No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Mulai Terlihat Proses Penegakan Hukum di PN Batam Terkesan Amburadul

Redaksi by Redaksi
12 Maret 2024 - 01:37
in Hukum
0
Gedung Pengadilan Negeri Batam.

Gedung Pengadilan Negeri Batam.

Menjelang masa puasa bagi umat yang beragama Islam atau Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah terlihat sejumlah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Batam terkesan amburadul alias seakan-akan amanat hukum yang berlaku di Indonesia tidak berjalan secara ideal, Minggu (10 Maret 2024).

Beberapa perkara yang proses penegakan hukumnya terkesan amburadul, diantaranya:

1. Perkara TPPO yang Para Terdakwanya hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Sementara Korbannya Sudah Menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) alias Pelacur.

Pada 28 Februari 2024 silam, PN Batam melalui majelis hakimnya yang bernama Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Nora Gaberia Pasaribu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli menjatuhkan vonis kepada ketiga orang terdakwa kepada Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai (yang keduanya tercatat dalam berkas perkara nomor 851/Pid.Sus/2023/PN Btm) serta terdakwa Jhonny alias Ate hanya dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam salinan putusan perkara a quo menerangkan bahwa ketiga terdakwa diyakinan oleh majelis hakim PN Batam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian.

“Perbuatan ketiga terdakwa itu diyakini oleh majelis hakim PN Batam telah melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.” Hal itu sangat bertentangan dengan fakta yang disajikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam surat tuntutannya.

Karya So Immanuel Gort mengimani dalam tuntutannya bahwa Irnicen, Hendra dan Jhonny telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

Sidang perkara TPPO atas nama terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate. (Sumber foto: JP - Batampena.com)
Sidang perkara TPPO atas nama terdakwa Irnicen alias Mami, Hendra alias Acai dan Jhony alias Ate.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

“Perbuatan terdakwa Irnicen, Hendra dan Jhonny telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

Selanjutnya, terdakwa Irnicen, Hendra dan Jhonny dituntut oleh Karya So Immanuel Gort dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 600 juta rupiah subsider 8 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada persidangan yang terjadi pada hari Rabu (31 Januari 2024) silam.

Dalam persidangan diketahui secara pasti Irnicen alias Mami bertugas sebagai mucikari di 81 Orchid Massage (yang beralamat di Ruko Taman Nagoya Indah Blok C1 No. 08 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk baja Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau).

Irnicen menerima uang hasil pembayaran untuk pemakaian jasa seorang perempuan yang dipekerjakan di 81 Orchid Massage. Setiap pria hidung belang yang hendak menggunakan jasa PSK dari 81 Orchid Massage harus menggelontorkan uang senilai Rp. 1.300.000 hingga Rp. 1.800.000 untuk making love dalam jangka waktu yang tergolong lama atau dikategorikan booking.

Terdakwa Hendra alias Acai adalah Direktur CV Delapan Satu Orchid dan sekaligus sebagai penanggung jawab kegiatan usaha 81 Orchid Massage. Selain itu Hendra juga memiliki tugas dan perannya untuk mencari perempuan-perempuan yang memiliki paras menawan dari pelosok nusantara untuk dipekerjakan menjadi PSK di 81 Orchid Massage.

Baca Juga  PH Efendi Ujung: Terpidana Micky Alrahmadi Punya Hak Hukum

Untuk mendapatkan sejumlah wanita yang berparas menawan yang akan disulap menjadi PSK alias pelacur maka Hendra alias Acai harus meminta bantuan temannya yang bernama terdakwa Jhonny alias Ate.

Terdakwa Jhonny yang memiliki hubungan yang baik dengan Hendra langsung menjalankan tugas untuk bergerilya di pelosok nusantara guna mencari para wanita yang berparas menawan dan nan elok. Hasil perjuangan Jhonny secara grilya mendapatkan 4 orang wanita yang bernama samaran Fiona, Amora, Anita dan Angel.

Selanjutnya 4 wanita itu dikirimkan oleh terdakwa Jhonny kepada Hendra alias Acai untuk langsung ditempatkan sebagai pelacur di 81 Orchid Massage. Selanjutnya Jhonny mendapatkan bayaran atas jasanya karena berhasil menemukan 4 wanita yang berparas menawan dari Hendra sebesar Rp. 1.500.000.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli membuat Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal angkat bicara.

Romo Paschal menilai putusan PN Batam itu terkesan sangat sesat dan tidak berdasar bahkan seakan-akan para majelis hakim PN Batam tidak paham akan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Saya melihat dengan penuh keheranan ketika para hakim di PN Batam memilih Pasal 296 KUHP dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irnicen, Hendra dan Jhonny. Janganlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan itu terlihat menyesatkan dan sampai memilih Pasal 296 KUHP, sementara fakta persidangannya jelas-jelas para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seharusnya mereka sebagai hakim dalam perkara a quo harus paham undang-undang terbaru yang lebih tajam melihat Pasal 296 KUHP itu sebagai bagian dari TPPO yang dimanipulasi,” kata Romo Paschal ketika dikonfirmasi oleh Media Batampena.com saat ditemui di kediamannya pada (02 Maret 2024) silam.

