No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Lika-liku Perkara Penadah Minyak Fame dan Eksekusi Terpidana Supardi oleh Kejari Batam

JP by JP
11 Desember 2023 - 01:07
in Hukum
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Perkara penadahan minyak fame (dikenal sebagai minyak nabati yang ramah lingkungan sejenis dengan minyak solar) yang menjerat Supardi alias Pardi memiliki historis yang sangat panjang dan memakan waktu bertahun-tahun lamanya.

Supardi diketahui telah melakukan penadahan minyak fame sebanyak 363 ton. Minyak fame itu milik PT Musim Mas yang diangkut oleh PT Pancaran (sebagai jasa transporter) dengan menggunakan kapal TK Citra 50003 dan ditarik kapal TB Citra 51.

Supardi mendapatkan minyak fame itu dari seseorang yang bernama Tommy Lee dengan harga Rp. 7.500/liter. Selanjutnya Supardi membayar uang minyak fame tersebut sebesar Rp. 2.722.500.000 dengan cara mencicil beberapa kali.

Atas perbuatan tindak pidana itu Supardi pada 17 Januari 2022 dijebloskan oleh penyidik Polda Kepri ke dalam penjara. Penahanan Supardi berdasarkan surat penahanan dengan nomor SP.Han/20/I/2022/Ditreskrimum Polda Kepri. Penahanan oleh penyidik Polda Kepri terhadap Supardi sampai dengan 05 Februari 2022 silam.

Selanjutnya penahanan diperpanjang oleh penyidik kepada pihak penuntut umum berdasarkan surat nomor Print-18/L.10.4/Eoh.1/02/2022. Penahanan terhadap Supardi terjadi pada 04 Februari 2022 hingga 17 Maret 2022. Belum habis masa penahanan kedua, Supardi sudah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik pada 22 Februari 2022 silam.

Setelah perkara yang membelenggu Supardi memasuki tahap 2 alias berstatus P-21 tepatnya pada 31 Agustus 2022 membuat penuntut umum langsung menjebloskan Supardi ke dalam Rutan Kelas IIA Batam. Hal itu berdasarkan surat nomor Print-2610/L.10.11.3/Eoh.2/08/2022 dan penahanan dijadwal sampai dengan 19 September 2022 silam. Namun di tengah perjalanan pada tanggal 05 September 2023 Supardi dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Halimatusasakdiah (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Jeily Syahputra dari Rutan Kelas IIA Batam.

Berdasarkan catatan di SIPP-PN Batam penangguhan penahan Supardi terjadi pada tanggal 05 September 2022 sampai 04 Oktober 2022 (surat nomor: 501/Pid.B/2022/PN Btm). Karena penangguhan penahanan itu maka status penahanan terhadap terdakwa Supardi tercatat sebagai tahanan kota.

Supardi masih menjalani proses hukumnya itu, majelis hakim PN Batam untuk kedua kalinya memperpanjang penangguhan penahanannya. Penangguhan penahanan kedua yang didapatkan Supardi berlaku berdasarkan surat nomor 501/Pid.B/2022/PN Btm berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan 03 Desember 2022 silam.

Dalam perjalanan perkara pidana itu, Supardi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung pada tanggal 17 November 2023.

Baca Juga  Menanti Persidangan Perkara Narkoba Menjerat Mantan Anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda

Rosmarlina Sembiring berpendapat bahwa Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat alias penadahan. Perbuatan terdakwa Supardi melanggar aturan hukum berdasarkan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

Pada hari Selasa 29 November 2022 silam, sidang pembacaan vonis terhadap Supardi dilaksanakan. Alhasil dalam amar putusan itu Supardi dijatuhkan pidana 3 bulan penjara (dengan ketentuan tidak perlu menjalani pidana tersebut) dengan masa percobaan selama waktu 6 bulan.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Batam itu mengisyaratkan diskon yang sangat fantastis besar diberikan secara khusus kepada terdakwa Supardi. Selanjutnya pada 05 Desember 2022 silam, JPU Rosmarlina Sembiring dan Dedi Januarto Simatupang mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Tanjungpinang.

