya selalu nanya, fakta sidangnya apa? Kalau Cuma supir, saya tidak akan tega, memang tugasnya begitu. Ada juga yang menampung dengan tanda kutip ya. Dia terima sewa rumah, dan pelaku utamanya bukan dia juga, yang ditransfer uang itu yang lain,” ujar I Ketut Kasna Dedi dihadapan crew media ini.
Mendengarkan klarifikasi dari I Ketut Kasna Dedi membuat jurnalis Batampena.com bertanya. Mohon dijelaskan Pak Kajari secara spesifik siapa saja terdakwa dan perkara nomor berapa yang berperan sebagai supir, yang hanya menyewakan rumahnya untuk tempat penampungan calon PMI ilegal itu?
I Ketut Kasna Dedi langsung memerintahkan Andreas Tarigan untuk memberikan langsung kepada para jurnalis media ini. “Nanti kasih ya. Kemarin kita sudah share nama para terdakwa dari 4 perkara itu. Semua itu pasti ada pelaku utamanya di luar yang dijadikan yang membantu-membantu. Kalau saya sebelum masuk ke sini saya bertanya, tuntutan Ibu Herlina (Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebelum I Ketut Kasna Dedi) sebelumnya berapa? 2 tahun 6 bulan,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Dalam konfirmasi itu Pimpinan Redaksi Batampena.com atas nama Joni Pandiangan alias JP menyampaikan pada umumnya atau rata-rata tuntutan perkara perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dituntut 4 tahunan.
Mendengarkan penyampaian Joni Pandiangan membuat I Ketut Kasna Dedi berkomentar. “Jadi gini, ada yang 4 tahun, makanya dilihat klasifikasi perbuatannya. Coba nanti lihat, kalau dia menerima transfer maka saya sepakat dia layak dihukum berat. Makanya setiap perkara ini harus kita pilah dan tidak bisa disamaratakan,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Dalam suasana itu juga, JP juga bertanya kepada I Ketut Kasna Dedi. Karena apple to apple perkara terdakwa Baginda Siregar juga supir taksi dan hanya menjemput sebagai seorang supir, lalu fakta persidangannya tidak terlihat mens rea-nya atau niat jahatnya namun harus dituntut 4 tahun penjara pada masa kepemimpinan Ibu Herlina Setyorini sebagai Kejari Batam dulunya. Kenapa pada masa Bapak I Ketut Kasna Dedi tadi supir yang menjemput dituntut 2 tahun 6 bulanan?
Kala itu Andreas Tarigan langsung menjawab perbedaannya “karena dia [Baginda Siregar] sudah 3 hingga 4 kali melakukan penjemputan calon PMI ilegal itu berdasarkan fakta persidangannya.”
“Dia [Baginda Siregar] telah mengulangi perbuatannya berkali-kali. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Jadi kalau nanya itu tanya per-perkara itu satu-satu, kalau ditanya secara global sulit juga, apalagi saat itu bertanya di aula. Bang, perkara ini kenapa dituntut rendah-rendah? Loh perkara yang mana? Kemarin sudah saya tegaskan harus dipilah perkaranya, takbisa disamaratakan. Yang kedua saya harus tahu dulu yang mana perkara yang mau ditanyakan, takbisa global. Bukan Cuma di perkara PMI tetapi di perkara lain seperti narkotika, pencurian pasti ada perbedaan. Sama-sama curi motor, ada yang 1 tahun 6 bulan, ada yang 2 tahun, ada yang 2 tahun 6 bulan. Kenapa? Karena alasan kerugiannya, bisa alasan mencuri, macam-macam pertimbangannya. Gitu ya harus teman-teman sama dulu mindset-nya, pemahamannya gitu,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Pada hari Rabu (07 Februari 2024) awak Media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Andreas Tarigan perihal beberapa perkara yang terdakwanya terdiri dari:
- Terdakwa PPMI Yunita Usman alias Nita Binti Usman Sakka (perkara nomor 747/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa A Ramli Bin M Abib (perkara 748/Pid.Sus/2023/PN Btm). Terdakwa Yunita Usman dan A Ramli dituntut oleh JPU Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan saja.
- Perkara PPMI terdakwa Nurjap alias Jefri (perkara nomor 800/Pid.Sus/2023/PN Btm) bersama-sama dengan Lilik Sasmitasari Binti Basrah (perkara nomo 801/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Akbar Alimudin (perkara nomor 802/Pid.Sus/2023/PN Btm). Terdakwa Nurjap alias Jefri, Lilik Sasmitasari dan Akbar Alimudin juga dituntut oleh JPU Abdullah dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan itu terjadi pada 30 November 2023 silam.