Romo Paschal berharap penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk mengajukan banding terhadap perkara TPPO yang menjerat Irnicen, Hendra dan Jhonny. Selain itu Romo Paschal bertekad penuh untuk melaporkan hakim dalam perkara itu bernama Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat MARI.

“Kami berharap supaya JPU dalam perkara a quo menempuh langkah hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi yang berlokasi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Saya sendiri memastikan akan melaporkan ketiga hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis perkara TPPO itu kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai putusan yang kami duga tidak berperspektif pada korban dan usaha negara memerangi perdagangan orang,” ucap pria yang getol melawan sindikat perdagangan orang secara khusus di Bumi Segantang Lada istilah lain Kota Batam.

Pada hari Senin (04 Maret 2024) silam jurnalis Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Priatmadji Dutaning Prakoso sebagai Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam.

Priatmadji Dutaning Prakoso mengatakan bahwa pihaknya sebagai JPU dalam perkara a quo mengajukan banding karena PN Batam dalam putusannya menghukum Irnicen, Hendra dan Jhony dengan pidana penjara hanya 1 tahun karena melanggar Pasal 296 KUHP.

“Kami banding karena tidak memenuhi rasa keadilan pasal yang dituntut berbeda dengan putusan,” kata pria yang memiliki bobot badan sekitar 125 kilogram itu melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pimpinan Redaksi Batampena.com yang dikenal dengan sebutkan JP.

Baca Juga  Sindikat Pengedar Dollar Singapura Palsu Sidang di PN Batam

Priatmadji Dutaning Prakoso mengutarakan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding hari itu juga 01 Maret 2024. “Menyatakan banding hari Senin tanggal 04 Maret 2024. Memori banding menunggu putusan lengkap dari PN Batam,” ujar Priatmadji Dutaning Prawiro.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan diantaranya:

  1. Apakah dari ketiga terdakwa yang bernama Irnicen, Hendra dan Jhonny ada yang berstatus mantan narapidana atau resedivis?

Priatmadji Dutaning Prawiro menjawab “ada. Atas nama Jhony alias Acai.”

  1. Apakah dalam berkas perkara saat disidangkan di PN Batam tidak dicantumkan status Jhonny alias Acai sebagai resedivis, Pak Kasipidum Kejari Batam? Karena dalam pertimbangan hakim tidak ada perihal Jhonny alias Acai sebagai resedivis.

“Aku sudah di rumah, bang. Besok ya aku tanya JPU. Besok abang, kami cek berkas dulu,” kata Priatmadji Dutaning Prawiro.

Sekitar pukul 09:24 WIB hari Selasa (05 Maret 2024) pimpinan redaksi Batampena.com yang dikenal dengan panggilan JP kembali mengirimkan pertanyaan kepada Priatmadji Dutaning Prawiro.

  1. Apa hasil cek dan ricek yang Bapak Kasipidum Kejari Batam lakukan?

Priatmadji Dutaning Prawiro menjawab “Jhonny alias Ate dalam berkas perkara tidak dicantumkan resedivisnya. Di dalam sampul berkas perkara ditulis tersangka mengaku belum pernah dihukum.”

Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Batam (sipp.pn-batam.go.id) diketahui terdakwa Jhonny alias Ate pada bulan Maret 2017 terlibat perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam SIPP PN Batam tercatat nama Jhony alias Atek (perkara nomor 494/Pid.Sus/2017/PN Btm) yang secara kasat mata berbeda penulisan namanya, namun orangnya masih sama.

Apakah itu sengaja dibuat berbeda supaya terlihat Jhonny alias Ate tidak terlacak sebagai seorang resedivis?

Seharusnya pihak penyidik Kepolisian, pihak Kejari Batam dan pihak PN Batam memiliki aplikasi atau perangkat teknologi berupa website yang terkoneksi secara baik dan benar untuk mengetahui secara pasti seorang pelaku kejahatan atau tersangka atau terdakwa pernah dijatuhkan vonis pidana. Perangkat berbasis teknologi itu bertujuan untuk mempermudah para penegak hukum untuk melacak sepak terjang para pelaku kejahatan hanya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama pelaku serta nama ibu kandung dari terdakwa atau tersangka atau terduga pelaku yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jangan sampai pelaku atau tersangka atau terdakwa bisa-bisa membohongi para penegak hukum dan bahkan mempengaruhi penilaian penegak hukum guna menjatuhkan hukum yang terkesan amburadul.

2. Meisha Indhani hanya Divonis 3 Bulan Penjara oleh PN Batam karena Melakukan Penggelapan 

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hanya 3 bulan penjara kepada terdakwa Meisha Indhani setelah terbukti bersalah melakukan penggelapan. Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Twis Retno Ruswandari (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Douglas RP Napitupulu.

Diketahui secara pasti bahwa Meisha Indhani memiliki hubungan terlarang atau hubungan gelap dengan Zulfikar Ardiansyah. Karena hubungan itu membuat Zulfikar Ardiansyah membeli sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Azzure Bay nomor 70 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong untuk dapat menampung kekasihnya, Meisha Indhani.

Hubungan antara Meisha Indhani dengan Zulfikar Ardiansyah tidak berjalan lancar karena terdakwa Meisha Indhani juga bermain hati dengan pria lain. Hal itu mengakibatkan Meisha Indhani mendapatkan pengusiran oleh Zulfikar Ardiansyah dan bersama-sama istrinya.

Baca Juga  Komisi Yudisial Santroni Ruang Sidang PN Batam Guna Memantau Persidangan Kasus Pabrik Sabu-sabu di Sukajadi

Namun Meisha Indhani tidak kunjung keluar dari rumah itu, sehingga Zulfikar Ardiansyah harus memutus air dan lampu sebagai fasilitas rumah tersebut.

Kesal dengan perbuatan mantan kekasihnya itu membuat Meisha Indhani berpikir singkat dengan cara mencomot atau mengambil barang-barang yang ada di rumah itu. Meisha Indhani juga diketahui telah menggondol perhiasan emas milik keluarga Zulfikar Ardiansyah dan semua fasilitas rumah tangga lainnya yang ada di rumah itu.

Jika ditaksir kerugian yang dialami Zulfikar Ardiansyah dan keluarganya bernilai ratusan juta rupiah, dan tidak ada kata maaf yang didapatkan oleh Meisha Indhani dalam persidangan.

Atas peristiwa vonis yang tergolong sangat ringan membuat salah satu pengunjung sidang juga pengacara bertanya-tanya. “Loh, perkara penggelapan sampai ratusan juta rupiah bisa hanya divonis 3 bulan saja? Kelihatan kali sedang tidak sehat hakim-hakim sekarang di PN Batam,” ujar Pria yang berprofesi Advokat itu kepada jurnalis Batampena.com dalam ruang di PN Batam, Selasa (05 Maret 2024).

3. PN Batam Menahan Terdakwa Lia Novianti sebagai Tahanan Rumah Malah Keluyuran Makan di Restoran

Terdakwa Lia Novianti (perkara nomor 950/Pid.Sus/2023/PN Btm) dalam perkara perlindungan anak berstatus sebagai tahanan rumah malah asyik keluyuran makan di restoran yang berlokasi di Harbourbay Batu Ampar, Kota Batam. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma pada hari Selasa (05 Maret 2024).

Kala itu jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah mengatakan bahwa sebenarnya terdakwa Lia Novianti berstatus sebagai tahanan rumah dan malahan pergi makan makan-makan di Harbourbay pada hari Jumat (01 Februari 2024).

“Sebelum ditutup persidangannya kami mau bertanya kepada terdakwa. Pada hari Jumat itu anda ada dimana saat DJ Ketty datang? Anda makan-makan di Harbourbay,” kata Abdullah dalam persidangan yang dihari oleh penasehat hukum terdakwa Lia Novianti atas nama Ruth bersama 2 rekannya.

Mendengarkan itu Lia Novianti hanya mampu terdiam saja kala duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa.

Suasana persidangan terhadap terdakwa Lia Novianti di PN Batam.Sumber foto: JP - Batampena.com
Suasana persidangan terhadap terdakwa Lia Novianti di PN Batam.
Sumber foto: JP – Batampena.com

Selanjutnya Abdullah mengajukan komplain bahwa dibutuhkan terdakwa patuh dengan status tahanannya bukan malah keluyuran untuk makan-makan di luar rumah. “Kami butuh terdakwa patuh atas status tahanannya karena untuk pembuktian dalam persidangan. Kalau saudara terdakwa tidak mengetahui dengan maksud status tahanan rumah maka tanyakan kepada penasehat hukum saja.”

Selanjutnya Monalisa Anita Theresia Siagian menasehati Lia Novianti. “Kamu mengetahui status tahanan rumah? Artinya anda tidak boleh kemana-mana. Kenapa? Nanti anda dilaporkan Pak jaksa ke kami. Enggak gampang, suatu waktu saya akan menahan saudara karena lalai menjalankan aturan tahanan rumah. Tak gampang tahanan rumah. Sekarang ibu artis karena berstatus tahanan. Kemana-mana orang mengetahui, anda bukan penangguhan penahanan melainkan tahanan rumah,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian kepada terdakwa Lia Novianti.

Monalisa Anita Theresia Siagian hanya menjadikan momentum keluyuran terdakwa Lia Novianti dengan peringatan pertama saja bukan menjadikan peristiwa tersebut untuk dasar menjebloskan ke dalam penjara.

Entah apa dasar hukum yang ada di kepala para majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Lia Novianti?Semoga saja tidak terjadi industri hukum guna meraup keuntungan dalam perkara itu supaya terciptanya penegakan hukum yang bersih di Indonesia khususnya di Kota Batam.

Penulis: JP

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In