No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Memaki Tetangganya Micky Alrahmadi Divonis 1 Bulan dan 15 Hari Namun Tidak Jebloskan ke Dalam Lokap. JPU Rosmarlina Sembiring Bungkam Seribu Bahasa

JP by JP
28 Februari 2023 - 13:06
in Hukum
0
Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Memaki-maki tetangganya membuat Micky Alrahmadi dijatuhkan vonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu pada hari Senin (27 Februari 2023).

Sapri Tarigan mengatakan bahwa Micky Alrahmadi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Sebagaimana perbuatan itu telah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal KUHP.

“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari penjara,”kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Sorianto Marbun dan Efendi Ujung serta jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Usai dibacakan vonis itu, Sapri Tarigan menanyakan pandangan hukum dari pihak JPU dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana JPU dengan vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima?

“Terima Yang Mulia,” ucap Rosmarlina Sembiring kala itu dalam persidangan yang dilaksanakan secara tatap muka di PN Batam.

Selanjutnya, Sapri Tarigan melayangkan pertanyaan yang serupa kepada pihak terdakwa dan para penasehat hukum terdakwa. Bagaimana terdakwa dan penasehat hukum pandangan terhadap vonis yang telah dibacakan tadi? Apakah terima, pikir-pikir atau banding?

“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Efendi Ujung kala itu.

Selanjutnya persidangan itu ditutup oleh Sapri Tarigan dengan mengetuk palu persidangan sebanyak 3 kali.

Berakhirnya persidangan dengan pidana penjara 1 bulan dan 15 hari tidak menjadi dasar kepada JPU Rosmarlina Sembiring untuk memasukkan Micky Alrahmadi ke dalam lokap alias rumah tahanan milik negara yang berada di Barelang, Kota Batam.

Baca Juga  Nahkoda Kapal MT Zakira Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sudirman Situmeang: Kami Sepakat Terhadap Tuntutan JPU

Atas dasar tidak dijebloskannya Micky Alrahmadi ke dalam lokap membuat awak media BATAMPENA.COM melayangkan pertanyaan kepada Rosmarlina Sembiring. Ibu jaksa, Rosmarlina Sembiring kenapa Micky Alrahmadi tidak langsung dipenjara?

Kala itu Rosmarlina Sembiring memilih bungkam seribu bahasa alias diam membisu. Rosmarlina Sembiring langsung memilih meninggalkan ruang persidangan milik PN Batam menuju gedung Kejari Batam.

Dengan sikap bungkam yang dilakukan oleh Rosmarlina Sembiring membuat jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Amanda.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp dengan bunyi sebagai berikut: Halo Pak Jaksa Amanda selaku Kasi Pidum Kejari Batam. Micky Alrahmadi sudah divonis selama 1 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Batam. Kenapa belum dilakukan eksekusi guna dijebloskan ke dalam penjara?

Sampai berita ini diterbitkan Amanda tidak menjawab sepatah katapun konfirmasi tersebut.

Penulis: JP  

Tags: Micky Alrahmadi

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01

PKS: Sikap Terhadap Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

31 Desember 2025 - 13:45

10 Resolusi Jantung Sehat untuk Tahun Baru

31 Desember 2025 - 13:28

Wagub Murka: Telepon Kapolda, Tangkap Segera!

31 Desember 2025 - 13:12

Pilihan Redaksi

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01

PKS: Sikap Terhadap Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

31 Desember 2025 - 13:45

10 Resolusi Jantung Sehat untuk Tahun Baru

31 Desember 2025 - 13:28
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In