Perjuangan Pesantren Muadalah: Menanti Pengakuan di Tengah Labirin Birokrasi
Pagi di Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah, terasa berbeda di Pondok Pesantren Majlis Tafsir al-Qur’an (MTA) Surakarta. Bukan karena perayaan besar atau libur nasional, melainkan karena sebuah pertemuan yang sarat makna bagi ratusan pengasuh pesantren dari seluruh penjuru negeri. Para pengasuh yang datang, sebagian berambut putih dan sebagian lagi masih hitam namun berwajah lelah karena puluhan tahun mengabdi, berkumpul bukan untuk rencana megah, melainkan untuk berbagi pengalaman berharga. Pengalaman yang seringkali didapat melalui perjuangan berat, melebihi sekadar keterbatasan dana.
Di dalam aula, spanduk besar bertuliskan “Silaturahim Nasional Pesantren Muadalah Muallimin dan Musyawarah Nasional FPAG” membentang. Kalimat tersebut seolah mencerminkan kompleksitas persoalan yang akan dibahas – panjang, berlapis, dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan sambutan singkat. Forum ini bukanlah ajang sorak-sorai, melainkan ruang hening di mana para pengasuh saling memahami dalam tatapan mata. Mereka sama-sama merasakan betapa sulitnya menjaga ruh pesantren di era yang lebih mengagungkan sertifikat daripada keteladanan.
Suasana menjadi lebih khidmat ketika Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, yang bukan berasal dari kalangan pesantren, naik ke podium. Aura “pejabat datang” tak terasa. Sebaliknya, suasana yang tercipta seperti sedang mengikuti kajian kebijakan: duduk, mendengar, merenung, dan berharap ada perubahan nyata.
Di tengah pidatonya, sebuah kalimat sederhana namun menggugah perhatian banyak hadirin terucap, “Kementerian Agama mendengar dan mencatat berbagai kendala yang dihadapi pesantren muadalah.” Kalimat ini mungkin terdengar datar, namun bagi para pengasuh pesantren, ia bagaikan bunyi kunci yang diputar perlahan, membuka harapan atau sekadar memastikan bahwa pintu pengakuan itu masih ada.
Selama ini, yang paling dirasakan pesantren bukanlah ketidakdidengaran, melainkan didengar dan dicatat namun tanpa tindak lanjut yang berarti. Ibarat azan yang merdu dari masjid kecil, namun pengeras suaranya tidak terhubung ke jaringan kebijakan yang lebih luas.
Kendala Birokrasi yang Menghambat Pertumbuhan Pesantren Muadalah
Kendala yang dihadapi pesantren muadalah bukanlah hal sepele. Salah satu masalah krusial adalah persyaratan izin satuan pendidikan muadalah muallimin. Dalam petunjuk teknis negara, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki minimal 120 santri mukim dan beroperasi selama tiga tahun “tanpa status” sebelum dapat mengajukan izin. Berbagai prosedur ini, yang di atas kertas tampak rasional, di lapangan justru menjadi labirin yang membingungkan.
Bayangkan, pesantren dituntut memiliki jumlah santri yang besar untuk mendapatkan izin. Namun, tanpa izin dan status yang jelas, orang tua santri enggan menitipkan anak-anak mereka. Akibatnya, jumlah santri sulit mencapai angka 120, sehingga syarat pun tidak terpenuhi. Negara kemudian hanya berkata, “Belum memenuhi ketentuan.” Situasi ini menciptakan lingkaran setan birokrasi. Pesantren terus berputar di tempat yang sama, sambil diminta bersabar untuk mendapatkan status resmi, seolah kesabaran adalah paket bawaan seorang kiai.
Angka 120 santri ini didasarkan pada asumsi enam kelas dengan masing-masing kelas berisi dua puluh santri. Di atas kertas, ini terlihat masuk akal. Namun di lapangan, ia berfungsi seperti teka-teki absurd: pesantren harus besar agar diakui, tetapi harus diakui terlebih dahulu agar bisa menjadi besar. Logika ini mirip dengan seseorang yang diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum belajar menyetir. Ketika ia mengaku belum bisa menyetir karena belum punya SIM, negara menjawab, “Nah, makanya cari SIM dulu.” Sebuah filosofi kebijakan yang jika terus diterapkan, bisa membuat para kiai lebih cepat beruban.
Belum lagi syarat wajib beroperasi selama tiga tahun sebelum dapat mengajukan izin satuan pendidikan muadalah muallimin. Tiga tahun berjalan tanpa kepastian status, tanpa legitimasi negara, tanpa jaminan ijazah. Pesantren diminta untuk tabah seperti pertapa, kuat seperti baja, dan sabar seperti menunggu undangan resepsi.
