Kronologi Ahmad Sahroni Ditipu Anggota KPK Palsu, Diperas Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Diposting pada

Kronologi Penipuan yang Menimpa Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus anggota Fraksi NasDem, mengungkapkan pengalamannya terkena tipu oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK. Ia mengatakan bahwa dirinya diperas sebesar Rp 300 juta tanpa adanya negosiasi sama sekali.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Sahroni, pelaku awalnya masuk ke Gedung DPR dan langsung mendekati pimpinan lembaga tersebut. Dengan cara persuasif dan komunikasi yang terus-menerus, pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta. Sahroni menyebut bahwa tidak ada pembicaraan atau tawar-menawar dalam permintaan tersebut.

“Permintaan langsung Rp300 juta. Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, Sahroni langsung melakukan pemeriksaan ke KPK untuk memastikan apakah ada permintaan resmi dari lembaga tersebut. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kelemahan Sistem Keamanan di Lingkungan Lembaga Negara

Sahroni menyoroti keberanian pelaku yang mampu masuk hingga ke ruang tunggu pimpinan DPR. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan serta proses verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.

“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR. Bahkan, sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujar Sahroni.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berakhir dengan penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah adanya laporan yang dibuat pada 9 April 2026.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan dengan kop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas yang berbeda. Budi menjelaskan bahwa pelaku mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai pegawai KPK, lalu meminta sejumlah uang.

“Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya,” ungkap Budi melalui keterangan tertulis.

Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum

Dalam laporan tersebut, Sahroni mengaku dimintai uang sebesar Rp 300 juta oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga publik dan mengeklaim dapat mengurus suatu perkara.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga negara untuk meningkatkan sistem keamanan dan proses verifikasi identitas agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan