• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Korupsi

Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Kota Batam, Muhammad Chaidir Dapat Keuntungan Sebesar 137 Juta Rupiah Dari Belanja Buku

JP by JP
in Korupsi
0
Suasana persidangan terdakwa mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam Muhammad Chaidir di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Suasana persidangan terdakwa mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam Muhammad Chaidir di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

172
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam atas nama Muhammad Chaidir melancarkan aksi korupsi alias maling uang negara dengan cara mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 137.994.052 dari pembelian buku menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2019.

Keuntungan sebesar itu dapat diraih oleh Muhammad Chaidir terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin (31 Januari 2022).

Persidangan itu dihadiri oleh 4 orang saksi dalam perkara nomor (1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg), diantaranya: Rano Garingging, Relond Mahulae, Dedi Setya, Joko.

Rano Garingging mengatakan bahwa SMA Negeri 1 Kota Batam membeli buku kepada CV Aurora Tunggal Jaya dengan total harga Rp 58.320.000 tanpa diskon.

Nyatanya mendapatkan diskon sebesar 25 persen dengan total uang sebesar Rp. 14.580.000. Uang dari diskon 25 persen itu diserahkan langsung kepada terdakwa. Penyerahan itu uang dilakukan kepada terdakwa setelah dilakukan pembayaran secara lunas.

Dalam keterangannya, Direktur CV Mitra Sejati atas nama Dedi Setya menceritakan bahwa pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku dengan total pembayaran sebesar Rp. 123.735.000 dengan mendapatkan diskon sebesar 30 persen. Maka total uang yang diterima hanya sebesar Rp. 86.614.500 sehingga ada sisanya sebesar Rp. 37.120.500 diserahkan langsung kepada terdakwa beberapa hari kemudian setelah pembayaran lunas.

Baca juga:  Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

Selanjutnya, keterangan kepala cabang PT Intan Pariwira Batam atas nama Joko menyebutkan bahwa pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku dengan total harga Rp. 218.986.040.

Dari total pembelian harga buku itu diberikan potongan harga atau diskon sebesar 5 persen dengan nominal uang Rp.10.949.302 dan diserahkan langsung kepada terdakwa Muhammad Chaidir. Pemberian uang hasil diskon itu dilakukan setelah pembayaran dilakukan secara lunas.

Dalam persidangan itu juga, Relond Mahulae menyebutkan bahwa dirinya selaku marketing CV Prima Jaya dan CV Samudra Indah.

“Pada tahun 2018, SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku kepada pihak CV Prima Jaya dengan total harga Rp. 75.462.000 dan mendapatkan potongan harga 25 persen. Dengan demikian uang dari potongan harga itu sebesar Rp. 18.865.500 diberikan kepada Muhammad Chaidir. Penyerahan uang hasil diskon setelah pembayaran dilakukan secara lunas.”

Relond Mahulae juga memaparkan pada tahun 2019 pihak SMA Negeri 1 kembali melakukan pembelian buku dengan total harga Rp. 71.785.000 kepada CV Prima Jaya. Dalam pembelian itu mendapatkan diskon 25 persen atau dengan nominal Rp. 17.946.250. Uang hasil diskon itu diserahkan langsung kepada Muhammad Chaidir yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Batam.

Baca juga:  Kejari Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam

Pada tanggal 2 Februari 2019 pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku kepada CV Samudera Indah Niaga melalui Relond Mahulae dengan total Rp. 45.990.000 dan lagi-lagi diberikan diskon sebesar 25 persen atau uang senilai Rp. 11.497.500.

“Uang dari hasil diskon buku sebesar Rp. 11.497.500 diserahkan kepada terdakwa setelah dilakukan pembayaran secara lunas.”

Muhammad Chaidir saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Batam dalam perkara korupsi (maling uang negara) khususnya dana BOS SMA Negeri 1 Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Muhammad Chaidir saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Batam dalam perkara korupsi (maling uang negara) khususnya dana BOS SMA Negeri 1 Kota Batam. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Pada tanggal 17 Juni 2019, SMA Negeri 1 Kota Batam pembelian buku kepada CV Samudera Indah Niaga sebesar Rp. 49.100.000 dan mendapatkan diskon sebesar 25 persen atau dengan nominal Rp.12.275.000. Selanjutnya uang dari hasil diskon itu diserahkan kepada terdakwa sebesar 12.275.000 setelah pembayaran dilakukan lunas.

Pada tanggal 17 November 2019 pihak SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan pembelian buku kepada CV Samudera Indah Niaga Rp. 59.040.00 dan diberikan diskon 25 persen atau nominalnya sebesar Rp. 14.760.000. Uang hasil diskon pembelian buku itu diserahkan kepada terdakwa setelah pembayaran lunas.

Dari beberapa kali pembelian buku yang dilakukan SMA Negeri 1 Kota Batam dan pastinya mendapatkan diskon itu maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa Muhammad Chaidir meraup keuntungan pribadi sebesar Rp. 137.994.052.

Baca juga:  Anak Mantan Gubernur Kepri Terlibat Korupsi Ditangkap Polda Kepri

Seharusnya uang dari hasil diskon pembelian buku tersebut harus dilaporkan kepada negara dan dikembalikan juga kepada negara bukan untuk dimiliki oleh Muhammad Chaidir serta digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam kesempatan berbeda Media BATAMPENA.COM melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam atas nama Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Muhammad Chaidir mencapai 830 juta rupiah.

Batampena.com bertanya kepada Wahyu Oktaviandi perihal ada selisih uang dari nominal kerugian negara sebesar 830 juta rupiah dengan keterangan saksi yang menerangkan keuntungan pribadi Muhammad Chaidir sebesar Rp. 137.994.250. Kemana selisih Rp. 692.005.948 lagi, Pak Wahyu Oktaviandi?

“Masih 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Masih banyak saksi dalam perkara ini, ada 20 saksi semuanya. Nunggu kesaksian lainnya baru ditotalkan,” kata Wahyu Oktaviandi saat dikonfirmasi oleh Media Batampena.com pada hari Rabu (02 Februari 2022).

Wahyu Oktaviandi menerangkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Chaidir bukan hanya dari transaksi pembelian buku saja melainkan ada kegiatan-kegiatan untuk pembelian yang lain-lain dengan menggunakan dana BOS.

“Nah, kerugian bukan hanya dari buku tetapi ada kegiatan lainnya,” ucap Wahyu Oktaviandi.

 

Penulis: JP

Tags: Muhammad ChaidirPengadilan TipikorSMA Negeri 1 BatamTanjung Pinang
Previous Post

Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Dengan Barang Bukti 10 Kilogram

Next Post

Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

JP

JP

Next Post

Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com