Seorang tauke bernama Fandias bersama terdakwa Juni Hendrianto dijadwalkan akan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Piter yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (03 Februari 2025).
Fandias diketahui sebagai seorang direktur di PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) yang bergerak di bidang penukaran uang atau money changer.
Melalui PT DMS ternyata Fandias dan Juni Hendrianto berusaha membantu Edi Sino menukarkan mata uang rupiah bersumber dari website judi online (judol) W88 menjadi mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.
Untuk menyamarkan aksinya, Edi Sino menggunakan identitas orang lain yang bernama Susilo. Memudahkan pelayanan terhadap penukaran uang tersebut dibuatkan satu group WhatsApp dengan nama DMS Susilo.
Berawal dari tanggal 02 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024 ternyata PT DMS berhasil membantu Edi Sino menukarkan uang hasil judol W88 menjadi uang kripto USD 131.442.238 yang kala itu nilai kurs setiap 1 USD sebesar 16 ribu rupiah.
PT DMS berhasil meraup keuntungan dari transaksi tersebut lebih dari 600 juta rupiah.
Untuk mempermudah mengoperasikan judol W88 itu diketahui Edi Sino dibantu oleh Kusnadi, Sindi, Vivian dan Rahma.
Peran Vivian dan Rahma sebagai pihak yang diduga menyewakan rekening pribadinya untuk menampung aliran uang dalam aktifitas judol website W88.
Hasil pantauan jurnalis media ini sekitar pukul 11:00 WIB mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tiba di bagian belakang Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terlihat Kusnadi, Edi Sino dan Sindi keluar dengan tangan terborgol. Selanjutnya disusul oleh Fandias dan Juni Hendrianto.
Penulis: JP














