BATAMPENA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam.
“Ada sepuluh orang menjadi saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam,” kata Wahyu Oktaviandi kepada Media BATAMPENA.COM saat ditemui di Kejari Batam, Senin (14 Februari 2022).
Wahyu Oktaviandi menerangkan bahwa 10 orang saksi yang turut diperiksa Kejari Batam diantaranya ada kepala sekolah (Kepsek) pihak guru dari SMK Negeri 1 Kota Batam dan pihak lainnya.
Wahyu Oktaviandi menyebutkan bahwa perkara dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam masih dalam tahap lidik dan sedang pengumpulan semua barang bukti.
“Terpenting memenuhi unsur dan ada alat bukti maka perkara langsung dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pada saat itu semua barang bukti disita untuk proses hukumnya,” ucap Wahyu Oktaviandi.
Wahyu Oktaviandi menyampaikan pihaknya akan segera menuntaskan perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam.
Seperti diketahui bahwa dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam perihal penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga tahun anggaran 2020.
Penulis: JP