• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Melihat Tatanan Jaring Pelindung Pasar Modal Indonesia

Rizki by Rizki
28 April 2026 - 20:42
in Bisnis
0



JAKARTA – Pasar modal Indonesia telah berkembang pesat seiring berjalannya waktu, baik dalam hal variasi produk maupun jumlah investor yang terus meningkat. Dengan semakin banyaknya pelaku pasar, perlindungan investor juga harus terus ditingkatkan agar dapat memenuhi standar yang lebih tinggi.

Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa di dalam ekosistem pasar modal Indonesia, perlindungan investor dibangun melalui beberapa lapisan mekanisme yang saling melengkapi dan mengacu pada best practice global. Berikut adalah beberapa mekanisme yang digunakan:

  • Rekening Dana Nasabah (RDN): RDN merupakan rekening atas nama masing-masing investor yang memisahkan dana investor dari aset perusahaan sekuritas. Hal ini memastikan bahwa dana nasabah tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh perusahaan sekuritas.

  • Sub Rekening Efek (SRE): SRE menjadi sumber kebenaran atau data integritas yang menjamin kepemilikan efek tercatat atas nama masing-masing investor secara individual di KSEI, bukan atas nama perusahaan sekuritasnya.

  • Layanan Akses KSEI: Layanan ini memberikan transparansi kepada investor untuk memantau portofolio efek dan saldo RDN secara langsung dan real-time. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan aset investor.

Namun demikian, mekanisme-mekanisme tersebut bersifat preventif dan berfokus pada transparansi serta penguatan tata kelola, bukan pada kompensasi pemulihan kerugian atau perlindungan penggantian atas aset yang hilang. Jeffrey menyebutkan bahwa pada peristiwa Sarijaya Sekuritas dan Optima Kharya Capital Management pada 2008-2010, aset investor benar-benar hilang tanpa bisa dipulihkan.

Dalam struktur pengaman investor, pihak yang mengemban mandat dapat mengganti kerugian investor pasar modal adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF). SIPF dapat memberikan ganti rugi dengan dana perlindungan pemodal (DPP) yang dikelola.

Baca Juga  Persib Raih Hattrick Juara Liga, Bobriki: Momen Langka Sepak Bola Indonesia

“Indonesia SIPF dalam hal ini berperan sebagai jaring pengaman (safety net) terakhir dalam ekosistem perlindungan investor pasar modal Indonesia yang melakukan pembayaran klaim investor ketika terjadi kegagalan tersebut,” jelasnya.

Diperlukan Penguatan

SIPF Indonesia saat ini sedang mengajukan Consultation Paper kepada publik untuk mendapat dukungan penguatan kelembagaan melalui perangkat regulasi setingkat Undang-Undang. Saat ini, pengaturan perlindungan aset investor oleh SIPF baru diatur di level sektoral melalui Peraturan OJK.

Beberapa poin urgensi yang disoroti antara lain:

  • Coverage limit SIPF: Saat ini, coverage limit SIPF hanya mencapai Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian di kustodian. Median rata-rata kepemilikan aset investor ritel saat ini sebesar Rp600 juta-Rp1,4 miliar, sehingga limit Rp200 juta tidak cukup untuk melindungi investor jika terjadi kegagalan.

  • Produk pasar modal yang masuk perlindungan SIPF: Hanya jenis efek yang tercatat di sub rekening efek dan dana yang tersimpan di rekening dana nasabah (RDN) yang dilindungi. Produk seperti obligasi non-pemerintah, reksa dana, securities crowdfunding, serta produk aset digital belum masuk dalam perlindungan SIPF.

  • Peningkatan kapasitas perlindungan: Total nilai dana perlindungan pemodal SIPF per Desember 2025 baru mencapai Rp403 miliar. SIPF menghitung kebutuhan minimal dana perlindungan adalah sebesar Rp3,2 triliun sesuai standar global market. Dengan kapasitas ini, coverage limit bisa ditingkatkan menjadi Rp1 miliar per investor ritel dan Rp1 triliun per kejadian di kustodian.

Menanggapi hal tersebut, Jeffrey mengatakan bahwa BEI bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan Indonesia SIPF terus menginisiasi berbagai langkah pengembangan adaptif terhadap dinamika pasar untuk memperkuat perlindungan aset investor.

Menurutnya, penguatan sistem pengaman investor pasar modal akan meningkatkan partisipasi investor publik. Saat ini, penguatan sistem perlindungan tersebut difokuskan pada area-area yang menjadi fokus perhatian SIPF.

Baca Juga  Rekor Kecepatan Internet 6G: Inovasi Surabaya & Dampaknya Bagi Indonesia

“Dalam konteks reformasi pasar modal, penguatan kelembagaan Indonesia SIPF, termasuk peningkatan dasar hukum ke tingkat Undang-Undang, menjadi salah satu langkah strategis. Tentunya seluruh inisiatif ini dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian komprehensif, dan dengan mempertimbangkan kesiapan industri serta dampaknya terhadap ekosistem pasar modal secara keseluruhan,” tandasnya.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tags: bisnisindonesiajaringmelihatpelindungtatanan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Analisis Cepat: Mengapa Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes dalam 3 Jam?
Bisnis

Analisis Cepat: Mengapa Tiket MotoGP Mandalika 2026 Ludes dalam 3 Jam?

20 Juni 2026 - 23:17
Analisis Dampak Tren Pasar Saham: Sektor Teknologi dan Energi Memimpin Penguatan
Bisnis

Analisis Dampak Tren Pasar Saham: Sektor Teknologi dan Energi Memimpin Penguatan

20 Juni 2026 - 22:35
Proyek Kereta Cepat Trans-Sumatera: Perkembangan Terbaru dan Dampaknya
berita

Proyek Kereta Cepat Trans-Sumatera: Perkembangan Terbaru dan Dampaknya

20 Juni 2026 - 15:31
Analisis Dampak Krisis Properti Global pada Pasar Saham Asia: Peluang & Tantangan Investasi IKN Nusantara
Bisnis

Analisis Dampak Krisis Properti Global pada Pasar Saham Asia: Peluang & Tantangan Investasi IKN Nusantara

20 Juni 2026 - 11:17
Kabar IKN Nusantara: Pasar Saham Menghijau, Sektor Teknologi dan Energi Jadi Motor Utama
Aktual

Kabar IKN Nusantara: Pasar Saham Menghijau, Sektor Teknologi dan Energi Jadi Motor Utama

20 Juni 2026 - 09:52
Kabar Terbaru IKN Nusantara: Startup Lokal Rilis Chip Quantum Pertama di Asia Tenggara
berita

Kabar Terbaru IKN Nusantara: Startup Lokal Rilis Chip Quantum Pertama di Asia Tenggara

20 Juni 2026 - 04:56
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Liga Champions 2026: Analisis Mendalam Drama Final dan Juara Baru

Liga Champions 2026: Analisis Mendalam Drama Final dan Juara Baru

21 Juni 2026 - 02:49
Info Mati Lampu Palembang Hari Ini: 4 Jam Padam di Wilayah Ini

Info Mati Lampu Palembang Hari Ini: 4 Jam Padam di Wilayah Ini

21 Juni 2026 - 02:48
SmartSens 200MP: Q3 2026 Mass Production Looms

SmartSens 200MP: Q3 2026 Mass Production Looms

21 Juni 2026 - 02:35
Ganja 2,8 Kg Digagalkan di Bandara SIM

Ganja 2,8 Kg Digagalkan di Bandara SIM

21 Juni 2026 - 02:22
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In