Perkara narkoba yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Batam, David Azhari Yolanda akan memasuki tahap persidangan. Persidangan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa perkara narkoba yang menjerat politisi Partai Nasdem Kota Batam akan memasuki persidangan.
“Seminggu yang lalu dilakukan tahap 2 oleh pihak kepolisian dan kemarin Kejari Batam melimpahkan berkas perkara ke PN (Pengadilan Negeri) Batam. Sepertinya sidang atas perkara a quo akan dilaksanakan pekan depan,” kata Andreas Tarigan kala ditemui di gedung Kejari Batam, Senin (12 Juni 2023).
Andreas Tarigan menerangkan bahwa David Azhari Yolanda dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam tersangka David Azhari Yolanda dan teman wanitanya berinisial NT hanya 0,24 gram saja. Karena barang buktinya sedikit maka dipakaikan pasal pengguna yaitu pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Andreas Tarigan.
David Azhari Yolanda dan NT ditangkap oleh kepolisian di Hotel Pasific Palace, Jodoh Kota Batam. Penangkapan terjadi pada 25 Januari 2023 silam.
Penulis: JP