Perdebatan Viral di Gorontalo: Pengemudi dan Petugas Lalu Lintas
Sebuah video yang menampilkan perdebatan antara seorang pengemudi mobil berpelat luar daerah dengan anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Gorontalo telah menjadi viral di media sosial. Video ini memicu perdebatan luas di kalangan warganet, terutama karena adanya pertanyaan tentang dasar hukum pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas.
Awal Kejadian
Kejadian bermula saat seorang pengemudi sedang melintas di jalanan Gorontalo. Tiba-tiba, kendaraannya dihentikan oleh seorang petugas kepolisian. Merasa tidak melakukan pelanggaran, pengemudi langsung merekam situasi tersebut menggunakan ponselnya. Dalam rekaman pertama, ia menyampaikan keluhannya.
“Kita cuma jalan ini tiba-tiba dihentikan oleh pak polisi, tidak tau apa gerangan,” ujar pengemudi dalam video.
Pengemudi kemudian diminta untuk mendekati mobil patroli Polantas yang sedang terparkir di bahu jalan. Di sana, ia langsung mempertanyakan alasan penindakan yang dilakukan terhadap dirinya.
Penjelasan dari Petugas
Petugas menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin, di mana mereka fokus pada kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Ia menyebutkan bahwa pelat nomor DP adalah milik kendaraan yang terdaftar di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Parepare, Palopo, Bone, Wajo, dan lainnya.
Pengemudi merasa keberatan atas alasan tersebut. Ia bertanya mengapa perbedaan pelat nomor harus menjadi sasaran pemeriksaan. Ia juga membandingkan prosedur tersebut dengan daerah asalnya, di mana pemeriksaan kendaraan biasanya hanya dilakukan saat ada operasi atau razia resmi.
Perdebatan Terus Berlanjut
Menanggapi keberatan tersebut, petugas menegaskan bahwa tindakan mereka murni untuk memastikan legalitas kendaraan yang melintas. “Kita hanya memastikan surat-surat bapak lengkap atau tidak,” jawab petugas.
Debat semakin memanas saat pengemudi hendak mengambil dokumen kendaraannya. Sebelum menyerahkan surat-surat tersebut, ia terlebih dahulu menuntut identitas polisi yang memeriksanya serta meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas patroli resmi. Meskipun petugas menyebutkan bahwa surat tugas tersebut ada, hingga akhir video tidak terlihat adanya dokumen resmi yang ditunjukkan kepada pengemudi.
Di sisi lain, dalam percakapan yang terekam, pengemudi akhirnya mengaku bahwa ia memiliki STNK, namun tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Respons Media Sosial
Video yang masing-masing berdurasi 1 menit 37 detik dan 2 menit 17 detik itu dengan cepat menyebar luas di Facebook. Akun Cappi e Driver, yang membagikan video tersebut, memberikan kritik tajam dalam kolom keterangan.
“Polisi Gorontalo meresahkan driver. Plat daerahnya di biarin giliran dapat plat luar di stop,” tulis akun tersebut.
“Saya bodo pak namun tidak gampang untuk di bodo bodoin,” tambahnya di akhir tulisan.
Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah menuai sekitar 484 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 1,2 ribu kali oleh pengguna media sosial.
Klarifikasi dari Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi mengenai kejadian ini, Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, memberikan klarifikasi awal terkait identitas petugas dalam video. Ia menegaskan bahwa personel tersebut bukan bagian dari kesatuannya.
“Yang di foto bukan anggota dari Lantas Polres Gorontalo,” ujar Iptu Wawan Suryawan.
Hingga saat ini belum ada keterangan ataupun rilis resmi lebih lanjut dari pihak Ditlantas Polda Gorontalo terkait polemik video viral ini.


















