KPK: Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Diposting pada

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana Indonesia

Jakarta – Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, memasuki babak baru. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jambdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos yang akan digelar di Singapura. Sidang ini menjadi krusial untuk menentukan apakah Paulus Tannos dapat segera dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Jadwal dan Peran Saksi Ahli dalam Persidangan

Persidangan ekstradisi yang akan mendengarkan keterangan ahli dari KPK dijadwalkan berlangsung di Singapura pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2026. Kehadiran Jambdatun, Narendra Jatna, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana Indonesia diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sistem penegakan hukum di tanah air.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peran Narendra Jatna sangat penting. “Sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa,” ujar Budi Prasetyo pada Rabu (4/2/2026). Keterangan ahli ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim di Singapura dalam memutuskan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Indonesia.

Proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk mekanisme penetapan tersangka, penahanan, hingga proses persidangan, akan dijelaskan secara rinci oleh saksi ahli. Hal ini penting agar pihak pengadilan di Singapura memahami konteks hukum Indonesia yang relevan dengan kasus yang menjerat Paulus Tannos.

Penemuan dan Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Paulus Tannos, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019, akhirnya berhasil ditemukan di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025. Penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Ia telah menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek e-KTP selama beberapa waktu sebelum akhirnya terdeteksi keberadaannya.

Namun, penemuan Paulus Tannos di Singapura tidak serta merta memungkinkannya untuk langsung dibawa pulang ke Indonesia. Proses ekstradisi harus dilalui terlebih dahulu. Ekstradisi adalah sebuah prosedur hukum internasional di mana sebuah negara menyerahkan seseorang yang dicurigai atau telah dihukum karena kejahatan kepada negara lain yang berwenang untuk mengadili atau menghukum orang tersebut.

Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diumumkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa nama besar lainnya yang terlibat dalam mega skandal korupsi e-KTP. Tokoh-tokoh tersebut antara lain eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan oleh Pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang.

KPK terus berupaya agar proses ekstradisi berjalan lancar. Pihak KPK juga sempat mengimbau agar Paulus Tannos menyerahkan diri daripada terus menempuh jalur hukum gugatan yang dinilai hanya akan memperpanjang proses.

Upaya Hukum Paulus Tannos Melawan KPK

Di tengah proses ekstradisi yang sedang berjalan, Paulus Tannos diketahui telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Paulus Tannos untuk membantah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Gugatan praperadilan kedua diajukan pada hari Rabu, 28 Januari 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan untuk mulai disidangkan pada hari Senin, 9 Februari 2026.

Sebelumnya, Paulus Tannos juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan November 2025. Namun, gugatan pertama tersebut tidak membuahkan hasil positif baginya dan dinyatakan kandas.

Upaya gugatan yang berulang kali ini menunjukkan bahwa Paulus Tannos terus berusaha untuk melawan penetapan status tersangkanya. Namun, fokus utama saat ini adalah pada proses ekstradisi yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara miliaran rupiah ini. Keberhasilan KPK dalam membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan