Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Senilai Hampir Dua Ton di Batam
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam, Kepulauan Riau, didasarkan pada bukti kuat yang terungkap di persidangan. Kasus ini melibatkan penemuan paket sabu dengan berat nyaris dua ton di atas kapal tanker Sea Dragon. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, membantah mengetahui isi muatan tersebut, namun pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Fandi, termasuk ABK lainnya, sadar akan keterlibatannya dalam pengangkutan barang terlarang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani para terdakwa telah dilakukan secara cermat dan hati-hati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki bukti dan pertimbangan yang matang sebelum akhirnya memutuskan untuk menuntut hukuman mati kepada para terdakwa.
“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ungkap Anang Supriatna.
Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir merupakan warga negara asing (WNA) asal Thailand. Anang Supriatna menjelaskan bahwa para terdakwa diduga kuat bekerja sama dengan sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi dalam jaringan internasional.
Mengenai Fandi Ramadhan yang baru bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Sea Dragon, Anang Supriatna tidak menampik informasi tersebut. Fandi mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari pamannya. Namun, Anang menegaskan bahwa Fandi mengetahui dengan sadar bahwa kapal tersebut menerima dan membawa 67 paket berisi narkotika jenis sabu yang diterima di tengah laut.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” jelas Anang.
Fakta-fakta ini, menurut Anang, telah terungkap dalam persidangan yang sedang berjalan. Fandi menyadari kapal tempatnya bekerja menerima dan membawa paket narkoba, serta telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 8,2 juta pada Mei tahun lalu.
“Berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan. Dan dia menerima pembayaran, dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” tegasnya.
JPU juga telah memastikan bahwa tidak ada paksaan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh para terdakwa. Semua tindakan dilakukan atas kesadaran penuh. Terkait bantahan yang disampaikan oleh Fandi dan keluarganya, Anang menyatakan bahwa mereka diberikan ruang oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan melalui sidang dengan agenda pembacaan pleidoi.
“Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pleidoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” terang Anang.
Kronologi Penangkapan dan Temuan Narkotika
Sidang tuntutan terhadap Fandi Ramadhan dan terdakwa lainnya berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
“Tuntutan dibacakan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Fandi Ramadhan menyatakan kekecewaannya dan merasa tuntutan tersebut tidak adil. Ia bersikeras tidak bersalah dan tidak pernah mengetahui bahwa kapalnya membawa muatan berisi narkoba jenis sabu. “Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi berangkat ke Thailand bersama Hasiholan, Leo, dan Richard. Di sana, mereka bertemu dengan Weerapat dan Teerapong, lalu menunggu instruksi sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Lima hari kemudian, pada dini hari 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut kemudian diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan Teh China.
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.
Temuan Barang Bukti dan Pengakuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 1.995.130 gram metamfetamina. Jaksa menilai peristiwa ini menunjukkan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.
Dalam persidangan sebelumnya, salah satu terdakwa, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, mengakui bahwa ia mengenal sosok bernama Mr. Tan, yang disebutnya sebagai seorang pebisnis narkotika. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan besar ini.
Pertimbangan Majelis Hakim
Meskipun tuntutan hukuman mati telah dijatuhkan, proses hukum masih berlanjut. Para terdakwa dan penasihat hukum mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui pleidoi. Setelah itu, jaksa akan memberikan replik, dan akhirnya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, yang akan meninjau seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran narkotika internasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ABK yang mungkin tidak sepenuhnya menyadari risiko dan konsekuensi dari pekerjaan mereka.




















