Sidang Perkara Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Oditur Militer Siap Hadirkan Saksi Tambahan
Oditur Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang perkara yang menjerat tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, M. Ilham Pradipta. Hal ini dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindakan ketiga terdakwa.
Mayor Chk Wasinton Marpaung, Oditur Militer, menyatakan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang. Tujuannya adalah untuk memperkuat fakta-fakta yang telah dikemukakan selama proses persidangan.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan yang diikuti dengan pembunuhan terhadap Ilham. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026), Marpaung mengatakan:
“Kemungkinan nanti kami akan menghadirkan saksi tambahan, barangkali,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, Oditur Militer belum merinci sosok saksi tambahan yang akan dihadirkan ke ruang sidang. Pihak pengadilan pun memberikan kesempatan bagi Oditur untuk melengkapi keterangan dari saksi tambahan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa Oditur Militer dapat menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan yang digelar 11-12 Mei 2026 mendatang. Sedangkan untuk sidang lanjutan pada 4-5 Mei 2026, agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi yang sudah ada di dalam berkas perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 17 saksi yang akan dijadikan secara bertahap dalam persidangan. Pada sidang Senin (27/4) lalu, Oditur Militer sudah menghadirkan empat orang saksi, yaitu Antonius Aditia Maharjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan bahwa Oditur Militer diberi kebebasan untuk mengatur jumlah saksi yang akan dipanggil setiap harinya. Ia menjelaskan:
“Silakan (Oditur) diatur, tanggal 4 panggil saksi berapa, tanggal 5 panggil saksi berapa. Tanggal 11, 12 kalau ada tambahan,” ujarnya.
Proses Persidangan yang Berlangsung Dinamis
Sidang perkara ini berlangsung dengan dinamika yang cukup tinggi, mengingat kasus yang melibatkan anggota TNI dan korban yang merupakan pejabat bank. Selain itu, adanya rencana penghadiran saksi tambahan menunjukkan bahwa pihak penuntut umum masih terus mencari bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap para terdakwa.
Pemeriksaan saksi yang sudah ada juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setiap saksi yang hadir memberikan peran masing-masing dalam membantu membangun narasi lengkap mengenai kejadian yang terjadi.
Dengan adanya sidang lanjutan yang akan digelar pada akhir Mei 2026, publik dan pihak terkait sangat menantikan hasil persidangan yang akan semakin memperjelas siapa yang benar-benar terlibat dalam pembunuhan tersebut.



















