Jaringan Penipuan WO Marwah dan Penangkapan Tersangka
Kasus penipuan berkedok wedding organizer (WO) yang melibatkan Marwah kini memasuki babak baru dengan ditangkapnya tersangka utama, Eka Rismayanti. Fakta mengejutkan diungkap kepolisian bahwa Eka merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara karena kasus kejahatan finansial serupa, menunjukkan pola penipuan terencana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengonfirmasi identitas tersangka yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Jawa Barat. Dalam pelariannya, Eka dibantu oleh sang suami, Radiansyah, yang kini juga berstatus tersangka. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
Modus Gali Lubang Tutup Lubang yang Merugikan
Pola operasi yang dijalankan pasangan ini terbilang klasik namun efektif. Mereka menggunakan skema gali lubang tutup lubang, di mana dana dari klien baru dipakai untuk membiayai pernikahan klien sebelumnya. Praktik tidak sehat ini membuat utang terus menumpuk tanpa ada kejelasan pengelolaan dana.
Menurut AKP Bayu, skema ini memungkinkan WO Marwah untuk terus beroperasi seolah-olah sukses menggelar acara, padahal mereka menggunakan dana calon pengantin yang acaranya belum terselenggara sama sekali.
Puluhan Pasangan Jadi Korban Promo Murah di Medsos
Dampak dari penipuan ini sungguh masif. Sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Jumlah ini masih berpotensi bertambah jika ada korban lain yang melaporkan kasusnya.
Keberhasilan sindikat ini menjerat korban tak lepas dari strategi promosi harga murah di media sosial. Penawaran harga paket pernikahan di bawah standar pasaran memancing calon pengantin untuk berkomunikasi melalui WhatsApp, hingga akhirnya menyetorkan sejumlah uang tanpa menyadari jebakan yang menanti mereka.





