DENPASAR,
Polres Gianyar berhasil menangkap 10 orang yang tergabung dalam sindikat pencuri jaringan internasional. Mereka melakukan aksi pencurian di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Para tersangka ini terdiri dari empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan enam orang Warga Negara Asing (WNA).
Empat tersangka WNI memiliki inisial PT alias Putu, IKPS alias Made, HL alias Har, dan JW alias Jo. Sementara itu, enam tersangka WNA terdiri dari Hua alias Sam dan JWW alias Dave asal Tiongkok, serta MK alias Jigurr, SA alias Shar, SD alias Soko, dan GZ alias Zolo asal Mongolia.
Kepala Kepolisian (Polres) Gianyar AKBP Chandra C Kesuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang artis Korea Selatan, Jeon Hye Bin, yang menjadi korban pencopetan saat sedang berlibur di Ubud pada 1 Oktober 2025. Saat itu, bintang serial drama Korea “Beyond The Bar” kehilangan uang sebesar Rp 132 juta setelah kartu kredit suaminya dicuri oleh pelaku.
“Para korban seluruhnya merupakan WNA asal Korea dan Tiongkok. Salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud,” kata dia pada Rabu (3/12/2025).
Menurut AKBP Chandra, pihaknya berhasil membekuk semua pelaku dalam waktu dua hingga tiga hari setelah menerima laporan dari artis Drakor tersebut. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar.
Dalam aksinya, para tersangka bekerja secara terstruktur dengan membagi peran masing-masing. Empat tersangka WNI bertugas sebagai penyedia mesin electronic data capture (EDC). Empat WNA Mongolia bertugas sebagai eksekutor di lapangan. Sementara itu, dua WNA asal Tiongkok bertugas sebagai penghubung antara WNI dan WNA Mongolia.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar turis asing yang berkunjung ke objek wisata seperti di sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist, Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud, dan Kawasan Monkey Forest Ubud.
“Modus operandi mereka sudah sangat terlatih. Ada yang tugas mengambil di tas, ada yang menutupi, dan ada yang mengalihkan perhatian korban,” ujarnya.
Para korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian setelah mendapat pemberitahuan melalui ponsel tentang adanya transaksi digital menggunakan kartu kredit mereka. Modusnya adalah mencuri dompet dari tas atau selempang korban, kemudian kartu kredit diambil dan digesek di mesin EDC, lalu dikirimkan ke rekening di luar negeri.
Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan para pelaku yang dikirim ke nomor rekening bank di Uganda dan Indonesia. Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa artis ternama Korea Selatan, Jeon Hye Bin (42), menjadi korban pencurian kartu kredit saat sedang berlibur di Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada 1 Oktober 2025. Saat itu, perempuan yang bermain di serial drama Korea “Beyond The Bar” bersama keluarganya sedang berbelanja di sebuah toko yang menjual alat perkemahan di Ubud. Suami korban baru menyadari dompetnya hilang ketika hendak membayar barang belanjanya di kasir. Dompet tersebut berisi uang 200 dollar Amerika Serikat, kartu kredit, dan dokumen penting lainnya.
Saat bersamaan, korban mendapat pemberitahuan melalui ponselnya tentang adanya empat kali penarikan menggunakan kartu kreditnya. Total penarikan menggunakan kartu visa Hana sebesar 7.300 dollar AS dan kartu Kb Master sebesar 500 dollar AS. Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Ubud karena mengalami kerugian sebesar Rp 132.700.000.



