- Perkara PPMI yang menjerat terdakwa Ali Hendra alias Adam Bin Muzar (perkara nomor 839/Pid.Sus/2023/PN Btm). Terdakwa Ali Hendra alias Adam Muzar dituntut oleh JPU Nani Herawati dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Andreas Tarigan menerangkan bahwa para terdakwa itu bukan aktor utama dalam tindak pidana PPMI tersebut. “Terdakwa Ali Hendra itu hanya supir taksi online dan perannya hanya menjemput saja bukan pelaku utama. Aktor utamanya itu DPO bernama Bella, kalau Ali hanya menjemput saja perannya dan dibayar jasa sebagai supir taksi online saja. Begitu juga terdakwa yang lainnya bukan pelaku utama,” kata Andreas Tarigan kala itu.
Perihal Media Berperan untuk Kontrol Sosial dan Mengkritisi Kinerja Pemerintah dalam hal Penegakan Hukum
I Ketut Kasna Dedi menanggapi perihal media mengkritisi kinerja jaksa di Kejari Batam utamanya di bawah kepemimpinannya. “Sebenarnya saya tidak ada rasa sakit hati, tidak ada dendam diantara kita. Makanya saya pun cerita ke teman-teman,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Mendengarkan ucapan tersebut JP juga bertanya kepada I Ketut Kasna Dedi. Pak Kajari, setelah berita beberapa perkara PPMI Dituntut Terkesan Mulai Melempen jujur portal Batampena.com sempat kena hack atau serangan siber. Kenapa bisa begitu, Pak Kajari?
I Ketut Kasna Dedi menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pihak-pihak yang melakukan serangan siber terhadap media Batampena.com.
“Tanya Kasi Intel, berkali-kali saya bilang bahwa tidak mau menyakiti orang lain. Saya tidak pernah menyakiti siapapun. Kemanapun saya tugas berusaha tidak pernah menyakiti. Kalaupun saya statement itu me-warning, mungkin bisa saya laporkan ke Dewan Pers tetapi sampai saat ini saya tidak melaporkan ke Dewan Pers. Saya masih ingat bahwa teman-teman masih punya anak dan istri yang teman-teman harus hidupi, sama dengan saya. Saya juga punya keluarga, kalau dibegitukan sama keluarga saya apa tidak malu? Orang nyari kan gampang, langsung muncul dia. Saya makanya tidak mau seperti itu, makanya saya suruh wartawan ya sudah coba dulu pendekatan, cerita bahwa saya itu tidak pernah langsung ketemu. Tetapi kalau setiap hari saya sudah diam masih terus diserang, diserang, diserang. Ya semua orang akhirnya mispersepsi kalau orang baca. Berarti Pak Kasna benar kayak gini jadinya, walaupun saya tidak melakukan itu. Itu yang saya jaga, makanya saya ya abang ajak ngobrol kalau berhasil maka oke saya tidak tindaklanjuti. Kalau memang saya ditulis sekali lagi, saya akan tindaklanjuti. Artinya upaya yang kita lakukan semua sudah maksimal. Saya dapat info dari Kasi Intel mau ketemu maka saya tak masalah maka kita ketemu. Sekali lagi saya katakan bahwa ini bukan dalam rangka kita bermusuhan,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Mendengarkan penjelasan itu maka JP menegaskan bahwa Batampena.com sebagai Pers berperan dan berfungsi kontrol sosial untuk menciptakan rasa keadilan secara khusus dalam penegakan hukum di lingkup Kota Batam.
Atas pendapat dari JP itu terkesan menstimulus I Ketut Kasna Dedi untuk berkomentar. “Tapi bahasa etika berbahasa itu ada. Coba abang JP di posisi saya, maaf ya dengan ditulis seperti itu. Coba kita merenung sama-sama. Kalau gak marah berarti mindset kita berbeda,” ucap I Ketut Kasna Dedi.
Dalam pertemuan itu JP berkata “Kalau saya bilang gak marah, kuatirnya Abang Kasna akan kecewa. Bisa saja akan muncul perkataan sok suci ini, sok tahan banting. Ini kan persepsi saya.”
Mendengarkan pernyataan tersebut terlihat memantik I Ketut Kasna Dedi berkomentar. “Di Balik itu, kalau kita cuman berdua akan punya persepsi yang berbeda, tetapi kalau diserahkan dan dikeluarkan ke orang banyak kalau diperlakukan begini sakit gak? Samalah kalau saya nulis terus cerita abang yang negatif, walaupun belum tentu negatif. Pasti akan sakit juga, itu yang harus kita jaga. Makanya saya datang itu kan, undang saya undang. Apapun kegiatan walaupun teman-teman media yang lain bilang gak usah, Pak tetapi saya tetap memperlakukan sama. Tetapi sekali, dua kali ya mungkin ini style-nya memang berbeda. Saya memang cari teman, tetapi kalau diginikan bukan teman lagi makanya saya blokir. Karena itu alasan saya blokir, saya tidak mau berkonflik dan saya tidak mau dikirimi berita yang macam-macam yang menapar muka saya dan belum tentu kebenarannya,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Penulis: Aris dan Tim

















