Koalisi Sipil: Cabut Telegram Panglima TNI, Prabowo!

Diposting pada

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencabutan Telegram Siaga I TNI

Jakarta – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Telegram bernomor TR/283/2026, yang dirilis pada Minggu (1/3/2026), menetapkan status siaga I di seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai antisipasi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Koalisi ini mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengevaluasi dan mencabut telegram tersebut, dengan alasan bertentangan dengan konstitusi dan tidak adanya urgensi yang jelas.

Argumentasi Konstitusional Koalisi Sipil

Direktur Centra Initiative, Al Araf, salah satu perwakilan koalisi, menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di bawah kendali penuh Presiden, bukan Panglima TNI. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 10 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Penegasan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 17, yang kembali menekankan posisi Presiden sebagai panglima tertinggi TNI.

“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” ujar Al Araf dalam sebuah keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa penetapan status siaga I oleh Panglima TNI tanpa adanya mandat dan penilaian dari Presiden serta DPR merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi menimbulkan masalah fundamental terkait pembagian kewenangan.

Situasi Nasional Dinilai Terkendali

Lebih lanjut, Al Araf mengemukakan bahwa kondisi pertahanan dan keamanan nasional Indonesia saat ini masih berada dalam keadaan terkendali di bawah pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Belum ada indikasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pengerahan militer dalam kerangka siaga I. Institusi sipil dan penegak hukum pun belum mengajukan permintaan bantuan kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam status tersebut.

Koalisi sipil menekankan bahwa pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seharusnya menjadi pilihan terakhir ( last resort ) ketika kapasitas sipil tidak lagi mampu mengatasi situasi yang ada. Penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang, menurut koalisi, adalah domain Presiden dan DPR sebagai wakil rakyat. Panglima TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian independen atas situasi tersebut dan mengerahkan kekuatan militer. TNI, sebagai alat pertahanan negara, memiliki tugas utama untuk menjalankan kebijakan pertahanan yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Potensi Penyalahgunaan Status Siaga I

Koalisi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran bahwa status siaga I yang diberlakukan oleh Panglima TNI dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik rezim, terutama dalam menghadapi kelompok-kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Jika Presiden Prabowo tidak segera mengevaluasi dan mencabut telegram tersebut, hal ini bisa dipersepsikan sebagai pembiaran yang disengaja demi mengamankan kekuasaan.

“Apalagi belakangan ini langkah Presiden banyak mendapat kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat Telegram ini,” tegas koalisi. Mereka merujuk pada beberapa kebijakan Presiden Prabowo yang telah menuai kritik keras dari publik, seperti absennya kecaman terhadap agresi militer ke Iran, keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP), dan penandatanganan kesepakatan dagang yang dinilai merugikan Indonesia. Pemberlakuan status siaga I, dalam pandangan koalisi, dapat menjadi alat untuk membungkam perbedaan pendapat dan menekan oposisi.

Tujuh Perintah Panglima TNI dalam Telegram

Telegram Nomor TR/283/2026, yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun, memuat tujuh poin instruksi utama yang harus dilaksanakan oleh jajaran TNI. Instruksi-instruksi ini mencakup berbagai aspek kesiapsiagaan dan pengawasan.

  • Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI: Diperintahkan untuk menyiagakan penuh personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di bawah komandonya. Personel juga wajib melaksanakan patroli rutin di objek vital strategis, seperti bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, terminal bus, dan kantor PLN, serta sentra perekonomian.

  • Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas): Diminta untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam guna memantau aktivitas di wilayah udara nasional.

  • Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI: Menugaskan atase pertahanan (athan) RI di negara-negara yang terdampak konflik Timur Tengah untuk mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) jika diperlukan. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tersebut menjadi prioritas.

  • Kodam Jaya/Jayakarta: Diperintahkan untuk melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan besar negara asing di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Kodam Jaya juga bertugas mengantisipasi perkembangan situasi demi menjaga kondusivitas ibu kota.

  • Satuan Intelijen TNI: Diharuskan melaksanakan deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman dari kelompok-kelompok tertentu di objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan. Satuan intelijen juga bertanggung jawab mengantisipasi perkembangan situasi demi menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

  • Seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI: Diminta untuk melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing guna memastikan kesiapan operasional seluruh unit TNI.

  • Pelaporan Situasi: Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan wajib segera dilaporkan kepada Panglima TNI. Seluruh informasi yang didapat dari aktivitas deteksi dan patroli juga harus dilaporkan secara langsung kepada Panglima TNI.

Telegram ini ditujukan kepada seluruh petinggi di ketiga matra TNI (Darat, Laut, dan Udara), dan status siaga I berlaku efektif sejak 1 Maret 2026 hingga masa yang ditentukan berakhir.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan