Imbauan Kesiapsiagaan Kepala Daerah Menjelang dan Selama Idulfitri 1447 H
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah. Instruksi ini menekankan pentingnya keberadaan mereka di wilayah masing-masing selama periode krusial, yaitu satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah proaktif ini diambil demi menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah dan pelayanan publik selama masa libur panjang keagamaan tersebut.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Menjadi Landasan
Intruksi ini secara resmi disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Pokok utama dari surat edaran tersebut adalah permintaan agar para kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda segala bentuk perjalanan ke luar negeri. Periode penundaan ini ditetapkan mulai dari tanggal 14 hingga 28 Maret 2026.
Namun, terdapat pengecualian yang sangat terbatas. Perjalanan luar negeri hanya diizinkan jika bersifat sangat esensial dan merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, atau jika memang untuk keperluan pengobatan yang tidak dapat ditunda. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026.
Fokus pada Agenda Strategis Daerah
Kebijakan penundaan perjalanan luar negeri ini memiliki tujuan mendasar: memastikan bahwa para pemimpin daerah tetap fokus pada agenda-agenda strategis yang telah dirancang, baik dalam persiapan menjelang maupun selama periode libur Idulfitri. Hal ini penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan berbagai program prioritas tidak terganggu.
Mendagri Tito Karnavian merinci beberapa langkah strategis yang diharapkan dapat dijalankan oleh para kepala daerah:
- Antisipasi Keamanan dan Keselamatan: Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idulfitri. Hal ini mencakup penguatan koordinasi yang erat dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di masing-masing wilayah.
- Dukungan Kelancaran Arus Mudik: Meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan dukungan penuh untuk kelancaran arus mudik Lebaran. Ini meliputi persiapan infrastruktur, koordinasi transportasi, serta penyediaan informasi yang akurat bagi para pemudik.
- Pengendalian Inflasi Daerah: Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah secara intensif. Stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang dan selama perayaan Idulfitri menjadi prioritas agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan tenang.
- Kesiapan Perayaan Idulfitri: Memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah agar dapat berjalan lancar, khidmat, dan penuh makna bagi seluruh umat Muslim.

Respons Cepat Kebutuhan Masyarakat
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini secara substansial bertujuan untuk memastikan bahwa para kepala daerah senantiasa berada di wilayah kekuasaan mereka. Dengan demikian, mereka dapat memberikan respons yang cepat dan efektif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat yang mungkin timbul selama momentum perayaan Idulfitri. Kehadiran pemimpin di daerah sangat krusial dalam menanggapi isu-isu mendesak, mulai dari masalah keamanan, ketersediaan pangan, hingga pelayanan darurat lainnya.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terang Mendagri Tito Karnavian.

Surat edaran mengenai instruksi ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak penting di tingkat nasional, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memastikan kelancaran dan ketertiban selama periode Idulfitri, serta pentingnya peran aktif para kepala daerah dalam menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.


















