BATAMPENA.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam atas nama Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Teuku Nazar Mulia. Pembacaan tuntutan itu diagendakan pada hari Selasa (22 Februari 2022).
“Untuk tuntutan dilaksanakan minggu depan. Kemarin sidangnya agenda pemeriksaan saksi forensik dari JPU dan pemeriksaan terdakwa,” kata Wahyu Oktaviandi kepada Media BATAMPENA.COM saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (16 Februari 2022).

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Teuku Nazar Mulia merupakan seorang Manager Port Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam. Dia diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun hingga hamil selama 5 bulan.
Selanjutnya Teuku Nazar Mulia memberikan obat keras untuk menggugurkan kandungan si bocah itu. Setelah mengkonsumsi obat keras yang diberikan oleh Teuku Nazar Mulia membuat si bocah itu keguguran dan anak dalam kandungannya juga dikabarkan meninggal dunia.
Penulis: JP