Berbeda dengan sekolah dan madrasah pada umumnya, yang memperoleh izin operasional sejak awal berdiri dan baru kemudian dievaluasi. Pesantren justru diminta “matang” terlebih dahulu, baru kemudian diakui. Negara seolah berkata, “Tumbuhlah dengan risiko sendiri. Kalau selamat, nanti kami beri stempel.”
Arsitektur Kebijakan yang Bermasalah dan Harapan Baru
Romo Syafi’i secara jujur menyebut situasi ini sebagai “arsitektur kebijakan yang bermasalah”. Ia memahaminya setelah menerima banyak aduan masyarakat. Masalahnya bukan pada kualitas pesantren yang kurang, melainkan pada desain hukum yang membuat pintu masuk lebih sempit daripada pintu keluar.
Di sinilah arti penting kalimat “mendengar dan mencatat” yang diucapkan dengan tegas tadi menjadi relevan. Mendengar tanpa mengubah kebijakan yang tidak adil dan cenderung diskriminatif hanyalah seni mendengarkan yang sopan. Mencatat tanpa keberanian menindaklanjuti tidak lebih dari sekadar membuat arsip yang rapi.
Romo Syafi’i memahami bahwa pesantren muadalah tidak meminta standar kualitas diturunkan. Mereka hanya berharap tahapan perizinan dibuat lebih manusiawi dan setara dengan sekolah dan madrasah pada umumnya. Mutu tetap harus dijaga, namun prosesnya tidak boleh seperti lomba lari sambil memikul karung regulasi di kaki.
Negara, sebagaimana disampaikan dalam pidato tersebut, tidak cukup hadir sebagai penguji akhir. Negara harus hadir sebagai pendamping pertumbuhan. Pesantren bukanlah pabrik ijazah, melainkan ekosistem adab yang tumbuh perlahan, organik, dan seringkali berawal dari mushala kecil yang atapnya bocor.
Suasana hening di aula MTA bukan karena peserta tidak memahami aturan, melainkan karena mereka terlalu paham dampaknya. Mereka tahu betul rasanya mendidik dengan ruh pengabdian, namun dibatasi oleh sistem yang bekerja seperti mesin: lurus, dingin, dan tidak mengenal konteks.
Oleh karena itu, ketika disebutkan bahwa persoalan ini bukan kesalahan pesantren, melainkan kebijakan yang perlu ditata ulang, banyak wajah yang mengangguk pelan. Bukan karena gembira, melainkan karena akhirnya ada yang menyebut “penyakitnya” – bukan sekadar menutup luka dengan jargon.
Janji peninjauan ulang, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum dari Romo Syafi’i terdengar menjanjikan. Namun di dunia pesantren, janji tidak pernah diukur dari kalimat, melainkan dari waktu. Mereka terlalu sering menerima harapan indah di podium, namun harapan tersebut terlambat tiba di meja teknis.
Selain itu, rencana pendirian Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, yang dikawal penuh oleh Romo Syafi’i, juga menjadi sorotan. Sejatinya, Ditjen Pesantren bukan hanya soal struktur organisasi. Ini adalah simbol pengakuan cara berpikir bahwa pesantren bukanlah anomali dalam sistem pendidikan nasional, melainkan sebuah dunia tersendiri dengan logika, ritme, dan nilai yang tidak bisa dipaksa masuk ke dalam kotak birokrasi yang seragam.
Namun, menunggu pembentukannya terasa begitu lama. Barangkali justru di ruang tunggu itulah pesantren kembali diuji: apakah mereka akan berubah menjadi lembaga yang sekadar mengejar pengakuan, atau tetap menjadi lembaga yang menjaga niat awal.
Dari Mojogedang pagi itu, para pengasuh pulang dengan langkah pelan. Tanpa euforia, tanpa kekecewaan mendalam. Mereka membawa sesuatu yang sejak awal menjadi napas pesantren: harapan yang tidak berisik, namun keras kepala.
Bagi pesantren, didengar saja sudah berarti sebuah awal. Namun dicatat tanpa diperbaiki hanyalah sebuah jeda. Dan di sinilah bangsa ini sedang diuji: apakah ia cukup dewasa untuk tidak sekadar mendengar suara paling sunyi – suara pesantren – tetapi juga berani menata ulang dirinya demi keadilan yang lebih masuk akal.




















