BATAMPENA.COM – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam atas nama Muhammad Chaidir melancarkan aksi korupsi alias maling uang negara dengan cara mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 137.994.052 dari pembelian buku menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2019.
Keuntungan sebesar itu dapat diraih oleh Muhammad Chaidir terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin (31 Januari 2022).
Persidangan itu dihadiri oleh 4 orang saksi dalam perkara nomor (1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg), diantaranya: Rano Garingging, Relond Mahulae, Dedi Setya, Joko.
Rano Garingging mengatakan bahwa SMA Negeri 1 Kota Batam membeli buku kepada CV Aurora Tunggal Jaya dengan total harga Rp 58.320.000 tanpa diskon.
Nyatanya mendapatkan diskon sebesar 25 persen dengan total uang sebesar Rp. 14.580.000. Uang dari diskon 25 persen itu diserahkan langsung kepada terdakwa. Penyerahan itu uang dilakukan kepada terdakwa setelah dilakukan pembayaran secara lunas.
Dalam keterangannya, Direktur CV Mitra Sejati atas nama Dedi Setya menceritakan bahwa pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku dengan total pembayaran sebesar Rp. 123.735.000 dengan mendapatkan diskon sebesar 30 persen. Maka total uang yang diterima hanya sebesar Rp. 86.614.500 sehingga ada sisanya sebesar Rp. 37.120.500 diserahkan langsung kepada terdakwa beberapa hari kemudian setelah pembayaran lunas.
Selanjutnya, keterangan kepala cabang PT Intan Pariwira Batam atas nama Joko menyebutkan bahwa pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku dengan total harga Rp. 218.986.040.
Dari total pembelian harga buku itu diberikan potongan harga atau diskon sebesar 5 persen dengan nominal uang Rp.10.949.302 dan diserahkan langsung kepada terdakwa Muhammad Chaidir. Pemberian uang hasil diskon itu dilakukan setelah pembayaran dilakukan secara lunas.
Dalam persidangan itu juga, Relond Mahulae menyebutkan bahwa dirinya selaku marketing CV Prima Jaya dan CV Samudra Indah.
“Pada tahun 2018, SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku kepada pihak CV Prima Jaya dengan total harga Rp. 75.462.000 dan mendapatkan potongan harga 25 persen. Dengan demikian uang dari potongan harga itu sebesar Rp. 18.865.500 diberikan kepada Muhammad Chaidir. Penyerahan uang hasil diskon setelah pembayaran dilakukan secara lunas.”
Relond Mahulae juga memaparkan pada tahun 2019 pihak SMA Negeri 1 kembali melakukan pembelian buku dengan total harga Rp. 71.785.000 kepada CV Prima Jaya. Dalam pembelian itu mendapatkan diskon 25 persen atau dengan nominal Rp. 17.946.250. Uang hasil diskon itu diserahkan langsung kepada Muhammad Chaidir yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam.
Pada tanggal 2 Februari 2019 pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku kepada CV Samudera Indah Niaga melalui Relond Mahulae dengan total Rp. 45.990.000 dan lagi-lagi diberikan diskon sebesar 25 persen atau uang senilai Rp. 11.497.500.
“Uang dari hasil diskon buku sebesar Rp. 11.497.500 diserahkan kepada terdakwa setelah dilakukan pembayaran secara lunas.”

Pada tanggal 17 Juni 2019, SMA Negeri 1 Kota Batam pembelian buku kepada CV Samudera Indah Niaga sebesar Rp. 49.100.000 dan mendapatkan diskon sebesar 25 persen atau dengan nominal Rp.12.275.000. Selanjutnya uang dari hasil diskon itu diserahkan kepada terdakwa sebesar 12.275.000 setelah pembayaran dilakukan lunas.
Pada tanggal 17 November 2019 pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku kepada CV Samudera Indah Niaga Rp. 59.040.00 dan diberikan diskon 25 persen atau nominalnya sebesar Rp. 14.760.000. Uang hasil diskon pembelian buku itu diserahkan kepada terdakwa setelah pembayaran lunas.
Dari beberapa kali pembelian buku yang dilakukan SMA Negeri 1 Kota Batam dan pastinya mendapatkan diskon itu maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa Muhammad Chaidir meraup keuntungan pribadi sebesar Rp. 137.994.052.
Seharusnya uang dari hasil diskon pembelian buku tersebut harus dilaporkan kepada negara dan dikembalikan juga kepada negara bukan untuk dimiliki oleh Muhammad Chaidir serta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kesempatan berbeda Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam atas nama Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Muhammad Chaidir mencapai 830 juta rupiah.
Batampena.com bertanya kepada Wahyu Oktaviandi perihal ada selisih uang dari nominal kerugian negara sebesar 830 juta rupiah dengan keterangan saksi yang menerangkan keuntungan pribadi Muhammad Chaidir sebesar Rp. 137.994.250. Kemana selisih Rp. 692.005.948 lagi, Pak Wahyu Oktaviandi?
“Masih 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Masih banyak saksi dalam perkara ini, ada 20 saksi semuanya. Nunggu kesaksian lainnya baru ditotalkan,” kata Wahyu Oktaviandi saat dikonfirmasi oleh Media Batampena.com pada hari Rabu (02 Februari 2022).
Wahyu Oktaviandi menerangkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Chaidir bukan hanya dari transaksi pembelian buku saja melainkan ada kegiatan-kegiatan untuk pembelian yang lain-lain dengan menggunakan dana BOS.
“Nah, kerugian bukan hanya dari buku tetapi ada kegiatan lainnya,” ucap Wahyu Oktaviandi.
Penulis: JP