Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS): Tiga Tersangka Ditetapkan
Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Kasus ini melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa tidak hanya satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
- Akhmad Syakhroza (AS): Mantan pejabat di Kementerian ESDM ini diduga kuat berperan penting dalam memfasilitasi proses pengadaan.
- HS: Beliau menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2019-2021. Perannya diduga terkait dengan persetujuan dan pengelolaan anggaran proyek.
- L: Direktur Operasional PT Len Industri, perusahaan yang memenangkan proyek PJUTS ini. Perannya diduga terkait dengan pelaksanaan proyek dan dugaan kesepakatan yang tidak sesuai prosedur.
Lingkup Proyek dan Nilai Fantastis
Proyek PJUTS yang menjadi sorotan ini digarap oleh Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM pada tahun 2020. PT Len Industri, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka L, memenangkan tender untuk pengadaan dan pemasangan PJUTS di sejumlah wilayah strategis di Indonesia.
Wilayah cakupan proyek ini meliputi:
- Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Utara (Kaltara)
- Kalimantan Barat (Kalbar)
- Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kalimantan Timur (Kaltim)
- Pulau Jawa:
- Jawa Timur (Jatim)
- Jawa Tengah (Jateng)
Nilai proyek yang dimenangkan oleh PT Len Industri ini sangatlah besar, mencapai Rp 108.997.596.000, atau nyaris mencapai Rp 109 miliar. Angka yang fantastis ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaannya.
Kerugian Negara Akibat Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pengadaan PJUTS ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Brigjen Totok Suharyanto merinci temuan BPK tersebut.
“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ujar Brigjen Totok Suharyanto kepada awak media di Jakarta pada Rabu (31/12).
Kerugian negara ini, menurut hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, timbul akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik pemufakatan jahat di antara para tersangka.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Penyelidikan mendalam oleh Kortas Tipidkor mengungkap adanya serangkaian tindakan yang diduga merupakan modus operandi untuk memenangkan tender dan merugikan negara.
- Nepotisme Terselubung: Tersangka AS diduga menggunakan keponakannya yang berinisial S untuk memenangkan PT. Len Industri. PT. Len Industri sendiri dikendalikan oleh tersangka L.
- Manipulasi Spesifikasi: Tersangka L diduga meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan paket PJUTS yang sebelumnya telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar PT. Len Industri dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
- Peran AS dan HS: Permintaan perubahan spesifikasi tersebut kemudian dipenuhi oleh tersangka AS. Ia memerintahkan tersangka HS, yang menjabat sebagai KPA, untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
- Kelolosan Tanpa Syarat: PT Len Industri dilaporkan tetap lolos dan memenangkan proyek meskipun diduga tidak memenuhi syarat teknis yang seharusnya dipersyaratkan dalam tender.
- Pengalihan Pekerjaan Ilegal: Lebih lanjut, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran awal. Proses pengalihan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan pelanggaran prosedur.
Dampak Nyata: PJUTS Tidak Terpasang dan Kualitas Rendah
Akibat dari serangkaian dugaan pelanggaran prosedur dan kesepakatan jahat tersebut, dampak nyata yang dirasakan adalah beberapa unit PJUTS tidak terpasang sesuai dengan perencanaan. Bahkan, beberapa unit yang terpasang diduga memiliki kualitas di bawah standar atau mengalami kekurangan spesifikasi (underspec). Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari penerangan jalan yang memadai.
Upaya Penegakan Hukum dan Penyitaan Aset
Sebagai respons atas temuan ini, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
- Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, serta 3 orang ahli yang memberikan keterangan teknis dan hukum.
- Penggeledahan Lokasi: Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
- Penyitaan Aset: Upaya serius juga dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik telah berhasil memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah yang tersebar di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat. Total luas tanah yang diblokir mencapai 38.697 meter persegi, dan aset tersebut teridentifikasi atas nama tersangka L.
Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS ini masih terus berlanjut. Kortas Tipidkor Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.




















