• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mantan Istri Sewa Pembunuh Habisi WNA Korea di Bekasi

Luna by Luna
16 Juni 2026 - 12:58
in Breaking News
0

Misteri Kematian WNA Korea Selatan Terkuak: Mantan Istri Diduga Dalang Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan sadis terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, berinisial BCS (66), yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap tabir misteri di balik kematian tragis tersebut dengan menangkap dua orang tersangka. Salah satunya adalah mantan istri korban, SJ, yang diduga kuat menjadi otak di balik aksi keji ini, sementara tersangka lainnya, HW, diduga berperan sebagai eksekutor.

Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dan Kepolisian Sektor Tambun. Pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban yang pertama kali menemukan ayahnya dalam kondisi mengenaskan. Saat itu, anak korban mendapati sebagian besar ruangan rumah dalam keadaan gelap gulita. Setelah memanggil ayahnya berulang kali tanpa mendapatkan respons, ia akhirnya menemukan korban dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah di ruang makan. Temuan mengerikan ini segera dilaporkan kepada keluarga dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai upaya penyelidikan dilakukan, mulai dari olah TKP secara mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akurat. Hasil penyelidikan yang komprehensif ini akhirnya mengarah pada penangkapan dua orang terduga pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka SJ diamankan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa SJ merupakan mantan istri dari korban. Dugaan motif pembunuhan ini mengerucut pada permasalahan rumah tangga yang belum terselesaikan, terutama terkait persoalan nafkah anak dan sengketa pembagian harta gono-gini pascaperceraian.

Baca Juga  Setelah Insiden Bekasi Timur, KAI Pastikan Kereta dari Gambir dan Pasar Senen Beroperasi Normal

“Diduga kuat, motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan masalah nafkah anak yang tidak terpenuhi dan juga persoalan pembagian harta. Merasa dirugikan atau tidak puas dengan kondisi tersebut, SJ kemudian diduga meminta HW untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kombes Sumarni.

Peran Eksekutor dan Bayaran Fantastis

Tersangka HW, yang diduga sebagai pelaku eksekusi, diketahui merupakan seorang kenalan SJ. Keduanya diketahui pernah bertemu di sebuah tempat kebugaran. Untuk melancarkan aksinya, HW diduga telah dijanjikan imbalan yang fantastis, yaitu sebesar Rp139 juta. Pembayaran ini rencananya akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Dalam menjalankan aksinya yang brutal, HW diduga menggunakan pisau buah untuk menusuk korban di bagian perut sebelah kiri. Tak berhenti di situ, untuk memastikan korban tewas, HW juga diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban menghembuskan napas terakhirnya.

Upaya Menghilangkan Jejak Kejahatan

Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku tidak tinggal diam. Mereka berusaha keras untuk menghilangkan jejak kejahatan agar tidak tertangkap. Berbagai barang berharga milik korban yang diduga memiliki nilai penting, seperti laptop dan perangkat perekam CCTV (DVR), turut dijarah.

Menurut keterangan polisi, kartu ATM milik korban kemudian diserahkan oleh HW kepada SJ. Sementara itu, laptop dan DVR CCTV dimusnahkan oleh pelaku dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat memberatkan mereka.

Tidak hanya itu, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti fisik lainnya. Pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban dibuang ke aliran Kalimalang. Pakaian, topi, dan sarung tangan yang dikenakan oleh pelaku saat beraksi juga dibakar untuk menghilangkan jejak DNA.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. SJ diamankan di wilayah Tambun Selatan, tidak jauh dari kediaman korban. Sementara itu, HW berhasil diamankan di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Atas perbuatan sadis yang telah mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  45 Ditangkap di UEA Pasca Serangan Iran

Sebelumnya, korban BCS ditemukan tewas dengan luka-luka di tubuhnya di sebuah rumah di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan ini menggemparkan warga dan memicu penyelidikan mendalam yang akhirnya mengungkap keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

Tags: breakingpembunuh
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Breaking News

Daftar Korban Ledakan Maut Biak: Meninggal & Hilang

16 Juni 2026 - 20:45
Kebakaran Kemayoran: 250 Rumah Ludes, 500 Jiwa Mengungsi
Breaking News

Kebakaran Kemayoran: 250 Rumah Ludes, 500 Jiwa Mengungsi

16 Juni 2026 - 18:35
berita

Kominfo Blokir 5 Aplikasi Media Sosial Populer Akibat Pelanggaran Privasi (Masyarakat Heboh)

16 Juni 2026 - 07:45
Blokir Kominfo: 5 Aplikasi Media Sosial Dilarang Karena Pelanggaran Privasi, Masyarakat Heboh
berita

Blokir Kominfo: 5 Aplikasi Media Sosial Dilarang Karena Pelanggaran Privasi, Masyarakat Heboh

16 Juni 2026 - 05:38
Melbourne Train Chaos: Peak Hour Sparks and Blasts
Breaking News

Melbourne Train Chaos: Peak Hour Sparks and Blasts

16 Juni 2026 - 00:38
Duel Maut Ogan Ilir: Bantahan Utang Rp100 Ribu Pengaruhi Akhir Tragis
Breaking News

Duel Maut Ogan Ilir: Bantahan Utang Rp100 Ribu Pengaruhi Akhir Tragis

15 Juni 2026 - 21:50
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Foran’s Long-Term Deal: Manly’s Era of Success Locked In

Foran’s Long-Term Deal: Manly’s Era of Success Locked In

16 Juni 2026 - 20:45

Daftar Korban Ledakan Maut Biak: Meninggal & Hilang

16 Juni 2026 - 20:45
Analisis Mendalam: Dampak Kedatangan Mantan Bintang Premier League di Klub Liga 1 Indonesia

Analisis Mendalam: Dampak Kedatangan Mantan Bintang Premier League di Klub Liga 1 Indonesia

16 Juni 2026 - 20:28
Jadwal MotoGP Hungaria 2026: Marquez Comeback, Live Trans7

Jadwal MotoGP Hungaria 2026: Marquez Comeback, Live Trans7

16 Juni 2026 - 20:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.