Kasus Korupsi Kuota Haji: Penahanan Tersangka Swasta Segera Dilakukan
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana penahanan terhadap dua tersangka baru dari kalangan swasta.
Eksekusi penahanan ini diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat, baik pada pekan ini maupun selambat-lambatnya pekan depan, guna memuluskan proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka dari sektor swasta yang dimaksud adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penahanan mereka akan menyusul langkah KPK sebelumnya yang telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Fokus Melengkapi Alat Bukti Sebelum Penahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka swasta ini belum dilakukan karena tim penyidik masih memfokuskan upaya melengkapi alat bukti. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masa penahanan tidak habis sebelum kasus dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Memang terakhir ya ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep Guntur menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. Tim penyidik bertindak sangat hati-hati dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat berdasarkan bukti-bukti yang valid sebelum mengambil tindakan paksa.
Rekayasa Pembagian Kuota Haji dan Aliran Imbalan Finansial
Keterlibatan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam kasus ini berpusat pada rekayasa dalam pembagian kuota haji tambahan. Keduanya diduga kuat telah melakukan pertemuan dan lobi intensif dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Tujuannya adalah menyimpangi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Melalui permufakatan jahat, komposisi diubah secara sepihak menjadi 50 persen.
Dengan manipulasi ini, kedua tersangka swasta diduga mengatur pengisian kuota khusus untuk perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Jemaah dari biro perjalanan terkait mendapatkan keuntungan percepatan keberangkatan tanpa antrean nasional.
Sebagai imbalan kelancaran praktik ini, tersangka Ismail Adham diduga telah menyetorkan uang suap kepada Gus Alex mencapai USD 30.000, serta menyuap Dirjen PHU sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Keuntungan Ilegal dan Kerugian Negara yang Membengkak
Perusahaan PT Maktour, yang operasionalnya dipimpin oleh Ismail Adham, dilaporkan memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah afiliasi Asrul Azis Taba juga berhasil meraup keuntungan haram sebesar Rp 40,8 miliar dari praktik kotor ini.
Secara keseluruhan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa perbuatan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai angka Rp 622 miliar.
KPK terus berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk uang tunai, mobil, serta bidang tanah dan bangunan.
Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Ad Interim: Muhadjir Effendy
Dalam perkembangan lain, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim di era Presiden Joko Widodo.

Pemanggilan Muhadjir Effendy, yang kini mengemban tugas sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Namun, pemeriksaan urung dilaksanakan karena permohonan penundaan dari pihak saksi terkait.
Kesaksian Muhadjir Effendy dinilai sangat penting untuk mengurai benang merah tata kelola dan kebijakan di internal Kementerian Agama yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah masif.



















