Kehidupan Marfina yang Viral: 15 Pernikahan dalam Sebuah Kehidupan
Marfina, seorang wanita berusia 46 tahun asal Desa Waelado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah kabar tentang pernikahannya yang ke-15 tersebar luas di media sosial. Kisah hidupnya yang unik dan tidak biasa memicu beragam reaksi dari warganet yang penasaran dengan perjalanan hidupnya.
Dengan nada santai, Marfina membenarkan kabar tersebut. Ia tidak menampik pernikahan yang baru saja dilangsungkan memang yang ke-15 sepanjang hidupnya. “Iye, betul pernikahan yang ke-15,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026). Dalam pernikahan terbarunya, Marfina dipersunting oleh seorang pria bernama Jusman, seorang tukang batu yang usianya terpaut cukup jauh, yakni 22 tahun.
Meski perbedaan usia mereka cukup mencolok, hal itu tampaknya tidak menjadi penghalang bagi keduanya untuk membangun hubungan rumah tangga. Pernikahan mereka digelar secara sederhana di kampung halaman Marfina. Tanpa kemewahan atau pesta besar, acara tersebut berlangsung pada malam hari.
Kenal di Tempat Kerja
Marfina mengungkapkan hubungan mereka berawal dari masa pacaran setelah keduanya bertemu di tempat kerja di wilayah Sengkang. “Iye, pacaran. Kenal di tempat kerja dulu, di Sengkang. Suamiku waktu menikah dengan saya statusnya masih anak muda,” katanya. Ia juga menceritakan perjalanan rumah tangganya sebelumnya. Menurutnya, beberapa pernikahan berakhir dengan perpisahan, sementara lainnya karena pasangan meninggal dunia. “Pisah, ada juga meninggal,” ungkapnya.
Tak Ada Kiat Khusus
Dari belasan pernikahan tersebut, Marfina diketahui memiliki satu orang anak berusia 12 tahun dari suami ketiganya. Saat ditanya soal rahasia bisa menikah hingga 15 kali, Marfina mengaku tidak memiliki kiat khusus. “Tidak ada rahasianya,” ujarnya.
Mahar nikah dalam pernikahan terbarunya diketahui sebesar Rp4 juta. Sehari-hari, Marfina bekerja sebagai penyanyi. Kisahnya pun kini ramai diperbincangkan warganet karena dinilai tidak biasa dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Marfina diketahui merupakan seorang seleb Facebook dengan jumlah pengikut mencapai 177 ribu.
Hukum Nikah Berulang Kali dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat). Namun muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum menikah berulang kali dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Belitung, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.

