Alhasil pada 02 Februari 2023 muncul putusan di tingkat banding produk Pengadilan Tinggi Kepri. Dalam surat putusan nomor 5/PID/2023/PT TPG menerangkan bahwa menerima putusan pembanding dalam hal ini penuntut umum. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam nomor: 501/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 29 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Supardi selama 1 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat.”

Menyatakan barang bukti 1 unit lori tangki merk Mitsubishi berwarna biru kombinasi putih dengan Nopol BP 9874 DY, 1 unit lori tangki merk Mitsubishi berwarna biru kombinasi putih dengan Nopol BP 9567 DA, 1 unit lori tangki merk Mitsubishi berwarna biru kombinasi putih dengan Nopol BP 8736 D semuanya dikembalikan kepada terdakwa Supardi.

Selanjutnya berdasarkan putusan PT Kepri dengan nomor 5/PID/2023/PT TPG menstimulus JPU Rosmarlina Sembiring melakukan langkah hukum lanjutan yaitu permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tercatat dalam SIPP-PN Batam Rosmarlina Sembiring mengajukan permohonan kasasi pada 27 Februari 2023 silam.

Selanjutnya pada 21 Juni 2023 putusan kasasi MA. Dalam putusan MA dengan nomor 655 K/Pid/2023 memperkuat putusan nomor 5/PID/2023/PT TPG produk hukum dari PT Kepri Tanjungpinang. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam.” Yang artinya Supardi divonis oleh MA dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Eksekusi Supardi oleh Pihak Kejari Batam

Berselang 5 bulan kemudian atau tepatnya pada 20 November 2023 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru dapat melakukan eksekusi terhadap terpidana Supardi.

Dalam eksekusi terhadap Supardi pihak Kejari Batam tidak mudah karena kabarnya mendapatkan perlawanan dari koleganya yang diduga aparat berseragam loreng.

Baca Juga  Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan. Saksi, dr Windii: Ibu Sudah Macam Ikan Bandeng

Pada hari Rabu (20 November 2023) jurnalis Batampena.com melakukan konfirmasi khusus kepada Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Pada kesempatan konfirmasi itu, I Ketut Kasna Dedi mendapatkan berbagai pertanyaan, sebagai berikut:

  1. Apa dasar pertimbangannya ketika di masa kepemimpinan Bapak I Ketut Kasna Dedi baru dilakukan eksekusi terhadap terpidana Supardi? Sementara diketahui bahwa putusan MA terhadap perkara penadah minyak fame itu keluar putusannya pada 21 Juni 2023 silam atau berselang 5 bulanan baru ada eksekusi terhadap Supardi.

I Ketut Kasna Dedi menjawab proses eksekusi dilaksanakan setelah putusan resminya diterima secara fisik. Itu yang dijadikan dasar melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana.

“Memang kemarin saya minta Kasipidum, Kasipidsus tolong merekap semua mana yang DPO (daftar pencarian orang), mana yang belum dieksekusi, mana barang bukti yang belum kembali. Ini masing-masing Kasi ini mabuk ini. Saya tinggal ke Korea dan saya minta menginventarisir, mana-mana tunggakan yang belum kita tuntaskan? Ini harus kita tuntaskan, karena sekarang modelnya harapannya semua terintegrasi. Jadi dari kepolisian sampai dengan Rutan ini terintegrasi. Di sini bisa kalian lihat semua, ini sudah dilaksanakan belum, putusannya apa. Nanti semua bisa dilihat dan ini sebagai bentuk transparansi. Kenapa saya mengejar itu? Jangan sampai setelah sistem itu berjalan kita jadi nampak barang buktinya belum kembali, orangnya belum dieksekusi putusannya sudah ada. Untuk koordinasinya nanti biasanya putusan-putusan yang sudah muncul di sana maka kita bersurat resmi minta penyampaian salinan resmi tersebut,” kata I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di ruang rapat pimpinan Kejari Batam.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.(Sumber Foto: JP - Batampena.com)
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
(Sumber Foto: JP – Batampena.com)

Kala itu, I Ketut Kasna Dedi terkesan tidak menjawab pertanyaan itu. Hal itu yang menstimulus jurnalis Batampena.com kembali melontarkan pertanyaan yang sama. Kenapa Pak Kajari Batam setelah 5 bulanan keluar putusan dari Mahkamah Agung baru dilakukan eksekusi terpidana Supardi? Setelah Bapak I Ketut Kasna Dedi menjabat sebagai Kajari Batam (02 November 2023) baru dilakukan eksekusi terhadap Supardi.

