Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan: Komitmen Pemda untuk Keselamatan Pasien
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah proaktif dengan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya krusial ini dirancang untuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. Lebih dari itu, inisiatif ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tragedi penolakan pasien dalam kondisi kritis, yang berujung pada hilangnya nyawa di berbagai daerah.
Surat Edaran Mendagri: Fondasi Penguatan Pelayanan Kesehatan
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ. Surat edaran yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Tujuannya jelas: memastikan Pemda memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Fokus utama dari SE ini adalah penekanan kembali bahwa penanganan pasien kritis harus menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan demi penyelamatan nyawa pasien.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa SE ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. “Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
Kewajiban Mutlak: Pelayanan Tanpa Penolakan untuk Pasien Gawat Darurat
Landasan hukum dari penguatan pelayanan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini secara tegas menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap individu yang berada dalam kondisi gawat darurat. Prioritas utama adalah penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk menunda pelayanan demi urusan administratif.
Mahendra menegaskan, “Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan.” Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip fundamental bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan darurat haruslah universal dan tidak boleh terhalang oleh birokrasi atau masalah finansial.
Kesiapsiagaan Menjelang Periode Libur Panjang
Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Mahendra juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan fasilitas layanan kesehatan. Kepala daerah diminta untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tetap beroperasi penuh selama periode tersebut. Hal ini mencakup:
- Ketersediaan Fasilitas: Memastikan semua fasilitas layanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik, beroperasi sesuai jadwal normal atau bahkan ditingkatkan kapasitasnya untuk mengantisipasi lonjakan pasien.
- Sarana dan Prasarana: Menyiapkan dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, termasuk peralatan medis, obat-obatan, dan ambulans.
- Tenaga Kesehatan: Menyigakan tenaga kesehatan sesuai dengan standar layanan kesehatan yang berlaku. Ini berarti memastikan ketersediaan dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya dalam jumlah yang cukup dan terdistribusi secara merata, termasuk penjadwalan yang cermat untuk libur panjang.
Dengan penguatan tata kelola dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan jiwa setiap individu.




















