No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Korban Penganiayaan Durman Hutasoit yang Memulai Perkelahian, Namun Jaksa Tuntut Rasman Pidana 9 Bulan Dalam Perkara Penganiayaan

Terdakwa Rasman hanya membela diri malahan dituntut penjara selama 9 bulan.

JP by JP
1 April 2023 - 21:08
in Hukum
0
Terdakwa Rasman hadir di persidangan secara virtual di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Terdakwa Rasman hadir di persidangan secara virtual di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Korban penganiayaan atas nama Durman Hutasoit yang memulai perkelahian terhadap terdakwa Rasman (perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Btm). Namun jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring menuntut Rasman dengan pidana penjara selama 9 bulan dalam perkara penganiayaan, Selasa (28 Maret 2023)

Menurut Tri Yanuarty Sembiring bahwa Rasman telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. “Akibat perbuatan Rasman maka korban Durman Hutasoit mengalami sakit pada bagian mata, bibir dan kepala, bahkan sampai menghentikan aktifitas korban selama 1 harian,” kata Tri Yanuarty Sembiring dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Twis Retno Ruswandari (ketua majelis), Dwi Nuramanu, Yudith Wirawan serta dihadiri penasehat hukum terdakwa Jendris Sihombing.

Masih menurut pendapat Tri Yanuarty bahwa sebenarnya korban bernama Durman Hutasoit yang memulai perkelahian terhadap Rasman. “Saksi korban yang memulai perkelahian itu,” ucap Tri Yanuarty Sembiring sebagai dasar memberikan keringanan kepada Rasman.

Selanjutnya Tri Yanuarty Sembiring menuntut Rasman dengan pidana penjara selama 9 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dengan dipotong masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa,” ujar Tri Yanuarty Sembiring.

Atas tuntutan tersebut membuat Jendris Sihombing menyatakan bahwa akan menyampaikan atau membuat nota pembelaan alias pledoi.

Selesai dilaksanakan persidangan itu maka jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Jendris Sihombing. Ia menyebutkan bahwa ada kekeliruan dalam amar tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan itu.

“Lihat hal yang meringankan dalam surat tuntutan JPU itu tertulis bahwa korban Durman Hutasoit yang memulai perkelahian dengan terdakwa Rasman. Seharusnya pasal 351 KUHP itu tidak patut dituduhkan kepada terdakwa, karena semua yang dilakukan itu bentuk pembelaan diri saja. Durman Hutasoit yang memulai menyerang menggunakan sendok garpu sampai dengan mengejar-ngejar terdakwa. Semua itu fakta persidangan sesuai dengan keterangan para saksi dalam perkara a quo,” kata Jendris Sihombing.

Penulis: JP

Baca Juga  Perkara TPPO Dilaksanakan Secara Tertutup oleh PN Batam

 

 

Tags: Jendris SihombingPengadilanRasmanTri Yanuarty Sembiring

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In