Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam berhasil menangkap 1 unit kapal cepat alias speed boat (SB) Four Season di salah satu bengkel yang berlokasi di Tanjung Uban. Penangkapan itu dilakukan pada 05 Juni 2022 silam dan kala itu speed boat Four Season sedang melakukan perawatan terhadap mesin yang rusak.
Speed Boat Four Season mulai ditangkap hingga sekarang tidak ada kejelasan bahkan perkara dugaan tindak pidana perikanan alias tidak kunjung dilimpahkan oleh PSDKP Kota Batam kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dengan adanya hal itu membuat pemilik kapal SB Four Season atas nama ABD Hakim berjuang untuk speed boat miliknya dikembalikan oleh pihak PSDKP Kota Batam. ABD Hakim menunjuk Defika Yufiandra dari Kantor Hukum Independen sebagai kuasa hukumnya.
Selanjutnya pada hari Kamis (08 Juni 2023) Defika Yufiandra mengirimkan surat somasi kepada PSDKP Kota Batam yang juga surat itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam surat somasi itu, Defika Yufiandra mengatakan bahwa telah penangkapan tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 5 Juni 2022 speed boat Four Season sedang melakukan perawatan terhadap mesin yang rusak pada sebuah bengkel yang berlokasi di Tanjung Uban, Bintan Provinsi Kepri.
“Penangkapan tersebut dilakukan Pihak PSDKP Kota Batam dengan mendatangi bengkel tempat speed boat SB Four Season melakukan perawatan (dan tidak dalam kondisi melakukan kegiatan pelanggaran) dengan kapal patroli milik PSDKP dengan Hiu Biru 3 dan selanjutnya bersama dengan anak buah kapal (ABK) SB Four Season dibawa ke kantor PSDKP yang berada di Barelang Jembatan 2, Kota Batam,” kata Defika Yufiandra.
Defika Yufiandra menyebutkan bahwa tidak ada penjelasan yang diberikan oleh pihak PSDKP Kota Batam terkait penangkapan tersebut baik ketika melakukan penangkapan maupun setelah klien kami telah mendatangi Kantor Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berada di Barelang Jembatan 2 sekitar dua sampai tiga minggu usai dilakukannya penangkapan speed boat Four Season.
“Tindakan penangkapan dan penyitaan atas kapal dalam hal perikanan sesuai dengan Piagam Kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Tentara Nasional Republik Indonesia Angkatan Laut dan Kepolisan Republik Indonesia Nomor: 1236/PSDKP/KS.310/XII/2015, Nomor: PKB/20/XII/2015, Nomor: B/52/XII/2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan, di dalam BAB III Tentang Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan Penanganan di dalam bagian Proses Penyidikan di Pangkalan/Pelabuhan/Dinas yang Membidangi Perikanan huruf e dijelaskan dengan terang Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan mempedomani Pasal 38 ayat 2, Pasal 39 ayat 1, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 44 ayat 1, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 128 sampai dengan Pasal 131 KUHAP dan Pasal 73A huruf J Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.”
“Seharusnya penyitaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah menerima penyerahan kapal perikanan dari kapal pengawas perikanan/KRI/KAL/Kapal Polri dan tindakan penggeledahan, penyitaan harus dilengkapi dengan surat perintah penyitaan dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam berita acara penyitaan setelah penyitaan dilakukan, wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan atau penetapan,” ucap Defika Yufiandra.
Bahwa dalam melakukan penyitaan harus disertai dengan kelengkapan dokumen, yaitu:
- Laporan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Surat permohonan pengesahan atau penetapan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Surat perintah penyitaan.
- Berita acara penyitaan (tembusan disampaikan kepada pemilik kuasa atas barang bukti dan/atau benda sitaan).
- Berita acara penyegelan dan pembukaan garis pembatas (PPNS Line, Police Line).
- Daftar barang bukti yang disita.
Defika Yufiandra juga memaparkan terkait benda yang dapat dilakukan penyitaan terhadapnya adalah:
- Benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari hasil tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana di bidang perikanan.
- Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana di bidang perikanan atau untuk mempersiapkannya.
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana dibidang perikanan.
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana dibidang perikanan.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dibidang perikanan yang dilakukan.
Dalam surat somasi itu, Defika Yufiandra juga meminta pengembalian speed boat Four Season milik kliennya, dikarenakan tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap penyitaan speed boat Four Season yang dilakukan PSDKP Batam. Hal itu sesuai dengan Pasal 46 KUHAP yang menyebutkan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Defika Yufiandra menambahkan bahwa tindakan penangkapan dan penyitaan speed boat Four Season milik kliennya yang ditangkap oleh pihak PSDKP Batam pada 5 Juni 2022 hingga saat ini telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan “Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
- Larangan melampaui wewenang.
- Larangan mencampuradukkan wewenang.
- Larangan bertindak sewenang-wenang.
“Bahwa tindakan pihak PSDKP Batam dalam melakukan penyitaan terhadap speed boat Four Season milik klien kami telah menjurus kepada pelanggaran ketentuan pidana penggelapan yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur Pasal 421 KUHP,” ujar Defika Yufiandra.
Pasal 421 KUHP yang berbunyi pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
“Guna menghindari tuntutan secara pidana yang nantinya akan ditujukan kepada pihak PSDKP Kota Batam maka diharapkan untuk segera mengembalikan speed boat milik ABD Hakim yang merupakan klien kami dengan jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari usai surat ini dilayangkan,” kata Defika Yufiandra.
Sumber: Surat Somasi yang dibuat oleh Defika Yufiandra
Editor: JP