Kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas barang istrinya di Sleman, Yogyakarta, menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Komisi III DPR RI turut angkat bicara dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi duduk perkara yang dinilai janggal ini.
Komisi III DPR RI Akan Panggil Kapolres dan Kajari Sleman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Hogi Minaya. Menurutnya, Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada tanggal 28 Januari.
Habiburokhman menjelaskan kronologi kejadian, di mana istri Hogi menjadi korban penjambretan oleh dua orang pengendara motor. Hogi yang saat itu mengemudikan mobil, berusaha mengejar para pelaku. Dalam pengejaran tersebut, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia. Habiburokhman menekankan bahwa Hogi tidak menabrak kedua penjambret tersebut, melainkan para pelaku yang menabrak tembok saat berusaha melarikan diri.
Kejanggalan Penerapan Pasal Hukum
Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Habiburokhman merasa heran dengan penerapan pasal tersebut, mengingat kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh kepolisian dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka.
“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan. Ia merasa bingung mengapa kejaksaan menerima berkas perkara ini, mengingat adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka. Komisi III DPR RI berjanji akan memantau proses hukum kasus ini secara seksama dan berharap Hogi Minaya memperoleh keadilan.
Pentingnya Rasa Aman Masyarakat
Habiburokhman mengingatkan bahwa penanganan kasus ini sangat penting bagi rasa aman masyarakat. Ia khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan benar, masyarakat akan takut untuk bertindak ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik. Jangan sampai, kata Habiburokhman, masyarakat enggan mengejar pelaku penjambretan karena takut disalahkan jika pelaku mengalami kecelakaan.
Penjelasan Polresta Sleman
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan. Menurutnya, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi. Mulyanto menegaskan bahwa kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus ini dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.
Mulyanto juga meminta masyarakat untuk mempertimbangkan bahwa dalam kejadian tersebut terdapat dua korban meninggal dunia. Ia menekankan bahwa kepolisian hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Korban Penjambretan: Arista Minaya (39), istri Hogi Minaya, menjadi korban penjambretan.
- Pengejaran Pelaku: Hogi Minaya (43) mengejar pelaku penjambretan dengan mobil.
- Kecelakaan Tunggal: Kedua pelaku penjambretan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat berusaha melarikan diri.
- Penetapan Tersangka: Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Intervensi Komisi III DPR RI: Komisi III DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi kasus ini.
Kasus Hogi Minaya ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai penerapan hukum dalam situasi yang kompleks. Banyak pihak yang menilai bahwa Hogi seharusnya tidak dijadikan tersangka, mengingat ia hanya berusaha membela diri dan melindungi istrinya dari tindak kejahatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, dengan harapan Hogi Minaya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.




















