Perwira Menengah Polda NTT Diduga Terlibat Pemerasan Rp375 Juta, Enam Anggota Lainnya Ikut Terseret
KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menghadapi kasus serius yang melibatkan dugaan praktik pemerasan oleh seorang perwira menengah berinisial KBP ATB. Oknum tersebut diduga telah memeras dua orang tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis poppers dengan nilai fantastis, mencapai Rp375 juta. Tidak hanya KBP ATB, enam anggota polisi lainnya juga terseret dalam pusaran kasus ini dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini mencoreng nama baik institusi Polri dan menunjukkan adanya upaya pembersihan internal yang sedang gencar dilakukan. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik.
Kronologi Kasus: Dari Pengembangan Narkoba Hingga Dugaan Pemerasan
Peristiwa ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang giat mengembangkan sebuah perkara dugaan tindak pidana kesehatan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Poppers sendiri merupakan zat kimia yang sering disalahgunakan dan dapat menimbulkan efek kesehatan yang berbahaya.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah, yakni KBP ATB, bersama dengan sejumlah anggota penyidik pembantu lainnya. Dugaan praktik ilegal ini diduga telah berlangsung dengan memeras dua orang tersangka yang berinisial SF dan JH.
Nilai transaksi yang diduga menjadi objek pemerasan ini mencapai Rp375 juta. Modus operandi yang digunakan diduga melalui negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan kedua tersangka. Praktik tercela ini disebut-sebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Jawa Timur dan juga di lingkungan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.
Dampak dari peristiwa ini tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah terhambatnya pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Hal ini diperparah dengan status salah satu tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemeriksaan Intensif dan Sanksi Tegas Menanti
Menanggapi dugaan serius ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas. Pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap seluruh personel yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.
Pemeriksaan awal ini telah menyasar beberapa personel, yaitu AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain keterangan dari para personel, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana juga telah berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal yang mendalam.
Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Perwira menengah yang diduga kuat terlibat, KBP ATB, telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam di Divpropam Polri.
Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka KBP ATB dan personel lain yang terlibat dapat dikenakan sanksi yang sangat berat. Sanksi tersebut bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berarti pemecatan dari institusi Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTT merupakan bukti nyata keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Beliau menambahkan bahwa pimpinan Polda NTT tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, sekecil apapun itu.
Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Transparansi dan Keadilan
Ke depan, Polda NTT berencana untuk melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri. Agenda ini bertujuan untuk menentukan status hukum yang lebih pasti terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini.
Polda NTT juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat kepada publik bahwa Polri terus berupaya melakukan perbaikan diri dan tidak memberikan celah sedikitpun bagi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
Komitmen ini penting demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi institusi penegak hukum, dan langkah-langkah tegas seperti ini merupakan salah satu cara untuk memelihara dan memperkuat kepercayaan tersebut.



