“Kebetulan aja itu,” ucap I Ketut Kasna Dedi kala itu sembari melemparkan senyuman kepada awak media ini.

I Ketut Kasna Dedi menerangkan bahwa bukan karena dirinya sebagai Kajari Batam baru ada eksekusi perkara penadah minyak fame atas nama terpidana Supardi.

“Kami dapat salinan putusan secara resmi 27 Juli 2023. Lalu alamat di salinan putusan berbeda dengan alamat kemarin dilakukan eksekusi,” ujar Andreas Tarigan selaku Kasi Intel Kejari Batam.

Baca Juga  Terdakwa Eksploitasi Anak, Lia Novianti Kangkangi Penetapan Hakim PN Batam tentang Status Tahanan Rumah

Saat itu, I Ketut Kasna Dedi membenarkan keterangan yang dilontarkan Andreas Tarigan. “Itu dia keterangannya,” kata I Ketut Kasna Dedi yang mengisyaratkan kepada jurnalis media ini untuk mengutipnya.

I Ketut Kasna Dedi menjabarkan bahwa Supardi sempat berpindah alamat. Awalnya dalam berkas perkara Supardi tinggal di daerah Batuaji tepatnya di Tanjung Uncang dan berhasil dieksekusi Supardi berada di daerah Batam Kota berlokasi di Paragon Hills.

“Berkat bantuan kepolisian kita melakukan pengecekan keberadaan terpidana Supardi. Nomor handphone Supardi kita minta bantuan kepolisian mengecek posisinya dan ditemukan di daerah Batam Kota. Terpidana berpindah alamat tinggalnya dan itu menjadi kendala,” kata Andreas Tarigan membantu I Ketut Kasna Dedi menjawab konfirmasi jurnalis media ini.

  1. Dalam putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjung Pinang tepatnya 2 Februari 2022 silam dinyatakan Supardi alias Pardi bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat alias penadahan barang dan divonis 1 tahun penjara. Kenapa tidak langsung dipenjara? Ataukah harus ada rentang waktu untuk menjebloskan Supardi ke dalam penjara?

“Jadi kalau perkara di tingkat Pengadilan Negeri putusannya maka dia punya hak dulu pikir-pikir selama 7 hari, walaupun sudah diketok palu. KUHAP-nya begitu, dari Pasal 244 KUHAP sampai dengan 262 KUHAP. Kalau upaya hukum banding itu di Pasal 233 KUHAP. Itu diatur masa waktu menyatakan upaya hukum. Biasanya hakim tanya itu mau banding atau pikir-pikir. Kalau pikir-pikir itu tidak boleh eksekusi,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

I Ketut Kasna Dedi tidak bisa memaparkan berapa lagi masa pemidanaan Supardi. “Yang bisa lihat itu orang Rutan Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Untuk memastikan berapa lama lagi Supardi mendekam di dalam penjara maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Batam.

“Penahanan terpidana Supardi masih lama lagi. Lebih kurang bulan September 2024 mendatang baru bebas. Terpidana dapat potongan tahanan 2 bulanan, itu sudah dimasukkan ke dalam sistem kita,” ujar Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra saat dikonfirmasi.

Pada hari Senin (04 Desember 2023) pihak Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Ismail mengatakan bahwa dirinya hampir tidak mengenali sosok terpidana Supardi. “Badannya Supardi sekarang kurus kali dan semakin kecil. Tidak seperti dulu tahun 2022 pertama kali masuk ke Rutan. Dulu Supardi badannya berisi dan agak gemukan. Sekarang kurus kali dan mengecil sepertinya dia kena sakit gula [diabetes]. Kemarin sempat berpikir dia sudah bebas tidak dipenjara lagi, eh malah masuk dikirimkan ke sini,” kata Ismail.

Penulis: JP

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

Pilihan Redaksi

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In