Masa Jabatan Kapolri yang Ideal
Ahmad Dofiri, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyampaikan bahwa masa jabatan Kapolri yang ideal sebaiknya berkisar antara dua hingga tiga tahun. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi usia pensiun anggota Polri yang ditetapkan pada usia 58 tahun. Menurut Dofiri, dengan usia pensiun tersebut, seorang polisi diperkirakan memiliki sekitar 11 tahun masa dinas ketika memasuki jenjang perwira tinggi.
Dofiri menjelaskan bahwa jika seseorang lulus Akademi Kepolisian (Akpol) atau SIPSS pada usia 22 tahun, maka setelah bekerja selama 25 tahun, usianya akan mencapai 47 tahun. Dengan pensiun pada usia 58 tahun, maka sisa masa dinasnya adalah sekitar 11 tahun. “Kalau 25 tahun, berarti perwiranya kan lulus Akpol atau lulus SIPSS umurnya 22. Tambah 25 berarti kan umurnya 47. Kalau pensiunnya 58 tahun atau usia dinas maksimalnya itu usia pensiun, sisa dinas, masih ada sisa waktu itu berarti 11 tahun ya, 11 tahun dinas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Penugasan untuk Pengembangan Karier
Dalam rekomendasi komisi mengenai pengaturan jenjang karier, Dofiri menekankan bahwa rentang waktu 11 tahun tersebut perlu diisi dengan berbagai penugasan. Menurut dia, perwira tinggi perlu mendapatkan pengalaman di bidang operasional maupun pembinaan. Selain itu, mereka juga perlu menjalani penugasan di wilayah sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Daerah, hingga pejabat di tingkat Markas Besar Polri.
“Supaya kaya pengalaman kemudian juga matang dan mumpuni. Maka ada career path tadi,” ujarnya.
Durasi Masa Dinas Perwira Tinggi
Dengan pengaturan jenjang karier tersebut, Dofiri memperkirakan seorang perwira tinggi membutuhkan waktu sekitar 7,5 tahun untuk menjalani masa dinas dari pangkat bintang satu hingga bintang dua. “Tujuh setengah tahun, setelah itu baru matang orang ini, pejabat ini. Jadi lah bintang tiga,” kata dia.
Dia menyatakan, masa jabatan pada pangkat bintang tiga diperkirakan berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun. Dengan demikian, total masa dinas pada jenjang perwira tinggi mencapai sekitar 8,5 tahun. Dari rentang waktu 11 tahun masa dinas sebagai perwira tinggi, tersisa sekitar dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun.
“Nah, jadi di Kapolri itu kira-kira dua sampai tiga tahun. Idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” tutur Dofiri.
Kewenangan Presiden dalam Pemilihan Kapolri
Meski demikian, Dofiri menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memberikan rekomendasi terkait pembatasan masa jabatan Kapolri kepada Presiden. Menurut dia, kewenangan terkait masa jabatan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden. “Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu. Career path-nya yang diatur,” ujarnya.


















