Ringkasan Berita:
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.26 WIB.
- Ia tampak didampingi sang istri, Franka Franklin, yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam.
- Nadiem berharap kasus hukumnya dijadikan animo untuk perubahan sistem hukum di Indonesia.
, JAKARTA – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.26 WIB.
Nadiem mengenakan kemeja batik berwarna motif campuran biru, cokelat, dan hitam.
Ia tampak didampingi sang istri, Franka Franklin, yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam.
Kemeja putihnya dibalut dengan kain warna merah.
Kedua bola mata Nadiem tampak berkaca-kaca menandakan ada tangisan yang terbendung dari eks Mendikbudristek itu.
Saat ditemui, Nadiem mengatakan, kehadiran dia sebagai terdakwa mewakili pihak-pihak yang dikriminalisasi dan berpotensi akan dikriminalisasi.
Ia berharap kasus hukumnya dijadikan animo untuk perubahan sistem hukum di Indonesia.
“Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,” kata Nadiem, kepada wartawan, Selasa.
“Saya harap bahwa kasus saya, apapun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini,” tambahnya.
Nadiem kembali menyampaikan, dia tidak menyesalkan keputusannya untuk mengabdi kepada negara dengan menjabat Mendikbudristek di era Presiden Jokowi.
“Saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apapun yang terjadi dengan saya,” kata dia.
“Indonesia harus menjadi lebih baik. Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara,” pungkas Nadiem.
Dakwaan Penuntut Umum
Diketahui dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).




