KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa siswa yang diduga menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025. “Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Budi menjelaskan kondisi kesehatan ABH sudah membaik sehingga penyidik dapat melakukan pemeriksaan. Selama proses itu, ABH didampingi keluarga, kuasa hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Ia enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan karena penyidikan masih berjalan dan meminta masyarakat bersabar hingga seluruh proses selesai.
Selain memeriksa ABH, penyidik juga berencana memanggil ibu dari siswa tersebut untuk dimintai keterangan. Rencana itu terkendala karena sang ibu bekerja di luar negeri. “Penyidik tentu akan meminta keterangan ibu ABH,” kata Budi pada Minggu, 23 November 2025. Ia menuturkan bahwa polisi harus berkoordinasi lebih dahulu dengan agen perekrut yang memberangkatkan ibu ABH, sehingga jadwal pemeriksaan belum dapat ditentukan.
Kasus ledakan di SMAN 72 telah resmi masuk tahap penyidikan. Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan petunjuk lain yang relevan. Sebelum pemeriksaan terhadap ABH dilakukan, penyidik menunggu asesmen dokter dan psikolog. Saat itu, kondisi ABH berangsur pulih dan ia telah dipindahkan ke ruang perawatan.
Penyidik masih memeriksa berbagai saksi, termasuk keluarga siswa, guru, dan para korban. Pusat Laboratorium Forensik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paku yang menempel di tubuh korban. Ledakan di SMAN 72 terjadi pada Jumat, 7 November 2025, ketika siswa dan guru melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, kemudian disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin. Peristiwa itu melukai 96 orang.
Hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang mencurigakan. Polisi memperoleh senjata api mainan bertuliskan nama tiga pelaku penembakan masjid di luar negeri, yakni Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Petugas juga menemukan bahan peledak rakitan serta tujuh bom yang ditanam ABH—empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya masih aktif. Dari keterangan saksi, penyidik menyimpulkan bahwa ABH diduga merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga tempat ia bisa berbagi cerita.
ABH berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

















