PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkapkan pencapaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2025. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Selama tahun tersebut, Kejari Purwokerto telah menangani sebanyak 6 perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Penyidikan Perkara Korupsi
Bidang Pidsus Kejari Purwokerto aktif melakukan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:
-
Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018 – 2023)
Kejari Purwokerto melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023. Akibat penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp180 juta.
2. Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden (2018 – 2024)
Perkara kedua yang ditangani adalah dugaan korupsi terkait penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp4,3 miliar.
3. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023 – 2024)
Penyidik juga melakukan penelusuran terkait penyimpangan dana pada Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP). Dana ini dikelola oleh kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada periode 2023-2024. Kerugian negara yang tercatat dalam kasus ini mencapai Rp 2.252.998.200.
Dengan demikian, total kerugian negara dari ketiga perkara yang disidik pada tahun 2025 mencapai angka Rp 6.732.998.200.
Penuntutan Perkara Korupsi
Pada tahun 2025, terdapat satu perkara korupsi yang memasuki tahap penuntutan, yaitu dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp943.400.945 dengan subsider 3 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberikan putusan yang lebih ringan, yaitu pidana penjara selama 2 tahun, pembayaran uang pengganti sebesar Rp 747.347.945 dengan subsider 2 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan.
Putusan ini kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara selama 4 tahun, pembayaran uang pengganti sebesar Rp 747.347.945 dengan subsider 2 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan.
Perkara ini saat ini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan yang diajukan pada tanggal 20 November 2025.
Eksekusi Terpidana Korupsi
Sepanjang tahun 2025, Kejari Purwokerto juga berhasil melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016.
-
Moch. Waluyo bin Kartadi
Terpidana Moch. Waluyo bin Kartadi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.883.500.000 dengan subsider 3 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan. Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025.
2. Soesianto Wibowo Adi PutroTerpidana Soesianto Wibowo Adi Putro dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 4 bulan.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh jajarannya umumnya berawal dari niat untuk memuluskan kepentingan pribadi. Menurutnya, dalam setiap modus yang terungkap, selalu terdapat unsur keserakahan.
“Contohnya, ada modus seolah-olah terdapat susu yang tidak dimanfaatkan, kemudian dijual dan digunakan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, harga penjualannya pun ditetapkan tidak sesuai semestinya,” ujarnya.
Gloria menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dibawa oleh Kejari Purwokerto adalah demi kemakmuran masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Ke depan, Kejari Purwokerto berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. “Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Gloria juga menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong minim. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara.
“Semua laporan yang masuk akan kami proses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.

















