No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Mantan Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

Rizki by Rizki
2 Januari 2026 - 01:36
in Kriminal
0

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS): Tiga Tersangka Ditetapkan

Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Kasus ini melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa tidak hanya satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

  • Akhmad Syakhroza (AS): Mantan pejabat di Kementerian ESDM ini diduga kuat berperan penting dalam memfasilitasi proses pengadaan.
  • HS: Beliau menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2019-2021. Perannya diduga terkait dengan persetujuan dan pengelolaan anggaran proyek.
  • L: Direktur Operasional PT Len Industri, perusahaan yang memenangkan proyek PJUTS ini. Perannya diduga terkait dengan pelaksanaan proyek dan dugaan kesepakatan yang tidak sesuai prosedur.

Lingkup Proyek dan Nilai Fantastis

Proyek PJUTS yang menjadi sorotan ini digarap oleh Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM pada tahun 2020. PT Len Industri, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka L, memenangkan tender untuk pengadaan dan pemasangan PJUTS di sejumlah wilayah strategis di Indonesia.

Wilayah cakupan proyek ini meliputi:

  • Pulau Kalimantan:
    • Kalimantan Utara (Kaltara)
    • Kalimantan Barat (Kalbar)
    • Kalimantan Selatan (Kalsel)
    • Kalimantan Tengah (Kalteng)
    • Kalimantan Timur (Kaltim)
  • Pulau Jawa:
    • Jawa Timur (Jatim)
    • Jawa Tengah (Jateng)
Baca Juga  Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan

Nilai proyek yang dimenangkan oleh PT Len Industri ini sangatlah besar, mencapai Rp 108.997.596.000, atau nyaris mencapai Rp 109 miliar. Angka yang fantastis ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaannya.

Kerugian Negara Akibat Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pengadaan PJUTS ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Brigjen Totok Suharyanto merinci temuan BPK tersebut.

“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ujar Brigjen Totok Suharyanto kepada awak media di Jakarta pada Rabu (31/12).

Kerugian negara ini, menurut hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, timbul akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik pemufakatan jahat di antara para tersangka.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Penyelidikan mendalam oleh Kortas Tipidkor mengungkap adanya serangkaian tindakan yang diduga merupakan modus operandi untuk memenangkan tender dan merugikan negara.

  1. Nepotisme Terselubung: Tersangka AS diduga menggunakan keponakannya yang berinisial S untuk memenangkan PT. Len Industri. PT. Len Industri sendiri dikendalikan oleh tersangka L.
  2. Manipulasi Spesifikasi: Tersangka L diduga meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan paket PJUTS yang sebelumnya telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar PT. Len Industri dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
  3. Peran AS dan HS: Permintaan perubahan spesifikasi tersebut kemudian dipenuhi oleh tersangka AS. Ia memerintahkan tersangka HS, yang menjabat sebagai KPA, untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
  4. Kelolosan Tanpa Syarat: PT Len Industri dilaporkan tetap lolos dan memenangkan proyek meskipun diduga tidak memenuhi syarat teknis yang seharusnya dipersyaratkan dalam tender.
  5. Pengalihan Pekerjaan Ilegal: Lebih lanjut, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran awal. Proses pengalihan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan pelanggaran prosedur.
Baca Juga  7 fakta miris kasus nenek Elina Surabaya: Pengusaha dan oknum ormas sudah ditangkap, siapa lagi yang terlibat?

Dampak Nyata: PJUTS Tidak Terpasang dan Kualitas Rendah

Akibat dari serangkaian dugaan pelanggaran prosedur dan kesepakatan jahat tersebut, dampak nyata yang dirasakan adalah beberapa unit PJUTS tidak terpasang sesuai dengan perencanaan. Bahkan, beberapa unit yang terpasang diduga memiliki kualitas di bawah standar atau mengalami kekurangan spesifikasi (underspec). Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari penerangan jalan yang memadai.

Upaya Penegakan Hukum dan Penyitaan Aset

Sebagai respons atas temuan ini, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

  • Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, serta 3 orang ahli yang memberikan keterangan teknis dan hukum.
  • Penggeledahan Lokasi: Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
  • Penyitaan Aset: Upaya serius juga dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik telah berhasil memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah yang tersebar di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat. Total luas tanah yang diblokir mencapai 38.697 meter persegi, dan aset tersebut teridentifikasi atas nama tersangka L.

Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS ini masih terus berlanjut. Kortas Tipidkor Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

21 April 2026 - 20:00
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

21 April 2026 - 19:01
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

21 April 2026 - 19:01
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

21 April 2026 - 19:01
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini dan HUT Satpol PP, Satlinmas, serta Damkar 2026

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini dan HUT Satpol PP, Satlinmas, serta Damkar 2026

21 April 2026 - 19:01

Pilihan Redaksi

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

21 April 2026 - 20:00
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

21 April 2026 - 19:01
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

21 April 2026 - 19:01
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

21 April 2026 - 19:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.