Misteri Kematian WNA Korea Selatan Terkuak: Mantan Istri Diduga Dalang Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan sadis terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, berinisial BCS (66), yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap tabir misteri di balik kematian tragis tersebut dengan menangkap dua orang tersangka. Salah satunya adalah mantan istri korban, SJ, yang diduga kuat menjadi otak di balik aksi keji ini, sementara tersangka lainnya, HW, diduga berperan sebagai eksekutor.
Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dan Kepolisian Sektor Tambun. Pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban yang pertama kali menemukan ayahnya dalam kondisi mengenaskan. Saat itu, anak korban mendapati sebagian besar ruangan rumah dalam keadaan gelap gulita. Setelah memanggil ayahnya berulang kali tanpa mendapatkan respons, ia akhirnya menemukan korban dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah di ruang makan. Temuan mengerikan ini segera dilaporkan kepada keluarga dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai upaya penyelidikan dilakukan, mulai dari olah TKP secara mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penerapan metode Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akurat. Hasil penyelidikan yang komprehensif ini akhirnya mengarah pada penangkapan dua orang terduga pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka SJ diamankan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa SJ merupakan mantan istri dari korban. Dugaan motif pembunuhan ini mengerucut pada permasalahan rumah tangga yang belum terselesaikan, terutama terkait persoalan nafkah anak dan sengketa pembagian harta gono-gini pascaperceraian.
“Diduga kuat, motif di balik pembunuhan ini berkaitan dengan masalah nafkah anak yang tidak terpenuhi dan juga persoalan pembagian harta. Merasa dirugikan atau tidak puas dengan kondisi tersebut, SJ kemudian diduga meminta HW untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kombes Sumarni.
Peran Eksekutor dan Bayaran Fantastis
Tersangka HW, yang diduga sebagai pelaku eksekusi, diketahui merupakan seorang kenalan SJ. Keduanya diketahui pernah bertemu di sebuah tempat kebugaran. Untuk melancarkan aksinya, HW diduga telah dijanjikan imbalan yang fantastis, yaitu sebesar Rp139 juta. Pembayaran ini rencananya akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Dalam menjalankan aksinya yang brutal, HW diduga menggunakan pisau buah untuk menusuk korban di bagian perut sebelah kiri. Tak berhenti di situ, untuk memastikan korban tewas, HW juga diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban menghembuskan napas terakhirnya.
Upaya Menghilangkan Jejak Kejahatan
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku tidak tinggal diam. Mereka berusaha keras untuk menghilangkan jejak kejahatan agar tidak tertangkap. Berbagai barang berharga milik korban yang diduga memiliki nilai penting, seperti laptop dan perangkat perekam CCTV (DVR), turut dijarah.
Menurut keterangan polisi, kartu ATM milik korban kemudian diserahkan oleh HW kepada SJ. Sementara itu, laptop dan DVR CCTV dimusnahkan oleh pelaku dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat memberatkan mereka.
Tidak hanya itu, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti fisik lainnya. Pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban dibuang ke aliran Kalimalang. Pakaian, topi, dan sarung tangan yang dikenakan oleh pelaku saat beraksi juga dibakar untuk menghilangkan jejak DNA.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. SJ diamankan di wilayah Tambun Selatan, tidak jauh dari kediaman korban. Sementara itu, HW berhasil diamankan di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Atas perbuatan sadis yang telah mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, korban BCS ditemukan tewas dengan luka-luka di tubuhnya di sebuah rumah di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan ini menggemparkan warga dan memicu penyelidikan mendalam yang akhirnya mengungkap keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.










