Longsor Sampah Bantargebang: Praktik Open Dumping Berujung Maut, Ancaman Sanksi Menanti Pengelola
Peristiwa tragis longsor gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada Minggu (8/3/2026), yang merenggut empat nyawa, telah menyibak kembali praktik lama yang membahayakan: open dumping. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyoroti metode pembuangan sampah terbuka ini sebagai akar masalah yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kini berujung pada hilangnya nyawa.
TPST Bantargebang, yang telah beroperasi sejak tahun 1989, masih mengandalkan metode open dumping. Praktik ini, menurut Hanif, sangat bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan telah diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah seharusnya sudah menghentikan metode ini paling lambat lima tahun setelah aturan tersebut diterbitkan.
“Artinya, praktik open dumping ini sudah berlangsung selama kurang lebih 37 tahun,” ujar Hanif saat meninjau lokasi kejadian pada Minggu malam. Dengan volume sampah yang terus menumpuk, diperkirakan mencapai 2,5 hingga 3 juta ton per tahun, total timbunan sampah di lokasi tersebut kini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni 80 juta ton. Timbunan raksasa inilah yang akhirnya longsor, menimbulkan bencana.
Ancaman Pidana bagi Pengelola TPST Bantargebang
Tragedi ini tidak hanya menjadi sorotan dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi hukum. Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelola TPST Bantargebang berpotensi besar menghadapi sanksi pidana jika terbukti lalai dan menyebabkan korban jiwa.
Merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Pengelolaan Sampah, pengelola yang terbukti melanggar aturan dan mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, pengelola juga dapat dijerat sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal dalam undang-undang ini secara spesifik mengatur ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanjutkan kerusakan lingkungan dan perbuatannya menyebabkan kematian.
“Minimal lima tahun hingga sepuluh tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Tentu ini harus kita tegakkan,” tegas Hanif, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang berakibat fatal.
Mendesak Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
Peristiwa di Bantargebang menjadi momentum krusial untuk melakukan evaluasi dan perombakan total terhadap sistem pengelolaan sampah, khususnya di wilayah metropolitan seperti Jakarta. Menteri Hanif menekankan perlunya pembenahan serius oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah setiap harinya. Namun, kapasitas fasilitas pengolahan sampah yang ada baru mampu menangani sekitar 3.500 ton. Kesenjangan yang besar ini menjadi salah satu faktor utama mengapa TPST Bantargebang terus dibebani dengan volume sampah yang luar biasa.
Hanif menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama dalam hal pemilahan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Menurutnya, pemilahan sampah adalah langkah paling mendasar dan efektif untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Secanggih teknologi apapun, hanya pilah sampah yang bisa kita lakukan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ke depan, hanya sampah anorganik yang diizinkan masuk ke Bantargebang, sementara sampah organik wajib dipilah dan dikelola secara terpisah. Hal ini membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Belasungkawa dan Harapan untuk Keluarga Korban
Di tengah serangkaian evaluasi dan penegasan hukum, Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas korban jiwa dalam peristiwa longsor tersebut. Ia berharap keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
“Kami berduka sangat mendalam. Mudah-mudahan almarhum bisa mendapatkan tempat terbaik, dan keluarganya diberikan kekuatan dan ketahanan iman,” tutur Hanif dengan nada prihatin.
Peristiwa longsor di TPST Bantargebang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Selain empat korban tewas yang telah ditemukan, dua orang dilaporkan selamat, sementara sejumlah orang lainnya masih dalam proses pencarian. Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari pengelolaan sampah yang tidak memadai dan praktik lingkungan yang mengabaikan keselamatan manusia.




















